Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Kriteria penggunaan Agen Pengadaan

Kriteria Penggunaan Agen Pengadaan

Kriteria Penggunaan Agen Pengadaan

Agen Pengadaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 16 Perpres 16/2018 adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan, dalam hal ini urgensi penggunaan Agen Pengadaan telah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang Agen Pengadaan (PerLKPP 16/2018) pada Pasal 3 digunakan dalam hal :

  1. satuan kerja yang tidak didesain untuk pengadaan barang/jasa;
  2. aspek struktur dan anggaran Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah yang kecil;
  3. Kementerian/Lembaga yang baru dibentuk atau Pemerintah Daerah baru hasil pemekaran;
  4. beban kerja Sumber Daya Manusia UKPBJ telah melebihi perhitungan analisis beban kerja;
  5. kompetensi Sumber Daya Manusia yang dibutuhkan tidak dapat dipenuhi oleh UKPBJ yang tersedia;
  6. apabila diserahkan kepada Agen Pengadaan akan memberikan nilai tambah daripada dilakukan oleh UKPBJ-nya sendiri; atau
  7. meminimalisir risiko hambatan/kegagalan penyelesaian pekerjaan.
Exit mobile version