Metode pemilihan penyedia

Setelah memahami metode kualifikasi dan metode evaluasi penawaran dari artikel sebelumnya, disini kita akan membahas metode pemilihan penyedia….

mereka adalah :

 

untuk pengadaan barang/jasa berjenis barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya = e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, dan tender.

 

sedangkan untuk jenis pengadaan jasa konsultansi terdiri atas : pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan seleksi.

 

harap menjadi perhatian bahwa metode pemilihan penyedia tersebut diatas independen dan berbeda makna dengan :

  1. Jenis pengadaan = barang, pekerjaan konstriksi, dan Jasa Lainnya.

  2. Cara Pengadaan = Swakelola, dan/atau Penyedia.

 

demikian.

Sebelumnya Proses Kualifikasi dan Penawaran
Selanjutnya Transisi Katalog Elektronik Versi 6

Cek Juga

pptk ditetapkan oleh

bolehkah KPA menetapkan PPTK?

Benarkah KPA Dapat Menetapkan PPTK? Membaca Ulang PP 12/2019 secara Utuh dan Sistematis Dalam praktik ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?