Memahami Pasar

Artikel ini merupakan kelanjutan dari :

Berhubungan dengan riset dan analisis, maka riset pasar adalah proses berkaitan satu sama lain dalam hal pengumpulan dan analisis informasi terkait berbagai produk, praktek pelaksanaan bisnis, kelaziman pasar, perilaku, dan kemampuan penyedia untuk memenuhi kebutuhan pembeli, dapat kita uraikan sebagai berikut :

  • Analisa pasar komprehensif dan lengkap memberikan informasi yang cukup dan relevan dalam membuat pilihan dan keputusan terkait pengadaan barang dan jasa.
  • Informasi yang cukup dan relevan yang dimaksud diatas disusun dengan berbagai teknik yang memungkinkan pembeli memahami :
    • bagaimana pasar bekerja;
    • arah kemana pasar sedang menunju;
    • persaingan yang terjadi di pasar;
    • siapa key supplier / pemasok kunci;serta
    • bagaimana pemasok menilai perusahaan/organisasi sebagai pelanggannya.
  • International Trade Center menyebutkan bahwa analisis pasar juga dapat di definisikan sebagai proses reviu atas :
    • struktur,
    • karakteristik, dan
    • kecenderungan dari penawaran yang ada di pasar untuk produk atau jasa tertentu.
  • Dengan demikian hindari membatasi pertanyaan atau permintaan informasi hanya kepada beberapa pemasok yang ada atau hanya kepada spesialis yang ada di pasar
  • Permintaan informasi atau pertanyaan dilakukan secara terbatas hanya kepada satu atau sedikit pemasok akan dapat berakibat terhadap kurangnya pemahaman tentang mekanisme pasar yang lazim.

riset pasar adalah proses yang berkaitan satu sama lain dalam hal pengumpulan dan analisis informasi terkait berbagai produk, praktek pelaksanaan bisnis, kelaziman pasar, perilaku, dan kemampuan penyedia untuk memenuhi kebutuhan pembeli

Apa yang harus dipahami dalam Pasar

Kurangnya pemahaman terhadap mekanisme pasar yang lazim dan dipaksakan akan :

  • menghasilkan masalah dalam pengadaan barang/jasa pemerintah
  • pengadaan barang/jasa pemerintah adalah kegiatan yang sifatnya bukan lakukan lalu putus, perlu dilakukan pengolahan data secara berkesinambungan.
  • Kesinambungan ini dapat dimulai dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa beserta kolaborasi dari Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
  • Menjadi pekerjaan yang tiada akhir dan tidak akan kurang, karena sejatinya dalam perdagangan barang/jasa lah seluruh aspek pelaksanaan kegiatan pemerintah dapat terpenuhi.
  • Pengadaan barang/jasa tidak terlaksana.

Roy Goode dalam Commercial Law menyebutkan bahwa :

  • One of the most powerful influences on human activity is the driving force of trade. Governments may be overthrown. Wars may break out. Larger areas of country may be devastetated by natural disaster, but somehow traders find ways of establishing and continuing business relationships.
  • The Inventiveness of the scientist and the engineer in matter of physical is matched by the ingenuity of the trader in constantly developing new sales techniques, new instruments to accommodate more efficiently the requirements of the commercial community, new methods of surmounting hurdles thrown up by the law or by the actions of government.

Berdasarkan pernyataan diatas, dapat diketahui bahwa :

  • Pelaku usaha melakukan perdagangan (trading), Barang (goods) atau Jasa (services);
  • Perdagangan atau trading merupakan sebuah kekuatan penggerak yang besar, perang bisa terjadi, bencana alam bisa porak porandakan negara bahkan dunia, namun pada dasarnya perdagangan barang/jasa tetap selalu survive;
  • Para pelaku usaha perdagangan barang/jasa selalu menemukan :
    • cara baru untuk menjual;
    • cara baru untuk membuat instrument yang dapat mengakomodir perdagangan.
  • Perdagangan menjadi DRIVING FORCE menjadi kuat karena  :
    • Pada dasarnya manusia dalam perkembangan hidupnya, manusia akan memenuhi kebutuhannnya dengan adaptif dan senantiasa beraktifitas,
    • Para pelaku usaha sebagai sebuah Kekuatan Penggerak yang besar, selalu saja mampu menemukan metode;
    • Metode yang ditemukan adalah yang menghadirkan kesempatan untuk melakukan perdagangan.
    • Dalam memenuhi kebutuhannya manusia senantiasa tumbuh sebagai salah satunya dengan menjadi Pelaku Usaha yang merupakan Entitas Hukum (LEGAL ENTITY ) disamping Individu (NATURAL ENTITY)

Pasar ditentukan oleh dua belah pihak bukan sepihak

Dengan demikian memahami pasar berdasarkan  perspektif pihak pembeli maupun pihak penjual tidak bisa memaksakan harganya sepihak, contoh:

  • Bila penjual memaksakan harganya tinggi sementara penyedianya ada banyak, maka pembeli tetap akan membeli pada harga yang termurah, penjual yang harganya tinggi akan dianggap menjual terlalu mahal dan tidak menarik.
  • Bila penjual telah menjual harga yang wajar, namun pembeli menemukan harga yang lebih murah karena menilai secara sempit pada pelaku usaha yang berbeda segmentasi dan memaksa penjual mengembalikan selisih dari harga yang berkontrak maka penjual akan memandang pembeli sebagai pembeli yang tidak menarik dan sulit serta tidak layak dianggap kerjasama jangka menengah hingga panjang.
  • Dan seterusnya secara interaksi timbal balik.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan.

 

 

 

Sebelumnya Tes Statistik Bisnis 6 – Jurusan Administrasi Bisnis 2020-2021
Selanjutnya Senarai Ringkas terkait Analisis Pasar

Cek Juga

Memitigasi Risiko ketika terjadi Harga Timpang Sejak Merumuskan Rancangan Kontrak

Dalam proses penyusunan rancangan kontrak, menurut kami risiko harga timpang pada saat penawaran perlu dimitigasi. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: