Pejabat Pembuat Komitmen Pelaku Pengadaan yang Strategis

Pendahuluan

Pada Pasal 8 Perpres 16 tahun 2018 disebutkan seluruh Pelaku Pengadaan yang terlibat dalam proses Pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen berada pada urutan ketiga (huruf c), dalam pengaturannya Pejabat Pembuat Komitmen diposisikan sebagai Pelaku Pengadaan yang bersifat Strategis, pendapat pribadi ini akan menjadi topik bahasan pada artikel ini.

Sisi Pelaku Pengadaan

Salah satu konsep dasar dari Perpres 16 tahun 2018 adalah Pelaku Pengadaan yang merupakan pengembangan dari “Organisasi Pengadaan” dari Perpres Pengadaan sebelumnya, Pelaku Pengadaan ini disebutkan terdiri atas :

  • Pengguna Anggaran (PA)
  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  • Pejabat Pengadaan (PP)
  • Kelompok Kerja Pemilihan (Pokmil)
  • Agen Pengadaan (UKPBJ/Pelaku Usaha)
  • Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP)/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP)
  • Penyelenggara Swakelola (Tipe I, Tipe II, Tipe III, dan Tipe IV)
  • Penyedia

Untuk menunjukkan betapa strategisnya PPK, maka saya membagi Kedua Pelaku Pengadaan tersebut dari sisi pada saat proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilaksanakan, yaitu :

  1. Pelaku Pengadaan Sisi Pemerintah
  2. Pelaku Pengadaan Sisi Mitra Pemerintah

Pembagian tersebut berdasarkan lingkup Pengadaan yang diatur dalam Pasal 2 Perpres 16 tahun 2018, karena sumber anggarannya APBN/APBD yang termasuk juga didalamnya PHLN/PHDN maka terdapat dua sisi pembagian diatas, yaitu Sisi Pemerintah sebagai pengguna dan Sisi Mitra sebagai sumber barang/jasa.

Pelaku pengadaan Sisi Pemerintah

Pelaku Pengadaan dari sisi Pemerintah saya uraikan sebagai berikut :

  • PA/KPA
  • PPK
  • PP
  • Pokmil
  • Agen Pengadaan (UKPBJ yang bertugas di K/L/Pemda lain)
  • PjPHP/PPHP
  • Penyelenggara Swakelola (Tipe I, Tipe II)

Letak strategis PPK pada Pelaku Pengadaan di Sisi Pemerintah ini adalah :

  • PPK bertindak mengambil keputusan dan/atau melakukan perikatan untuk menunjang tugas PA/KPA dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  • PPK bekerjasama dengan PP untuk melakukan pemilihan penyedia dengan menyusun dokumen persiapan Pemilihan pada proses pemilihan penyedia yang dilaksanakan PP;
  • PPK bekerjasama dengan Pokmil untuk melakukan pemilihan penyedia dengan menyusun dokumen persiapan Pemilihan pada proses pemilihan penyedia yang dilaksanakan Pokmil;
  • PPK bekerjasama dengan UKPBJ K/L/Pemda yang menjadi Agen Pengadaan untuk melaksanakan tugas Agen Pengadaan dalam Pemilihan Penyedia;
  • PPK bila diperlukan menerima koreksi untuk melengkapi dokumen yang belum tersedia secara administratif dari PjPHP/PPHP
  • PPK mengendalikan kontrak Swakelola pada Penyelenggara Swakelola Tipe II atau bertanggung-jawab untuk pengendalian pelaksanaan kegiatan Swakelola Tipe I;

Pelaku Pengadaan Sisi Mitra Pemerintah

Pelaku Pengadaan dari sisi Mitra Pemerintah adalah pihak-pihak yang berada di luar dari K/L/PD/Pemda dalam hal ini saya rincikan sebagai :

  • Agen Pengadaan Pelaku Usaha
  • Penyelenggara Swakelola (Tipe III / Tipe IV)
  • Penyedia

Letak strategis PPK pada Pelaku Pengadaan di Sisi Pemerintah ini adalah :

  • PPK bekerjasama dengan Agen Pengadaan Pelaku Usaha, baik Pelaku Usaha Badan Usaha maupun Pelaku Usaha Perorangan untuk melaksanakan tugas Pemilihan Penyedia;
  • PPK bekerjasama dengan mengendalikan Kontrak Penyelenggara Swakelola Tipe III dan Tipe IV;
  • PPK mengendalikan kontrak yang dilaksanakan Penyedia

Pembahasan

Artikel ini tidak menyampingkan peran dari Pelaku Pengadaan lainnya, namun perlu diperhatikan bahwa PPK terlibat pada semua Pelaku pengadaan yang umumnya tidak dilakukan oleh Pelaku Pengadaan lainnya, contoh :

  • Pokmil tidak selalu senantiasa berkaitan dengan PA/KPA, namun melalui PPK terlebih dahulu;
  • Pokmil tidak lagi melakukan pelaksanaan e-Purchasing yang saat ini dilaksanakan tugasnya oleh PPK dan/atau PP
  • Pokmil tidak berurusan dengan Penyedia, hanya berurusan dengan Pelaku Usaha saat proses
  • Dalam Pelaksanaan Kontrak, PA/KPA yang seandainya tidak melimpahkan kewenangan perikatannya pada PPK sekalipun, pengendalian Kontrak antara Penyedia dengan Pemerintah dilaksanakan oleh PPK
  • Penyelenggara Swakelola setelah MoU, mengikat kontrak Swakelola dengan PPK dan Pengendalian Kontrak dilaksanakan oleh PPK
  • Penyedia dalam menyerahterimakan barang hasil Pengadaan diserahkan kepada PPK, hasil Pengadaan ini hanya diperiksa secara administratif kelengkapannya oleh PjPHP/PPHP

Dengan demikian PPK menjadi Pelaku Pengadaan yang strategis dan digambarkan dalam diagram venn sebagai berikut :

Pembahasan strategisnya tugas PPK diatas baru ditinjau dari aspek hubungan kerjanya saja, bila menyelami isi dari Pasal 11 ayat (1) maupun Pasal 11 ayat (2) apabila dilimpahkan kewenangannya dari PA/KPA maka akan semakin terasa luar biasa strategisnya tugas PPK. Dengan demikian maka tak ayal bahwa Pasal 88 huruf c maupun huruf d saat ini sudah menjadi fokus perhatian bahwa Kompetensi menjadi sesuatu yang harus dimiliki dan dipersiapkan sebelum 31 Desember 2023.

Kesimpulan

PPK berinteraksi dengan berbagai pihak baik dari Pelaku Pengadaan di Sisi Pemerintah maupun Pelaku Pengadaan di Sisi Mitra Pemerintah, dalam hubungan kerja ini menjadikan posisi PPK menjadi strategis dan bukan hanya sekedar melaksanakan kegiatan Pengadaan secara formal semata namun hingga melaksanakan hal bersifat teknis. Dengan kompleksitas hubungan kerja dan hal teknis berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa yang akan diadakan inilah posisi PPK menjadi strategis di Organisasi Pemerintah dan perlu dilengkapi dengan Profesionalisme, kelayakan hingga dapat dinyatakan Pantas, dan Kompetensi dalam pelaksanaan pekerjaan.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat dan salam pengadaan!

 

Artikel Tautan terkait Pelaku Pengadaan :

Pelaku Pengadaan
Sebelumnya Urgensi Pengaturan Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen pada lingkup Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
Selanjutnya Pengendalian Kontrak untuk Pengadaan dengan Katalog Elektronik

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: