img 3085
img 3085

Pelaksanaan Evaluasi Tender Cepat

Misalkan ada tiga pelaku usaha yang telah terkualifikasi pada SIKAP yang mengajukan penawaran pada proses Tender Cepat sebagai berikut:
– Pelaku Usaha A: Rp 300.000.000,-
– Pelaku Usaha B: Rp 305.000.000,-
– Pelaku Usaha C: Rp 298.000.000,-

Bagaimana cara melakukan evaluasi atas penawaran tersebut?

a. Menetapkan Pelaku Usaha C karena memiliki penawaran terendah
b. Menetapkan Pelaku Usaha A karena memiliki penawaran yang tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah
c. Menetapkan Pelaku Usaha B karena memiliki penawaran tertinggi, yang mungkin menunjukkan kualitas lebih baik
d. Melakukan evaluasi lebih lanjut berdasarkan faktor lain seperti reputasi dan kualitas barang/jasa

Jawaban :

a. Menetapkan Pelaku Usaha C karena memiliki penawaran terendah

Penjelasan :

Pada Pasal 38 ayat (6) Perpres PBJP dijelaskan bahwa :

Tender Cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam hal Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam, Sistem Informasi Kinerja Penyedia untuk pengadaan yang:

a. spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci;atau

b. dimungkinkan dapat menyebutkan merek sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dan huruf c.

Dengan demikian maka Tender Cepat ini :

  • Telah diikuti oleh Pelaku Usaha yang terkualifikasi pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia, dengan demikian reputasinya sudah dipandang teruji.
  • Tidak lagi mengkompetisikan kualitas barang/jasa dikarenakan spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci; atau sudah menggunakan spesifikasi kualitas dengan menggunakan pendekatan merek.

Karena itu yang tersisa hanya kompetisi di harga saja, dengan demikian yang menjadi ditetapkan sebagai pemenang pada Tender Cepat hanyalah harga terendah saja.

Demikian

semoga penjelasan soal ini dapat dipahami latar belakang jawabannya beserta kemungkinan keterkaitan ketika terdapat variasi soal-soal.

 

untuk mengunduh Konsolidasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : KLIK DISINI

Semoga Bermanfaat.

tetap semangat Belajar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah!

Sebelumnya Penunjukan Langsung sebagai Tindak Lanjut Tender/Seleksi Gagal
Selanjutnya Mengelola Sanggahan dalam Proses Pemilihan Penyedia

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: