Dinamika regulasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) kembali memasuki babak baru dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Dari sekian banyak perubahan, ada satu pergeseran paradigma yang sangat fundamental terkait “siapa yang berhak membuat aturan turunan”.
Mari kita bedah hilangnya Pasal 86 dan munculnya Pasal 86A yang membawa dampak besar bagi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/PD).
Era “Kebebasan” di Rezim Lama (Sebelum Perpres 46/2025)
Bagi para praktisi pengadaan, kita tentu terbiasa dengan adanya berbagai Peraturan Menteri, Peraturan Kepala Lembaga, hingga Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan PBJ di instansinya masing-masing. Hal ini dilegalkan secara absolut dalam Pasal 86 Perpres 16/2018 (dan perubahannya Perpres 12/2021).
Secara letterlijk, Pasal 86 sebelum diundangkannya Perpres 46/2025 berbunyi:
(1) Menteri/ kepala lembaga dapat menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Presiden ini untuk pengadaan yang dibiayai APBN dengan peraturan menteri/peraturan kepala lembaga.
(2) Kepala Daerah dapat menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Presiden ini untuk pengadaan yang dibiayai APBD dengan peraturan daerah/peraturan kepala daerah.
Pasal inilah yang selama bertahun-tahun menjadi dasar bagi K/L/PD untuk menambahkan ketentuan atau proses bisnis internal. Praktik ini di satu sisi memberikan fleksibilitas, namun di sisi lain seringkali melahirkan variasi aturan (bahkan tumpang tindih) yang membingungkan pelaku usaha dan pelaku pengadaan itu sendiri.
Revolusi Perpres 46/2025: Selamat Tinggal Pasal 86
Penyusun kebijakan rupanya menyadari esensi dari simplifikasi dan harmonisasi aturan. Pada Perpres 46/2025, Pasal 86 tersebut dihapus seluruhnya.
Namun untuk tambahan bagi jenis organisasi yang memerlukan fleksibilitas, sebagai gantinya, pemerintah merumuskan ketentuan baru melalui penambahan Pasal 86A, yang bunyinya secara letterlijk adalah sebagai berikut:
Dalam hal diperlukan penambahan ketentuan dan proses bisnis di luar Peraturan Presiden ini, Institusi Lainnya dapat mengatur lebih lanjut ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden ini.
Perhatikan redaksinya dengan saksama. Subjek yang diberikan kewenangan untuk mengatur lebih lanjut bukanlah Menteri, Kepala Lembaga, atau Kepala Daerah, melainkan entitas yang disebut dengan “Institusi Lainnya”.
Siapa Itu Institusi Lainnya?
Untuk memahami siapa yang memiliki keistimewaan ini, kita harus merujuk pada ketentuan umum. Perpres 46/2025 menyisipkan definisi baru terkait frasa ini.
Secara letterlijk, Pasal 1 angka 5a di Perpres 46/2025 menjelaskan bahwa:
Institusi Lainnya adalah institusi yang menggunakan APBN dan/atau APBD selain Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ Pemerintah Desa/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa.
Kesimpulan dan Implikasi Signifikan: PBJP Menjadi Rujukan Tunggal
Dari konstruksi hukum yang dibangun oleh penghapusan Pasal 86, penambahan Pasal 86A, dan definisi Pasal 1 angka 5a di atas, kita dapat menarik satu kesimpulan yang sangat tegas:
Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah sudah tidak boleh lagi menindaklanjuti atau membuat aturan turunan pelaksanaan Peraturan Presiden PBJP melalui Peraturan Menteri, Peraturan Lembaga, maupun Peraturan/Kepala Daerah (Perda/Perkada) yang menambah proses bisnis baru di luar Perpres.
Pelaksanaan PBJP di lingkungan K/L/Pemda kini bersifat TUNGGAL. Semuanya wajib tunduk pada satu komando: Peraturan Presiden tentang PBJP beserta pedoman turunannya yang diterbitkan secara resmi (seperti Peraturan LKPP). Tidak ada lagi ruang untuk menciptakan “aturan lokal” atau “kebijakan internal” yang menambah rantai birokrasi PBJ di instansi pemerintah standar.
Keistimewaan untuk menambah ketentuan dan proses bisnis kini sangat dibatasi dan hanya diberikan kepada Institusi Lainnya, yakni entitas pengguna APBN/APBD yang statusnya berada di luar definisi formal K/L/Pemda/Pemdes dan BUMN/BUMD/BUMDes.
Langkah ini merupakan lompatan besar menuju standardisasi nasional. Dengan harapan mengikis dan menghilangkan ego sektoral dalam merumuskan regulasi pengadaan, kita bisa berharap proses pengadaan barang/jasa pemerintah ke depan akan jauh lebih seragam, efisien, berkepastian hukum, dan terhindar dari kerumitan birokrasi sektoral maupun lokal.