Pengantar
Dalam Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Penunjukan Langsung adalah salah satu metode Pelaksanaan Pemilihan Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Pekerjaan Konstruksi sebagaimana disebutkan pada Pasal 38 ayat (1) dengan urutan sebagai berikut :
- E-Purchasing;
- Pengadaan Langsung;
- Penunjukan Langsung;
- Tender Cepat;dan
- Tender
Sedangkan untuk Jasa Konsultansi urutan Metode Pemilihan Penyedia adalah berdasarkan Pasal 41 ayat (1) sebagai berikut :
- Seleksi;
- Pengadaan Langsung;dan
- Penunjukan Langsung;
Kriteria hirarki pelaksanaan keduanya berurutan dari atas sampai kebawah sebagaimana Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (1) sebagaimana diatas.
Kriteria
Dalam hal E-Purchasing dan Pengadaan Langsung tidak dapat dilaksanakan / tidak menghasilkan Penyedia atau Seleksi dan Pengadaan Langsung tidak dapat dilaksanakan / tidak mengahasilkan Penyedia, maka langkah berikutnya adalah Penunjukan Langsung, Penunjukan Langsung pada Seleksi menjadi langkah terakhir,dengan kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (4) disebut sebagai “Keadaan Tertentu” dan diuraikan dalam Pasal 41 ayat (5) sebagai berikut :
- a. Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu;
- b. Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta;
- c. Jasa Konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokasi atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda; atau
- d. Permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa Konsultansi yang sama.
Kriteria untuk Penunjukan Langsung untuk Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi sifatnya khusus, dalam hal ini ketika Seleksi atau Pengadaan Langsung tidak dapat menghasilkan Penyedia yang memang karakteristiknya khusus.
Hal ini berbeda dengan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Pekerjaan Konstruksi, ketika E-Purchasing dan Pengadaan Langsung tidak dapat menghasilkan Penyedia, maka dapat mulai dipertimbangkan Pasal kriteria Penunjukan Langsung Pekerjaan Non-Konsultansi sebagaimana Pasal 38 ayat (4) yang disebutkan sebagai “keadaan tertentu”, dan pada Pasal 38 ayat (5) disebutkan adalah sebagai berikut :
- a. penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
- b. barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- c. Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya;
- d. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu;
- e. pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan;
- f. pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan;
- g. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah; atau
- h. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang setelah dilakukan Tender ulang mengalami kegagalan.
Pemilihan Langsung sebagai Solusi Tender / Seleksi Ulang Gagal
Ketika Seleksi Ulang Gagal, maka kondisi bahwa Seleksi Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (5) huruf a dan huruf b terpenuhi, demikian juga ketika Tender Ulang gagal, maka terpenuhi lah Pasal 38 ayat (5) huruf h. Khusus untuk Non-Konsultansi atau Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Pekerjaan Konstruksi gagal dalam hal ini Tender Cepat, maka tidak bisa segera dilakukan Penunjukan Langsung.
Sehingga dalam Non-Konsultansi, ketika E-Purchasing tidak menghasilkan Penyedia, maka lanjut ke Pengadaan Langsung yang kalau kriteria nya ternyata melebihi batasan nilai maka diperhitungkan lagi Ketentuan Keadaan Tertentu, bila tidak termasuk dalam Keadaan Tertentu sebagaimana Pasal 38 ayat (5), maka lakukan Tender Cepat, ketentuan Tender Cepat diatur dalam Pasal 38 ayat (6), yang bila setelah dilaksanakan dan gagal/dianalisa tidak cocok, maka tidak bisa ditindaklanjuti dengan Penunjukan Langsung, setelah Tender Cepat dinyatakan gagal/tidak memenuhi kriteria Pasal 38 ayat (6) dalam hal:
- a. spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci; dan
- b. Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia.
Maka Tender menjadi pilihan terakhir, bila gagal, maka diulang kembali Tender tersebut.
Dalam hal tidak diperoleh juga Penyedia, maka berdasarkan Pasal 51 ayat (9) berkaitan dengan Tender/Seleksi gagal, tindak lanjutnya adalah tender/seleksi ulang ketika dalam hal terjadi :
- b. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
- c. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
- e. seluruh peserta terlibat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN);
- f. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
- g. seluruh penawaran harga Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya di atas HPS;
- i. KKN melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.
Dilakukan dulu Tender/Seleksi ulang, setelah tender ulang/seleksi ulang gagal, maka dengan memperhatikan waktu, maka berdasarkan Pasal 51 ayat (10), Dalam hal Tender/Seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria:
- a. kebutuhan tidak dapat ditunda; dan
- b. tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/Seleksi.
Sehingga tidak boleh ketika Tender Cepat gagal, kemudian di Tender Cepat Ulang Gagal lalu dilanjutkan dengan Penunjukan Langsung, sebagaimana ketentuan diatas bila kita tekstual dan menganggap Tender Cepat berbeda dengan Tender.
Apa Pendapat LKPP?
Untuk mendefinisikan Peraturan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dalam hal “mengatasi” kondisi ada bila kita tekstual dan menganggap Tender Cepat berbeda dengan Tender, maka yang berhak menjelaskan hal ini adalah LKPP, salah satu surat yang menjelaskan apakah Tender Cepat termasuk dalam Pasal 51 ayat (1), kriteria Tender Cepat apakah dapat disetarakan dengan Tender?
Kita simak saja Surat jawaban dari LKPP sebagai berikut :
Dalam surat tersebut Tender Cepat dapat dilaksanakan sebagai Penunjukan Langsung dalam hal dengan persetujuan PA/KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria:
- a. kebutuhan tidak dapat ditunda; dan
- b. tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/Seleksi.
Kesimpulan
Dapat disimpulkan berdasarkan pembahasan diatas :
- Penunjukan Langsung dalam keadaan tertentu diatur dalam Pasal 38 ayat (5) dan Pasal 41 ayat (5)
- Ketika terjadi kegagalan dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam tindak lanjut tender/seleksi yang gagal, maka dilakukan tender/seleksi ulang dengan kriteria sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 ayat (9).
- Tender Cepat bukan solusi akhir dalam Pemilihan Penyedia Non Konsultansi, dan apa yang dimaksud dalam Pasal 51 ayat (10) sebatas untuk tender ulang/seleksi ulang yang gagal menghasilkan penyedia sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (9);
- dalam hal berkaitan dengan Pasal 51 ayat (10) untuk dilakukan Penunjukan Langsung wajib memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (9), dalam hal ketika Tender Cepat sudah diulang, ketika Tender Cepat diulangi gagal maka bukan lanjut ke Penunjukan Langsung, tapi lanjut ke Tender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf e.
- Tapi logis nya tetap harus digunakan, bila Tender Cepat tidak cukup waktu untuk diulang, apalagi Tender biasa? maka Penunjukan Langsung dapat dijadikan solusi dengan catatan terdapat persetujuan PA/KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria:
- a. kebutuhan tidak dapat ditunda; dan
- b. tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/Seleksi.
Demikian disampaikan, semoga bermanfaat.
Tetap Semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan Salam Pengadaan!