Pmdn Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Pmdn Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Memaknai Dituliskannya Bertindak Sebagai, Merangkap Sebagai, dan Dapat Dibantu dalam Permendagri 77 tahun 2020

Pendahuluan

Dalam Lampiran Permendagri 77/2020 mengenai PA/KPA yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Disebutkan bahwa baik PA maupun KPA dalam melakukan perikatan pengadaan barang/jasa bertindak sebagai PPK, namun ada perbedaan dalam butir selanjutnya.

Dalam halaman 13, angka 9 tertulis “PA yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas pejabat pembuat komitmen atau agen pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Kemudian dalam halaman 14 angka 11 tertulis “KPA yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas pejabat pembuat komitmen atau agen pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Apa yang dimaksud oleh kalimat “bertindak sebagai” dengan “merangkap sebagai” dalam lampiran tersebut? Karena dengan perbedaan istilah tersebut saya pikir ada perbedaan perlakuan, apakah misalnya KPA harus memiliki kompetensi sebagai PPK atau ada hal lainnya?

Pembahasan

Kalimat-kalimat dalam Pendahuluan tersebut merupakan apa yang dipertanyakan oleh saya pribadi sebelumnya, mari kita perhatikan bagian “Bertindak Sebagai” terlebih dahulu yang dalam Permendagri 77/2020 adalah sebagai berikut :

  • Lampiran Permendagri 77/2020 halaman 13 angka 8 :”Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, PA bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
  • Lampiran Permendagri 77/2020 halaman 14 angka 10 : “Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang dan jasa, KPA bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

“Bertindak Sebagai” disini menegaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen sebagai sebuah aktor/Pelaku Pengadaan dalam Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dalam lingkup APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf a menggunakan ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah yang khusus dan berbeda dengan APBD, dan selanjutnya dalam Perpres Pengadaan dalam kaitannya pada Pasal 1 angka 10 berbunyi : “Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.”

Perhatikan PPK adalah orang yang mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan, diberikan kewenangan tersebut untuk mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah, dalam PP 12/2019 yang merupakan satu kesatuan dengan Permendagri 77/2020 tidak disebutkan adanya PPK sebagai sebuah peran, kemudian dalam Permendagri 77/2020 dipertegas bahwa “peran” PPK ini dilakukan oleh PA/KPA.

Tidak semua Perangkat Daerah memiliki kemungkinan untuk memiliki KPA yang di daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah, dan tidak semua KPA memiliki kewenangan untuk melakukan tugas pejabat pembuat komitmen, optimasinya adalah pada masing-masing Perangkat Daerah tersebut, ada beberapa skenario yang dapat muncul yaitu:

  1. PA bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen secara keseluruhan;
  2. PA bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dibantu oleh KPA;
  3. PA bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dibantu oleh KPA yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen;
  4. PA/KPA bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dibantu oleh Tim Teknis, Tenaga Ahli, Tim Ahli, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan/atau Agen Pengadaan, baik Agen Pengadaan Pelaku Usaha atau Agen Pengadaan UKPBJ.

Poin dari kalimat “bertindak sebagai” dan “dapat merangkap sebagai” dilanjutkan dengan kalimat “dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas pejabat pembuat komitmen atau agen pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” menurut saya kalimat tersebut berfungsi untuk memperkuat dan menegaskan beberapa hal sebagai berikut :

  1. tidak ada PPK lain selain PA/KPA di Daerah; (kecuali PP Keuda dan PMDN kelak dirubah dan mengadopsi serupa dengan PP APBN dan Permenkeu)
  2. dalam hal melaksanakan tugas PPK yang menjadi tugas dan kewenangan PA/KPA terdapat kemungkinan PA/KPA memerlukan bantuan, dalam memerlukan bantuan ini maka pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas pejabat pembuat komitmen atau agen pengadaan dapat membantu.

Tentunya kita semua tahu bahwa bahasa yang menggunakan “dilarang” atau senada itu, dalam konteks Ilmu Peraturan Perundangan biasanya ada di kalimat yang berakibat sanksi Pidana yang ada dalam Undang-Undang, makanya dalam bahasa peraturan teknis seperti Peraturan Pemerintah beserta turunannya atau tingkatan Peraturan Presiden sangat dihindari penggunaan kalimat seperti “dilarang”, dengan demikian penyebutannya tidaklah gamblang dan tersirat.

Dalam Permendagri 77/2020 dibentuk untaian kalimat sebagaimana ditanyakan adalah untuk menutup peluang adanya pihak lain yang melaksanakan tugas maupun kewenangan dalam melakukan perikatan dan/atau berakibat pengeluaran daerah diluar dari PA/KPA, dengan kata lain pihak yang lain yang ada di dalamnya tersebut dalam melaksanakan tugas dapat membantu saja tanpa mengalihkan tanggung-jawab.

Apapun istilahnya termasuk dalam hal ini PPTK memang hanya dapat membantu dalam hal telah memiliki kompetensi sekalipun, hal ini digambarkan dengan semangat money follow program, artinya perlu dalam menunjang sebuah program yang dilaksanakan keberhasilan bukan karena ada atau tidaknya honorarium, dengan demikian pihak yang ada dalam organisasi dengan TPP nya akan menunjang PA/KPA dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ketika seorang kompeten dan dipandang perlu menjadi PPK dalam APBD, maka PPTK yang teruji ini jenjang nya dinaikan menjadi KPA, atau syukur-syukur PA sekalian.

Makanya dalam Trilogi Permendagri turunan PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sudah diatur ketat berkaitan dengan :

  • SIPD pada Permendagri 70/2019;
  • Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah pada Permendagri 90/2019;dan
  • Pedoman Teknis Pengelolaan Keuda pada Permendagri 77/2020.

Harapannya Program dan Kegiatannya selaras dapat di monitoring dalam satu aplikasi dengan pembagian peran dan fungsi serta kewenangan berjenjang yang jelas dan menjadikan Pemerintah Daerah berkembang dan memiliki pola karir yang jelas.

Kesimpulan

Yang dimaksud oleh kalimat “bertindak sebagai” dengan “merangkap sebagai” dalam lampiran tersebut, sejatinya dengan perbedaan istilah tersebut menunjukkan ada perbedaan perlakuan, dalam Pengelolaan Keuangan Daerah tidak lagi berpikir seorang PPK harus diangkat lagi diluar PA/KPA, hal ini dikarenakan PA/KPA adalah orang terpilih berdasarkan merit system dalam penempatan jabatannya, kekuasaan PPK itu dalam pengelolaan anggaran dan keuangan relatif besar, bahkan untuk penandatangan perjalanan dinas saja di APBN seorang Kepala Lembaga atau Menteri menunggu Surat Perjalanan Dinas dari PPK, dalam APBD tentunya berdasarkan uraian tugas dan kewenangannya yang memiliki Kekuasaan besar ini adalah pada PA/KPA sehingga kalimat “bertindak sebagai” dan “merangkap sebagai” ini mengisyaratkan yang memiliki kapabilatas dan kemampuan manajerial adalah PA/KPA.

PA/KPA dalam hal menempati jabatan tentunya sudah memiliki kompetensi manajerial, termasuk didalamnya Pengadaan Barang/Jasa, bisa jadi dia memang tidak paham rincian teknis secara detil, namun disinilah seni dari manajemen, seseorang direktur atau manajer mungkin tidak memiliki kemampuan setajam supervisornya dalam melaksanakan hal teknis, tapi dia memiliki kemampuan dan kewenangan untuk mendayagunakan sumberdaya dibawahnya untuk melaksanakan dan menyelesaikan tugas teknis. KPA harus memiliki kompetensi sebagai PPK atau ada hal lainnya? tentunya hal ini sudah ditunjang dengan merit system saat menempati jabatan, Pemerintah Daerah seharusnya sudah memiliki skema program manajemen talenta/talent pool untuk manajemen Pemerintahan yang lebih baik.

Bila tidak punya, maka ini kesempatan untuk berbenah dan mengorbitkan pihak yang berkompeten, bila skema tersebut tidak segera memungkinkan penjenjangan karena masalah batas usia pensiun maka diatur skema manajemen untuk lebih kolaboratif dan inklusif.

Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan.

Peraturan
Sebelumnya Pengadaan Penanganan Keadaan Darurat apakah memerlukan HPS?
Selanjutnya Swakelola dengan Perguruan Tinggi Swasta, apakah diperbolehkan?

Cek Juga

Jenis Paket Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dapat digunakan sebagai Objek Laporan pada Diklat PPK Tipe B

Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu aspek penting dalam menjalankan roda pemerintahan yang efektif dan efisien. Dalam konteks Diklat PPK Tipe B, terdapat beberapa jenis paket pengadaan yang dapat dijadikan objek laporan. Salah satu kategori yang relevan adalah pekerjaan yang tidak kompleks dan/atau tidak membutuhkan kompetensi teknis yang spesifik. Berikut adalah ciri-ciri dari jenis paket pengadaan tersebut: Paket B/PK/JL dengan nilai Rp200 Juta s.d Rp 15Milyar, dapat juga menggunakan hingga Rp50 ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: