Pekerjaan Rumah “besar” Ahli Pengadaan

Dengan banyaknya Peraturan, saat ini ahli pengadaan lebih berkutat pada Peraturan alih-alih optimasi.

Seringkali pertanyaan berkaitan pemaketan, atau berkaitan dengan metode pemilihan…. Ahli Pengadaan seringkali mendapat pertanyaan dari Pelaku Pengadaan lain seperti kapan tidak menggunakan tender dan kapan menggunakan katalog?

Padahal ada pekerjaan besar Ahli Pengadaan yang perlu dipikirkan, antara lain :

  • Bagaimana membuat peluang pengadaan pemerintah saat ini dan masa mendatang dapat diketahui dunia usaha?
  • Siapa saja yang memperoleh manfaat (diluar dari keuntungan bagi Penyedia tentunya) atas pengadaan yang dilakukan?
  • Bagaimana mendayagunakan publikasi daftar hitam nasional agar pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dapat dibina sehingga menjadi lebih baik?
  • Apa saja jalur yang dapat ditempuh dalam berkontrak dan berapa besaran kontrak tiap metode pemilihan yang telah dilakukan?m dan bagaimana informasi ini memberikan parameter yang jelas dengan kesesuaian pekerjaan sebagai informasi pendukung pengambilan keputusan?
  • apa saja yang akan dilanjutkan di masa mendatang dan menjadi hal yang perlu diwujudkan dengan pengadaan pemerintah?
  • Bagaimana dengan siklus kontrak dan akses informasi atas berapa yang sebenarnya dikeluarkan pada pelaksanaan kontrak? Bagaimana proses nya apakah ada pemberian kesempatan/perpanjangan waktu? Denda? Dst.
  • Apa saja kontrak yang selesai? Apa yang tidak? Penyebab?
  • Mengukur ketepatan sasaran dalam mencapai tujuan pengadaan?

Bila dilihat, ada banyak hal yang harus dikerjakan para ahli pengadaan agar pengadaan berkelanjutan dengan perbaikan berkelanjutan dapat terlaksana, tidak melulu fokus pada aturan semata namun mengabaikan aspek manajemen untuk pengadaan yang semakin baik demi anak cucu kita.

 

Wah ternyata PR nya ahli pengadaan itu banyak…..

 

Salam Pengadaan.

Sebelumnya 3 Peran Procurement dalam Manajemen Rantai Pasok (Supply Chain Management)
Selanjutnya Cara Kerja Rantai Pasok Riil (Sekilas)

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: