Sebenarnya proses Pengadaan Barang/Jasa itu mudah, namun karena (tidak bermaksud menggeneralisir) yang umum nya di baca oleh teman-teman itu lebih pada proses teknis pengadaan, makanya jadi kesulitan ketika menilik hal-hal yang perlu pemikiran logika mendasar.
Prinsip Pengadaan diatur dalam Pasal 6 :
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:
a. efisien;
b. efektif;
c. transparan;
d. terbuka;
e. bersaing;
f. adil; dan
g. akuntabel
Dengan memahami penjelasan yang dikutip dari Buku Modul 2 Pelatihan Level 1 maknanya adalah sebagai berikut :
- efisien dimaknai :
- efektif dimaknai :
- transparan dimaknai :
- terbuka dimaknai :
- bersaing dimaknai :
- Adil dimaknai :
- Akuntabel dimaknai :
Melakukan proses pengadaan perlu berpegang teguh pada prinsip-prinsip pengadaan diatas, misal dalam membuat persyaratan, sekiranya persyaratan tersebut membuat prinsip bersaing tidak dapat dilaksanakan lebih luas walau penambahan syarat tersebut membuat proses pengadaan lebih efektif, maka sebaiknya tidak dilakukan.
Demikian, semoga artikel ini bermanfaat.