perpres12 2021
perpres12 2021

Pemahaman terhadap Perpres PBJ (Part 6)

Berkaitan dengan Hubungan antara Tujuan Pengadaan dan Kebijakan Pengadaan, apa sih hubungan keduanya?

Pertama, hubungan keduanya baik-baik saja, kita tidak perlu sebenarnya mempermasalahkan hubungan keduanya, kepo banget sih! hehehe 😀

Kedua, hubungan nya adalah pada letak pasalnya yang berdampingan, Tujuan Pengadaan ada di Pasal 4 dan Kebijakan Pengadaan ada di Pasal 5.

Ketiga, hirarki yang lebih tinggi dalam berperilaku/bersikap pada Pengadaan Barang/Jasa selalu pada Tujuan Pengadaan, ketahui apa Tujuan Pengadaan yang diambil dan dikedepankan, lalu ambil cara/strategi dalam bertindak dengan mengacu pada Kebijakan Pengadaan.

Poin ke-3 ini bisa kita perjelas dengan memperhatikan Hubungan antara Tujuan dan Kebijakan yang sudah dirangkum PPSDM LKPP dalam slide materi Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar sebagai berikut :

Hubungan Tujuan dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa

Mari kita pahami bersama implementasinya dengan contoh, Kucul adalah seorang PPK, pada saat melakukan Perencanaan Pengadaan untuk Pengadaan Kendaraan Dinas dan Operasional senilai Rp 2 Milyar, maka tindakan yang harus Kucul ambil seperti apa?

Kucul perlu menetapkan Tujuan Pengadaan, kegiatan yang diambil berdasarkan Tujuan Pengadaan ini tergantung pada Tujuan Pengadaan yang dominan diambil oleh si Kucul, secara sederhana saya akan memberikan 3 contoh.

Contoh 1 : si Kucul memilih Tujuan Pengadaan yang dominan adalah Menghasilkan Barang/Jasa yang tepat untuk setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, lokasi, biaya, dan penyedia (Tujuan Value for Money). Tujuan Pengadaan ini yang akan dipilih Kucul untuk mendominasi cara/strategi dalam melaksanakan pengadaan, lalu Kucul melakukan peningkatan kualitas perencanaan PBJ dengan memastikan perencanaan dilakukan dengan baik dan tersedia anggarannya, sejak penyusunan RKA-SKPD Kucul sudah melakukan identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal, dan anggaran yang memadai untuk melakukan pengadaan, sehingga Kucul menemukan bahwa untuk setiap uang yang dibelanjakan tepat kualitas, kuantitas, waktu, lokasu, biaya, dan penyedia maka pilihan yang tepat adalah belanja langsung ke dealer, nilai belanja Kucul untuk pengadaan kendaraan operasional ini hanya 12 Milyar, hal ini tidak dapat dilakukan usaha Kecil bila melalui metode pemilihan tender/tender cepat, maka Kucul menggunakan Kebijakan PBJ Menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi serta Transaksi Elektronik dengan memanfaatkan e-Purchasing alih-alih Tender Elektronik, disini Kucul mencapai Tujuan Pengadaan yang dominan, namun sedikit mengenyampingkan Tujuan dan Kebijakan Pengadaan lainnya, apakah bermasalah? tidak, karena aturannya memungkinkan demikian.

Contoh 2 : masih kasus diatas, namun Kucul memilih Tujuan Kebijakannya adalah meningkatkan Peran serta UMK dan Koperasi, Kebijakan yang diambil adalah Memberikan Kesempatan Usaha Mikro Kecil Menengah, dilakukan tender/tender cepat untuk memilih Penyedia, Penyedia bukan dari dealer langsung, tapi tangan kedua pada tingkat pengecer, ya ngga masalah….. Pelaku Usaha berbentuk badan usaha PT/CV dengan klasifikasi Kecil dan termasuk UMKM yang menjadi pemenang tender/tender cepat juga berhak memanfaatkan Kebijakan yang digunakan si Kucul dengan memberikan kesempatan UMKM, menggunakan tender/tender cepat secara elektronik masih masuk dalam kebijakan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi serta transaksi elektronik, hanya saja tujuan yang lebih dominan adalah Meningkatkan Peran serta UMK dan Koperasi, tujuan Value for Money juga tetap tercapai, hanya saja harganya akan sedikit lebih mahal karena Penyedia nya dari level UMK, bukan dari level Dealer/ATPM seperti contoh 1, jadi aspek value for money nya tercapai pada tingkat UMKM, ya nggak masalah, apakah ini potensi kerugian negara? jawabannya tidak, walau ada dealer yang bisa ditunjuk dengan e-Purchasing, tapi tidak salah karena di Pasal 65 diatur bahwa bila sudah diketahui ada UMK-Koperasi yang mampu melaksanakan maka wajib memberikan kesempatan pada UMK-Koperasi Kecil, jadi lebih mahal secara rantai pasokan tidak masalah karena aturannya memang menyebutkan dan membolehkann.

Skenario ketiga, ini agak ekstrim, Aspek Value for Money menjadi segala-galanya dengan sedikit aspek pada Tujuan Meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan, jadi dipilih kebijakan meningkatkan kualitas perencanaan PBJ dan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi serta transaksi elektronik, kemudian kendaraan yang dibutuhkan dalam tahap perencanaan adalah kendaraan ramah lingkungan dengan kualitas yang tidak dimiliki merek lain, kemudian untuk kebutuhan eksekusi kebijakan melaksanakan pengadaan berkelanjutan, maka diputuskan untuk memilih kendaraan merek X, karena kualitas perencanaan PBJ nya relatif tinggi levelnya, sudah ada analisis pasar, di tahap persiapan saat menyusun HPS maka sudah diketahui bahwa harga barang ini termurah ada di ATPM yang kebetulan hanya satu perusahaan di Indonesia, kalau dilakukan di tingkat UMK-Koperasi malah lebih mahal secara signifikan dan waktu pengadaan nya menjadi lama, maka dilakukan penetapan bahwa Metode Pemilihan Penyedianya adalah Penunjukan Langsung, kriteria khususnya adalah karena tidak ada yang memenuhi kebutuhan tersebut, taunya darimana? dengan nilai HPS yang disusun sudah bisa di sounding pasarnya demikian, ada 2 cara untuk mencapai kesimpulan ini, pertama melakukan tender/tender cepat dan pasti akan gagal karena untuk memenuhi spesifikasi tersebut harganya ngga masuk, setelah tender/tender cepat ini gagal maka dilakukan penunjukan langsung, cara pertama ini saya tidak rekomendasikan, karena daya tawar kita saat negosiasi harga pada proses penunjukan langsung akan hilang karena penyedia yang ditunjuk langsung akan merasa diatas angin, tapi akan lebih aman karena memang memperkuat alasan dilakukan penunjukan langsung. Bila data sounding pasar lengkap, saran saya adalah cara kedua yaitu melakukan Penunjukan Langsung sejak awal sehingga dapat dilakukan negosiasi harga yang lebih efektif, selain itu juga lebih hemat waktu.

Kurang lebihnya demikian dari contoh diatas dapat kita perhatikan bahwa Tujuan Pengadaan yang dominan akan kita gunakan ternyata berpengaruh pada bagaimana proses pengadaan dilakukan, semoga ilustrasi diatas bermanfaat, salam pengadaan!

Artikel Sebelumnya :

Versi Konsolidasi Perpres ini dapat diunduh di :

Peraturan
Sebelumnya Paket alternatif Soal PBJ Tingkat Dasar #10 – Nomor 71 s.d Nomor 80
Selanjutnya Pemahaman terhadap Perpres PBJ (Part 7)

Cek Juga

img 6753

Komoditas PBJP dikecualikan masuk dalam Sarana E-Purchasing, apakah boleh?

Jangan lupa bahwa e-Purchasing itu hadir sebagai sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli dengan keberadaan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: