PPK sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b memiliki tugas menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK), dengan demikian berdasarkan regulasi tugas tersebut dilaksanakan oleh PPK. Penetapan Spesifikasi Teknis/KAK oleh PPK sebagaimana disebutkan dalam Pasal 25 huruf c merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan oleh PPK pada tahap Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia.
Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berbunyi sebagai berikut :
Pasal 25
- Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia oleh PPK meliputi kegiatan:
- a. menetapkan HPS;
- b. menetapkan rancangan kontrak;
- c. menetapkan spesifikasi teknis/KAK; dan/atau
- d. menetapkan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga.
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a PerLKPP 9/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, merupakan salah satu bagian dari proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia, Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana disebutkan dalam halaman 2 Lampiran 9/2018 sebagai kegiatan lanjutan atas perencanaan pengadaan yang telah dilaksanakan oleh PA/KPA.
Sebelum dilakukan penetapan spesifikasi teknis/KAK terlebih dahulu dilakukan reviu sebagaimana disebutkan dalam halaman 5 Lampiran PerLKPP 9/2018 untuk memastukan bahwa spesifikasi/KAK pada saat penyusunan anggaran belanja atau perencanaan pengadaan barang/jasa masih sesuai dengan kebutuhan barang/jasa dan ketersediaan anggaran belanja sesuai hasil persetujuan dengan cakupan reviu meliputi kuanitatas, kualitas, waktu akan digunakan/dimanfaatkan, dan ketersediaan di pasar.
Pada tahapan reviu ini PPK memastikan spesifikasi teknis/KAK yang telah disusun pada tahap perencanaan pengadaan barang/jasa dengan perencanaan berdasarkan data/informasi pasar terkini, bila dipandang spesifikasi tidak lagi tersedia / tidak sesuai kebutuhan dan kondisi di pasar maka PPK mengusulkan alternatif spesifikasi teknis/KAK untuk mendapatkan persetujuan PA/KPA, dalam hal masih memenuhi maka PPK menetapkan spesifikasi teknis/KAK yang telah disetujui PA/KPA untuk kemudian dicantumkan dalam Dokumen Spesifikasi Teknis/KAK.
Dengan demikian PPK berperan sebagai perumus dalam persiapan pengadaan untuk memastikan perencanaan dari PA/KPA yang disusun untuk memenuhi kebutuhan organisasi melalui pengadaan barang/jasa sebagaimana fungsi dan tugas nya yang diatur dalam Perpres 16/2018 dan dalam Perpres 16/2018 PPK ditempatkan sebagai pelaku pengadaan dengan jabatan kompetensi tertinggi yang pantas untuk menyusun hal-hal tersebut.
sore, pak christian. izin bertanya terkait tahapan dalam persiapan dalam pengadaan, dalam diskusi kami terlintas pertanyaan mengapa penetapan HPS dilakukan terlebih dahulu sebelum penetapan Spesifikasi Teknis/KAK? Mengingat dalam menyusun HPS, kita harus terlebih dahulu mengetahui detail pekerjaan apa saja yang hendak dilakukan. Mohon pencerahannya, terimakasih.