Pada Perpres 12/2021 di Pasal 66 ayat (1) berlaku :
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.
Kewajiban ini berlaku bila Pasal 66 ayat (2) terpenuhi, yaitu :
Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri(TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan(BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen).
Darimana mencarinya? mari lihat Pasal 66 ayat (3) berikut :
Nilai TKDN dan BMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Artinya kita perlu melihat terlebih dahulu dalam satu komoditas, apakah sudah ada produk dengan TKDN + BMP diatas 40%.
yang menjadi wajib menurut saya bukan produk merek tersebut yang harus dibeli. TKDN + BMP diatas 40% hanyalah indikator untuk wajib menggunakan produk dalam negeri.
Implementasi nya sebagai berikut :
Pada website http://tkdn.kemenperin.go.id/ kita melihat komoditas laptop merek X telah memenuhi TKDN + BMP diatas 40% hal ini mengindikasikan :
mengindikasikan wajib menggunakan produk dalam negeri untuk komoditas laptop
tapi bukan
bukan berarti wajib membeli komoditas laptop merek X yang telah memenuhi TKDN + BMP diatas 40%.
Hal ini penting kita maknai terlebih dahulu. Dalam kondisi tertentu identifikasi kebutuhannya hanya untuk komputer melakukan pengetikan saja, laptop yang dibutuhkan adalah laptop spek menengah, TKDN + BMP Produk lokalnya sebut saja hanya 25%, apakah boleh dibeli? boleh saja!
ingat ketentuan TKDN + BMP diatas 40% hanya untuk mentrigger kewajiban penggunaannya, tapi bukan berarti mewajibkan anda beli produk tersebut, pada proses tender keistimewaan pun hanya berupa preferensi harga untuk TKDN diatas 25% dan bukan menjadikan otomatis TKDN tinggi sebagai prioritas.
Jangan sampai salah memaknai regulasi, kebutuhan untuk melakukan pengetikan, tapi karena salah paham TKDN + BMP diatas 40% malah dipersepsikan menjadi barang yang wajib dibeli dan akhirnya kebutuhan untuk pengetikan tadi dipenuhi dengan barang lebih mahal dan melebihi kebutuhan.
Jadi????
- Laptop adalah Komoditas yang sudah tersedia dengan TKDN + BMP diatas 40%, maka wajib menggunakan produk dalam negeri
- Produk dalam negeri tidak berarti mutlak merek lokal, karena ada saja merek asing yang buka pabrik di dalam negeri
- Misalkan ada produk dengan merek dalam negeri “X” TKDN + BMP 43% dan ada produk merek luar negeri “Y” TKDN + BMP 33%, keduanya sama dan setara spesifikasinya, dan dapat memenuhi kebutuhan dari aspek fungsi dan spesifikasi, maka “X” maupun “Y” dapat dibeli.
- Yang salah dari memaknai Pasal 66 ayat (2) adalah menjadikan produk dengan TKDN + BMP diatas 40% sebagai satu-satunya produk yang dapat dibeli.
Lebih lanjut :
(3a) Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada tahap Perencanaan Pengadaan, Persiapan Pengadaan, atau Pemilihan Penyedia.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) dicantumkan dalam RUP, spesifikasi teknis/KAK,dan Dokumen Pemilihan.
(5) Pengadaan barang impor dapat dilakukan, dalam hal:
a. barang tersebut belum dapat diproduksi didalam negeri; atau
b. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
(6) LKPP dan/atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah memperbanyak pencantuman produk dalam negeri dalam katalog elektronik.
Kesimpulan
Bukan wajib membeli produk TKDN + BMP diatas 40%
Tapi komoditas yang sudah ada produk TKDN + BMP diatas 40% wajib menggunakan barang dalam negeri
Ada komoditas produk dalam negeri yang diwajibkan itu tadi tapi TKDN + BMP nya kurang dari 40% tapi lebih memenuhi kebutuhan kita, apakah boleh dibeli? Ya boleh saja, jangan sampai membeli produk lebih mahal dan melebihi kebutuhan hanya karena salah mempersepsikan TKDN + BMP diatas 40%, yang penting itu bukan produk impor.