Pemberian Kesempatan dimungkinkan dengan ketentuan : https://christiangamas.net/pemberian-kesempatan-pada-pbjp/
walau tidak ada dalilnya batasan pemberian kesempatan boleh diberikan berapa kali, tapi jangan juga “diciptakan” loop hole berkepanjangan yang mengulang-ulang pemberian kesempatan berakibat penelantaran kontrak.
Maksudnya begini :
kontrak A tidak selesai, lalu :
Kontrak A diperpanjang dengan pemberian kesempatan dengan dalih bermacam-macam yang berujung kesimpulan penyedia sanggup (perpanjangan 1).
Ketika perpanjangan 1 sampai batas, ternyata pekerjaan tidak selesai, dilakukan perpanjangan lagi dengan pemberian kesempatan dengan dalih bermacam-macam yang berujung kesimpulan penyedia sanggup (perpanjangan 2).
Ketika perpanjangan 2 sampai batas, ternyata pekerjaan tidak selesai, dilakukan perpanjangan lagi dengan pemberian kesempatan dengan dalih bermacam-macam yang berujung kesimpulan penyedia sanggup (perpanjangan 3).
Ketika perpanjangan 3 sampai batas, ternyata pekerjaan tidak selesai, dilakukan perpanjangan lagi dengan pemberian kesempatan dengan dalih bermacam-macam yang berujung kesimpulan penyedia sanggup (perpanjangan 4).
gitu terus sampai semula makan besi sampai akhirnya masuk zaman kuda makan mentega.
kontrak terlantar, pekerjaan jauh dari kata selesai, dan menjadi aneh dengan denda bertumpuk.”, walau denda nya dibayar rutin, manfaat dari PBJP nya gak berhasil di peroleh….
inilah yang kata salah satu guru saya (Bpk. Samsul Ramli) sebagai “kontrak yang terlantar”.
tugas PPK adalah mengendalikan kontrak, bukan PPK yang dikendalikan kontrak dengan disetir semau-maunya oleh Penyedia.
Demikian.