Kriteria Penggunaan Agen Pengadaan
Kriteria Penggunaan Agen Pengadaan

Kriteria penggunaan Agen Pengadaan

Agen Pengadaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 16 Perpres 16/2018 adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan, dalam hal ini urgensi penggunaan Agen Pengadaan telah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang Agen Pengadaan (PerLKPP 16/2018) pada Pasal 3 digunakan dalam hal :

  1. satuan kerja yang tidak didesain untuk pengadaan barang/jasa;
  2. aspek struktur dan anggaran Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah yang kecil;
  3. Kementerian/Lembaga yang baru dibentuk atau Pemerintah Daerah baru hasil pemekaran;
  4. beban kerja Sumber Daya Manusia UKPBJ telah melebihi perhitungan analisis beban kerja;
  5. kompetensi Sumber Daya Manusia yang dibutuhkan tidak dapat dipenuhi oleh UKPBJ yang tersedia;
  6. apabila diserahkan kepada Agen Pengadaan akan memberikan nilai tambah daripada dilakukan oleh UKPBJ-nya sendiri; atau
  7. meminimalisir risiko hambatan/kegagalan penyelesaian pekerjaan.
Pelaku Pengadaan
Sebelumnya Pengenaan Denda Keterlambatan
Selanjutnya Jaminan Pelaksanaan Kontrak Payung

Cek Juga

fded96a6 b623 4ac2 90e9 5e9a207d5bc5

Barangnya Masih Ada di Kantor, Bukan di Rumah Saya

Dulu, waktu saya masih menjabat sebagai PPK, ada vendor yang ingin “berterima kasih” setelah proyek ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?