Asuransi Jiwa bagi pegawai / unsur pemerintahan, dalam proses pengadaannya perlu diidentifikasi kebutuhannya, yang dicari adalah produk asuransi jiwa untuk risiko meninggal dunia bagi peserta asuransi, pemberlakuan asuransi ini untuk pekerja dengan cakupan pekerjaan berisiko.
Dengan demikian produk asuransi tersebut jika dibiayai APBN/APBD tidak termasuk kepada produk dengan jenis investasi yang sejenis dengan unit link, jadi murni asuransi yang memberikan santunan saat terjadi risiko yang berakibat meninggal dunia.
Karena produknya sangat umum danerlukan personalisasi dari penerima manfaat dan daftar riwayat kesehatannya, maka metode pemilihannya tidak harus selalu tender walau nilai diatas Rp200juta, bisa saja menggunakan metode pengadaan dikecualikan pada praktek bisnis yang sudah mapan.
Walau dengan menggunakan metode tender juga tidak salah, penggunaan tender dapat dilakukan bila para penerima manfaat sifatnya homogen, dengan usia yang relatif sama, dan tidak memiliki risiko bervariasi, sehingga variasi nilai premi menjadi tidak terpaut jauh satu sama lain.
Namun bila by nature produk asuransi ini sudah memiliki pola transaksi yang umum dan berkelanjutan hingga beberapa tahun anggran, maka sebaiknya asuransi cukup menggunakan proses bisnis yang mapan.
namun penentuan keputusan metode pemilihan ini harus disesuaikan dengan identifikasi kebutuhan dan analisa pasar.
Salam Pengadaan.