metode evaluasi penawaran
metode evaluasi penawaran

Memahami Metode Evaluasi Penawaran dan penerapan sistem Ambang Batas dalam evaluasi Pengadaan Konstruksi

Dalam proses pemilihan Penyedia pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, metode evaluasi penawaran merupakan instrumen kunci untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga rasional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Di titik inilah sering muncul diskursus—terutama pada pengadaan konstruksi—tentang bagaimana meritokrasi dapat diterapkan tanpa melanggar koridor regulasi.

Pasal 39 ayat (1) Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara eksplisit mengatur bahwa metode evaluasi penawaran Penyedia Barang, Pekerjaan Konstruksi, dan Jasa Lainnya dilakukan dengan tiga pendekatan, yaitu:

  1. Sistem Nilai

  2. Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis

  3. Harga Terendah

Namun, ketiga metode tersebut tidak dapat digunakan secara bebas untuk semua jenis pengadaan. Masing-masing memiliki ruang lingkup penerapan yang berbeda dan bersifat limitatif.


1. Sistem Nilai: Ruang Selektif untuk Pengadaan Tertentu

Metode Sistem Nilai hanya dapat digunakan untuk:

  • Pengadaan Barang

  • Jasa Lainnya

  • Pekerjaan Terintegrasi

Konsekuensinya jelas: pekerjaan konstruksi hanya dapat menggunakan Sistem Nilai apabila dikategorikan sebagai pekerjaan terintegrasi (misalnya design and build). Pada jenis pekerjaan ini, kualitas pendekatan teknis, metodologi, inovasi, dan kompetensi sumber daya manusia memang relevan untuk diperbandingkan secara berbobot dengan aspek harga.

Dengan demikian, ketika sebuah paket konstruksi bukan pekerjaan terintegrasi, metode Sistem Nilai tidak dapat digunakan, meskipun pekerjaan tersebut kompleks atau berisiko tinggi.


2. Biaya Selama Umur Ekonomis: Rasional untuk Pengadaan Barang

Metode Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis berfokus pada total biaya kepemilikan (total cost of ownership), yang mencakup biaya pengadaan awal, operasional, pemeliharaan, hingga akhir masa pakai.

Karena karakteristik tersebut, metode ini secara logis dan normatif hanya relevan untuk pengadaan barang, bukan jasa atau pekerjaan konstruksi yang output-nya bukan unit barang dengan siklus pemakaian terukur.


3. Harga Terendah: Metode Umum, Termasuk untuk Konstruksi

Metode Harga Terendah merupakan metode evaluasi yang paling luas penggunaannya karena dapat diterapkan pada:

  • Pengadaan Barang

  • Jasa Lainnya

  • Pekerjaan Konstruksi

Namun, sering muncul persepsi keliru bahwa Harga Terendah identik dengan “tanpa penilaian kualitas”. Persepsi inilah yang kerap memicu kekhawatiran hilangnya meritokrasi, khususnya pada pekerjaan konstruksi.


Ketika Pekerjaan Konstruksi Memerlukan “Ambang Batas”

Pertanyaannya kemudian menjadi relevan:
Bagaimana jika pekerjaan konstruksi non-terintegrasi memerlukan penilaian kompetensi dan kualitas teknis Penyedia?

Jawabannya terletak pada desain evaluasi dalam metode Harga Terendah itu sendiri.

Untuk pekerjaan konstruksi tunggal (non-terintegrasi):

  • Metode evaluasi tetap wajib menggunakan Harga Terendah

  • Namun, penilaian teknis dapat dan sah digunakan melalui ambang batas (passing grade) selain menggunakan sistem gugur

Dalam skema ini:

  1. Pokja Pemilihan terlebih dahulu mengevaluasi aspek teknis berdasarkan kriteria yang terukur dan relevan berdasarkan masukan dari PPK yang telah dibahas pada saat reviu persiapan pemilihan.

  2. Hanya Penyedia yang memenuhi ambang batas teknis yang dinyatakan lulus evaluasi teknis.

  3. Dari peserta yang lulus teknis tersebut, penetapan pemenang dilakukan berdasarkan harga terendah.

Dengan pendekatan ini, ruang untuk menilai dengan ambang batas tidak dihilangkan, melainkan ditempatkan secara tepat dalam kerangka regulasi.


Penutup:

Pengadaan pemerintah bukan sekadar memilih yang “paling murah” atau yang “paling bagus” secara subjektif. Ia adalah proses memilih yang paling layak, paling mampu, dan paling bertanggung jawab, dengan tetap tunduk pada norma hukum yang berlaku.

Dalam konteks pekerjaan konstruksi:

  • Pekerjaan terintegrasi memberi ruang untuk menilai aspek keteknisan melalui Sistem Nilai.

  • Pekerjaan konstruksi non-terintegrasi tetap menjaga aspek keteknisan melalui evaluasi teknis berambang batas dalam metode Harga Terendah yang dapat digunakan dalam hal tidak memberlakukan sistem gugur.

Dengan memahami batas dan peluang ini, PPK dan Pokja Pemilihan tidak perlu terjebak pada dikotomi “harga vs kualitas”. Keduanya dapat berjalan beriringan—asal ditempatkan pada metode dan jenis pengadaan yang tepat.

Sebelumnya Teknik Pengumuman RUP untuk Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun Jamak
Selanjutnya Menata Ulang Standar Prosedur Penetapan Uang Muka dalam Kontrak Pengadaan

Cek Juga

hambatan konsolidasi

Konsolidasi Pengadaan dan Soal Merek: Menjaga Kualitas Tanpa Terjebak Bias

Dalam praktik konsolidasi pengadaan barang/jasa, persoalan tidak pernah sesederhana menggabungkan paket. Konsolidasi hampir selalu melibatkan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?