Hukum Tata Negara, definisi dan mengapa perlu dipelajari?

Hukum tata negara memiliki pengertian yang beraneka ragam dikemukakan oleh para pakar tergantung dari sudut pandang yang dipakai, beberapa pakar tersebut mengemukakan Hukum Tata Negara antara lain :
Van Vollenhoven mengemukakan bahwa Hukum Tata Negara adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum, yang mendirikan badan-badan sebagai alat (orgaan) suatu negara dengan memberikan wewenang-wewenang kepada badan-badan itu dan yang membagi-bagi pekerjaan Pemerintah kepada banyak alat-alat negara baik yang tinggi maupun yang rendah kedudukannya.
Paul Scholten mengemukakan bahwa Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi daripada negara, Scholten membedakan antara hukum tata negara yang dimaknai secara sempit sebagai hukum organisasi negara, di satu pihak dengan hukum gereja dan hukum perkumpulan sebagai bagian dari hukum perdata, hanya dengan ketentuan bahwa hukum gereja dan hukum perkumpulan tidak memancarkan otoritas yang berdiri sendiri melainkan suati otoritas yang berasal dari negara.
J.H.A Logemann mengemukakan bahwa Hukum Tata Negara dalam arti luas adalah hukum yang berhubungan dengan negara, sedangkan Hukum tata negara dalam arti sempit adalah hukum yang berhubungan dengan negara dalam hal ajaran tentang pribadi, yang terperinci dalam jabatan jabatan negara dan kelompok jabatan yang berhubungan dengan negara. Dijelaskan bahwa dalam sistematika formal hukum terdapat ajaran tentang pribadi, ajaran tentang pegangan (ruang lingkup berlakunya norma) dan ajaran tentang hubungan hukum. Hukum tata ngara dalam arti luas juga terdiri dari ketiga ajaran tersebut dalam kaitannya dengan hukum yang berhubungan dengan negara. Dalam Hukum tata negara maka yang dimaksud dengan ajaran tentang pribadi dalam konteks hukum tata negara  adalah fungsi jabatan.
Sehingga dalam arti sempit Hukum Tata Negara menurut Logemann adalah personifikasi ke jabatan dan kelompok jabatan, timbul dan lenyapnya jabatan dan kelompok jabatan serta kedudukan pemangku jabatan, perwakilan jabatan oleh pemangku jabatan, pembatasan kompetensi jabatan, dan kelompokl jabatan, hukum organisasi, dan ajaran pegangan.
Van Der Pot mengemukakan bahwa Hukum Tata Negara adalah peraturan peraturan yang menentukan badan badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungan satu dengan yang lainnya, dan hubungan dengan individu individu dalam kegiatannya.
E.C.S Wade dan G. Godfrey Philips Merumuskan Hukum Tata Negara (Constitutional law) sebagai yang secara umum diterima dari pengertian yang berarti aturan-aturan yang mengatur struktur dari organ-organ yang penting dari pemerintah dan hubungannya satu sama lain, dan menentukan fungsi-fungsi utamanya.
A.V Diceymenyebutkan bahwa Constitutional law, as the term is used in England, appears to include all rules which directly or indirectly affect the distribution or the exercise of the souvereign power in the state.  A.V. Dicey menjelaskan lebih lanjut bahwa seluruh peraturan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi distribusi atau pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat dalam negara mencakup semua peraturan yang menjelaskan anggota-anggota kekuasaan yang berdaulat dan semua peraturan yang mengatur hubungan dari kekuasaan yang berdaulat.
Aturan-aturan tersebut juga mengatur mengenai menteri-menteri dan kewenangannya, menentukan kedaulatan Negara dan menentukan siapa saja yang merupakan warga negara.  Sudah diatur mengenai kedudukan warga negara akan tetapi belum mengatur mengenai jaminan HAM. 
Muh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim Menyatakan Hukum Tata Negara  dapat dirumuskan sebagai sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antaralat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga negara dan hak asasinya.
Jimly Asshiddiqie mengemukakan bahwa Ilmu Hukum Tata Negara dapat dirumuskan sebagai cabang ilmu hukum yang  mempelajari prinsip-prinsip dan norma-norma hukum yang tertuang secara tertulis ataupun yang hidup dalam kenyataan praktik kenegaraan yang berkenaan dengan:

 

  • Konstitusi yang berisi kesepakatan kolektif suatu komunitas rakyat mengenai cita-cita untuk hidup bersama dalam suatu negara.
  •  Institusi-institusi kekuasaan negara beserta fungsinya.
  • Mekanisme hubungan antarinstitusi itu, serta
  • Prinsip-prinsip hubungan antara institusi kekuasaan negara dengan warga negara.

 

Merangkum dari keseluruhan pendapat para ahli diatas maka dapat disimpulkan bahwa :
Hukum Tata Negara adalah rangkaian instrumen hukum yang bersifat kolektif dan disepakati atas dasar kesepakatan bersama dalam menggapai cita-cita yang ingin dicapai dalam kehidupan bersama suatu negara yang membagikan kewenangan pembentukan alat negara mulai dari kedudukan tertinggi hingga terendah dalam suatu negara tertentu, pembagian tersebut dapat merincikan sistimatika kedudukan kelompok-kelompok jabatan beserta kedudukannya dalam organisasi dan termasuk pegangan tata cara hubungan satu dengan yang lainnya dalam melaksanakan kegiatannya.
Pengaturan ini terskema sebagai mekanisme hubungan antar-organ dalam garis vertikal dan garis horisontal antar satu organ dengan organ lainnya yang selaras dengan fungsi dan kewenangan organ negara tersebut, adapun dalam pengaturan tersebut juga tak hanya menjelaskan prinsip-prinisp hubungan antar organ kekuasaan negara semata, turut juga dijelaskan prinsip-prinsip  kedudukan warga negara dan hak-hak nya walaupun belum mengatur penjaminannya bila ditilik dari Hak Asasi Manusia yang biasanya diatur secara terpisah.
Mempelajari Hukum tata negara sangat erat kaitannya bagi penyelenggara negara untuk mengetahui bagaimana impelementasi antara fungsi, mekanisme hubungan, dan prinsip etika kebijakan dalam hubungannya agar dapat tercapai apa yang di cita-citakan untuk bersama-sama hidup dalam satu negara.
Dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan tugas penyelenggara negara selain mencapai apa yang menjadi tugas dari organisasi nya, disisi lain juga harus / wajib mengikuti / patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang lain, terkait dengan apa yang sudah diatur maka perlu mematuhi dengan seksama dan bertindak secara cermat agar tidak terjadi tindakan yang melebihi maupun kurang / lalai dari apa yang sudah diatur dan perlu dilakukan, disisi lain apabila ada yang belum diatur maka perlu dilakukan optimasi terhadap pilihan-pilihan terbaik yang tidak bertabrakan dengan aturan yang ada agar senantiasa selaras.
Dari sisi lain masyarakat sebagai unsur yang bersinggungan dengan pemerintah juga akan berhadapan dengan penyelenggara negara, dalam penyelenggaraan negara tersebut akan terdapat beberapa potensi, diantaranya :

 

  • Bahwa kombinasi aspek komponen dalam sistem hukum kolektif tersebut akan menghasilkan cara kerja sistem hukum yang berbeda-beda;
  • Mempelajari aspek komponen penyusun sistem hukum kolektif di Indonesia khususnya terkait Hukum Tata Negara akan sangat dibutuhkan dan menjadi penting dikarenakan cara kerja sistem hukum itu sendiri menyesuaikan dari cara kerja masing-masing komponen.
  • Sangat kecil terjadi kemungkinan sistem hukum negara-negara di Dunia akan sama 100% persis, karena salah satu aspek komponen sistem hukum adalah budaya hukum, dan budaya termasuk budaya hukum di masing-masing negara besar kemungkinan tidak akan sama persis, demikian juga aspek komponen hukum lainnya baik berupa struktural maupun substansi akan berbeda-beda.

 

Pada prinsipnya kekuasaan dari penyelenggara negara memungkinkan terjadinya perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad), perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) selaku manifestasi negara secara nyata dalam pelaksanaan tugasnya sebagai penyelenggara negara secara nyata yang kemungkinan bersinggungan dengan wilayah privat warga negara. Dalam hal ini fungsi dari mempelajari ilmu hukum tata negara sangat erat kaitannya dalam hal mengawasi penyelenggara negara sebagai manifestasi negara secara nyata dalam pelaksanaan tugasnya untuk tidak menyimpang, khususnya ketika penyelenggara negara bertindak berdasarkan atas hal yang belum diatur sepenuhnya oleh peraturan perundang-undangan atau dikenal dengan diskresi / kebebasan bertindak freiss emerson agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan (droit function).
REFERENSI
Christian Gamas, Kontrak Menurut Hukum Perdata di Indonesia, disampaikan pada lokakarya Ahli Kontrak Pemerintah Kab. Kutai Barat, Kab. Kutai Barat, 2019.
Fatmawati, Hukum Tata Negara, Universitas Terbuka, Tanggerang Selatan, 2018.
Sebelumnya Sengketa Kontrak berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Selanjutnya Hukum Ketenagakerjaan dan model empat sektor Steve Wadell

Cek Juga

Perubahan UU Rantaskor pada UU KUHP (UU 1/2023)

Pada ayat (4) Pasal 622 dari UU KUHP / UU 1/2023 adalah : (4) Dalam ...

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: