Dalam praktik konsolidasi pengadaan barang/jasa, persoalan tidak pernah sesederhana menggabungkan paket. Konsolidasi hampir selalu melibatkan banyak pemangku kepentingan: berbagai Satker dalam K/L atau lintas Perangkat Daerah di Pemerintah Daerah. Masing-masing membawa kebutuhan, pengalaman, bahkan preferensi teknis yang berbeda. Di titik inilah kompromi menjadi keniscayaan, khususnya pada tahap perencanaan dan persiapan pengadaan.
Salah satu isu yang paling sering muncul adalah potensi komplain pasca pemilihan penyedia, terutama yang bersumber dari persepsi “spesifikasi mengarah ke merek tertentu”. Karena itu, konsolidasi yang sehat sejak awal harus dimulai dengan mengajak seluruh pihak terkait duduk bersama, menyepakati satu standar teknis yang adil, terbuka, dan tidak bias merek. Bukan untuk menurunkan kebutuhan, tetapi justru untuk melindungi proses pengadaan dari risiko sanggahan dan sengketa.
Peraturan Presiden PBJP sebenarnya sudah memberikan rambu yang sangat jelas. Penyebutan merek dalam penyusunan spesifikasi teknis atau KAK tidak dilarang secara mutlak, namun dibatasi secara ketat. Pasal 19 ayat (2) menegaskan bahwa penyebutan merek hanya dimungkinkan untuk komponen barang/jasa, suku cadang, bagian dari satu sistem yang sudah ada, atau barang/jasa yang tercantum dalam katalog elektronik. Artinya, ruang geraknya spesifik dan bersifat pengecualian, bukan kebiasaan.
Yang sering luput dipahami adalah bahwa batasan ini tidak berubah hanya karena pengadaan dilakukan secara konsolidasi. Konsolidasi bukan alasan untuk melonggarkan prinsip dasar penyusunan spesifikasi. Justru sebaliknya, karena nilai paket lebih besar dan dampaknya lebih luas, disiplin terhadap aturan harus lebih ketat. Bila kondisi pasar atau metode pemilihan tidak memungkinkan penyebutan merek, maka pilihan satu-satunya adalah menyusun spesifikasi berbasis kinerja dan parameter mutu yang terukur.
Di sinilah kecermatan perencana, PPK, dan Konsolidator diuji. Spesifikasi harus dirumuskan dengan parameter teknis yang memastikan kualitas hasil tetap berada pada standar yang diharapkan, apa pun mereknya. Kapasitas, performa, keandalan, kompatibilitas, usia pakai, hingga layanan purna jual dapat diterjemahkan menjadi persyaratan objektif. Dengan cara ini, kompetisi tetap terbuka, pasar tetap sehat, dan kebutuhan pengguna tetap terlindungi.
Konsolidasi pengadaan pada akhirnya bukan soal memaksakan keseragaman, tetapi soal menyepakati standar bersama yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan. Standar yang disepakati sejak awal akan menjadi benteng pertama dalam menghadapi potensi komplain, sekaligus menjadi penopang utama terciptanya value for money dalam pengadaan pemerintah.
Karena dalam pengadaan, yang kita jaga bukan merek—melainkan kualitas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.
— christiangamas.net | pengadaan yang dipikirkan, bukan sekadar dijalankan