Kriteria Penggunaan Agen Pengadaan
Kriteria Penggunaan Agen Pengadaan

Kriteria penggunaan Agen Pengadaan

Agen Pengadaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 16 Perpres 16/2018 adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan, dalam hal ini urgensi penggunaan Agen Pengadaan telah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang Agen Pengadaan (PerLKPP 16/2018) pada Pasal 3 digunakan dalam hal :

  1. satuan kerja yang tidak didesain untuk pengadaan barang/jasa;
  2. aspek struktur dan anggaran Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah yang kecil;
  3. Kementerian/Lembaga yang baru dibentuk atau Pemerintah Daerah baru hasil pemekaran;
  4. beban kerja Sumber Daya Manusia UKPBJ telah melebihi perhitungan analisis beban kerja;
  5. kompetensi Sumber Daya Manusia yang dibutuhkan tidak dapat dipenuhi oleh UKPBJ yang tersedia;
  6. apabila diserahkan kepada Agen Pengadaan akan memberikan nilai tambah daripada dilakukan oleh UKPBJ-nya sendiri; atau
  7. meminimalisir risiko hambatan/kegagalan penyelesaian pekerjaan.
Pelaku Pengadaan
Sebelumnya Pengenaan Denda Keterlambatan
Selanjutnya Jaminan Pelaksanaan Kontrak Payung

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: