metode pemilihan penyedia
metode pemilihan penyedia

Memilih Metode Pemilihan

judulnya artikel ini kayaknya ribet ya, memilih metode pemilihan….. mengapa kita harus memilih metode pemilihan yang tepat? supaya barang/jasa yang diperoleh dapat di hadirkan oleh Penyedia yang tepat.

Penyedia yang tepat ini merupakan salah satu aspek dari value for money, aspek value for money itu :

  • tepat kualitas
  • tepat jumlah
  • tepat waktu
  • tepat biaya
  • tepat lokasi;dan
  • tepat penyedia

memperoleh barang/jasa yang tepat kualitas, jumlah, waktu, biaya, dan lokasi namun tidak tepat penyedia juga dapat menghasilkan barang/jasa yang value for money.

Sebagai contoh, kita memerlukan “air mineral dalam kemasan 200 ml dengan jumlah sebanyak 30 cup”, andai kita memperoleh dari bengkel kendaraan bermotor sebagai penyedianya, maka aspek value for money nya akan menjadi meragukan walau secara kualitas dan jumlah terpenuhi dengan baik.

Dengan demikian untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya pada Pasal 38 ayat (1) Perpres Pengadaan Barang/Jasa kita diberikan beberapa metode pemilihan, mencakup :

  • e-purchasing
  • pengadaan langsung
  • penunjukan langsung
  • tender cepat
  • tender

adapun tiap-tiap metode pemilihan diatas memiliki karakteristik secara tekstual berdasarkan peraturan yang memiliki penjelasan penggunaan sebagai berikut :

  • E-purchasing dilaksanakan untuk Barang/PekerjaanKonstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau Toko Daring.
  • Pengadaan Langsung dilaksanakan untuk Barang/Pekeqjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  • Penunjukan Langsung dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu :
    • a. penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
    • b. barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi intelijen,perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • c. Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya;
    • d. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu)Pelaku Usaha yang mampu;
    • e. pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan;
    • f. pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi Masyarakat BerpenghasilanRendah yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan;
    • g. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan, izin dari pemerintah;
    • h. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang setelah dilakukan Tender ulang mengalami kegagalan; atau
    • i. pemilihan penyedia untuk melanjutkan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam hal terjadi pemutusan Kontrak.
  • Tender Cepat dilaksanakan dalam hal Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam, Sistem Informasi Kinerja Penyedia untuk pengadaan yang:
    • a. spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci;atau
    • b. dimungkinkan dapat menyebutkan merek sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dan huruf c.
  • Tender dilaksanakan dalam hal tidak dapat menggunakan metode pemilihan Penyedia mulai dari e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, dan tender.

Jadi pada dasarnya tidak ada metode pemilihan yang sapu jagat, sapu jagat seperti iklan teh botol yang memiliki slogan “apapun makanannya, teh botol minumannya”.

Kesimpulan : Memilih metode pemilihan yang tepat sangat penting untuk memastikan barang/jasa yang diperoleh dapat dihadirkan oleh penyedia yang tepat, yang merupakan salah satu aspek dari value for money. Aspek value for money mencakup tepat kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia. Contohnya, memperoleh air mineral dari bengkel kendaraan bermotor akan meragukan aspek value for money meskipun kualitas dan jumlah terpenuhi. Pasal 38 ayat (1) Perpres Pengadaan Barang/Jasa memberikan beberapa metode pemilihan, seperti e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, dan tender, yang masing-masing memiliki karakteristik dan penggunaan yang berbeda. Tidak ada metode pemilihan yang dapat digunakan untuk semua situasi,

 

Sebelumnya Menetapkan Jenis Kontrak
Selanjutnya Jasa Konsultansi bisakah e-Purchasing melalui Katalog Elektronik atau Toko Daring?

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: