Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Pejabat Pembuat Komitmen Pelaku Pengadaan yang Strategis

Pendahuluan

Pada Pasal 8 Perpres 16 tahun 2018 disebutkan seluruh Pelaku Pengadaan yang terlibat dalam proses Pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen berada pada urutan ketiga (huruf c), dalam pengaturannya Pejabat Pembuat Komitmen diposisikan sebagai Pelaku Pengadaan yang bersifat Strategis, pendapat pribadi ini akan menjadi topik bahasan pada artikel ini.

Sisi Pelaku Pengadaan

Salah satu konsep dasar dari Perpres 16 tahun 2018 adalah Pelaku Pengadaan yang merupakan pengembangan dari “Organisasi Pengadaan” dari Perpres Pengadaan sebelumnya, Pelaku Pengadaan ini disebutkan terdiri atas :

Untuk menunjukkan betapa strategisnya PPK, maka saya membagi Kedua Pelaku Pengadaan tersebut dari sisi pada saat proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilaksanakan, yaitu :

  1. Pelaku Pengadaan Sisi Pemerintah
  2. Pelaku Pengadaan Sisi Mitra Pemerintah

Pembagian tersebut berdasarkan lingkup Pengadaan yang diatur dalam Pasal 2 Perpres 16 tahun 2018, karena sumber anggarannya APBN/APBD yang termasuk juga didalamnya PHLN/PHDN maka terdapat dua sisi pembagian diatas, yaitu Sisi Pemerintah sebagai pengguna dan Sisi Mitra sebagai sumber barang/jasa.

Pelaku pengadaan Sisi Pemerintah

Pelaku Pengadaan dari sisi Pemerintah saya uraikan sebagai berikut :

Letak strategis PPK pada Pelaku Pengadaan di Sisi Pemerintah ini adalah :

Pelaku Pengadaan Sisi Mitra Pemerintah

Pelaku Pengadaan dari sisi Mitra Pemerintah adalah pihak-pihak yang berada di luar dari K/L/PD/Pemda dalam hal ini saya rincikan sebagai :

Letak strategis PPK pada Pelaku Pengadaan di Sisi Pemerintah ini adalah :

Pembahasan

Artikel ini tidak menyampingkan peran dari Pelaku Pengadaan lainnya, namun perlu diperhatikan bahwa PPK terlibat pada semua Pelaku pengadaan yang umumnya tidak dilakukan oleh Pelaku Pengadaan lainnya, contoh :

Dengan demikian PPK menjadi Pelaku Pengadaan yang strategis dan digambarkan dalam diagram venn sebagai berikut :

Pembahasan strategisnya tugas PPK diatas baru ditinjau dari aspek hubungan kerjanya saja, bila menyelami isi dari Pasal 11 ayat (1) maupun Pasal 11 ayat (2) apabila dilimpahkan kewenangannya dari PA/KPA maka akan semakin terasa luar biasa strategisnya tugas PPK. Dengan demikian maka tak ayal bahwa Pasal 88 huruf c maupun huruf d saat ini sudah menjadi fokus perhatian bahwa Kompetensi menjadi sesuatu yang harus dimiliki dan dipersiapkan sebelum 31 Desember 2023.

Kesimpulan

PPK berinteraksi dengan berbagai pihak baik dari Pelaku Pengadaan di Sisi Pemerintah maupun Pelaku Pengadaan di Sisi Mitra Pemerintah, dalam hubungan kerja ini menjadikan posisi PPK menjadi strategis dan bukan hanya sekedar melaksanakan kegiatan Pengadaan secara formal semata namun hingga melaksanakan hal bersifat teknis. Dengan kompleksitas hubungan kerja dan hal teknis berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa yang akan diadakan inilah posisi PPK menjadi strategis di Organisasi Pemerintah dan perlu dilengkapi dengan Profesionalisme, kelayakan hingga dapat dinyatakan Pantas, dan Kompetensi dalam pelaksanaan pekerjaan.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat dan salam pengadaan!

 

Artikel Tautan terkait Pelaku Pengadaan :

Exit mobile version