Manajemen Risiko Pbjp
Manajemen Risiko Pbjp

Kompetensi Manajemen Risiko Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Dahulu sebelum berlakunya Kamus Kompetensi Teknis Pengadaan Barang/Jasa (KKTPBJP) sebagaimana diatur dalam PerLKPP 8/2019 jo PerLKPP 6/2020, maka Standar Kerja Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI) menjadi perlahan ditinggalkan…… Para Pelaku Pengadaan khususnya dari sisi Pemerintah diutamakan mengikuti Jenis Kompetensi dengan 5 tingkatan level berdasarkan KKTPBJ.

Perbedaan antara SKKNI dan KKTPBJP adalah penyebutan unit di dalamnya, SKKNI menyebut unit di dalamnya sebagai Unit Kompetensi (UK) sedangkan KKTPBJP menyebut unit di dalamnya sebagai Jenis Kompetensi (JK).

Perbedaan berikutnya UK di SKKNI ada banyak dan tiap UK membahas detil dari Pemula hingga advance, sedangkan JK di KKTPBJP dibagi menjadi 4 JK yaitu Perencanaan, Pemilihan Penyedia, Mengelola Kontrak, dan Swakelola yang masing-masing JK di laksanakan dengan 5 tingkatan.

Karena JK nya sedikit menjadi lebih fokus, karena JK nya memiliki leveling maka tingkat kesulitan bisa disesuaikan dengan jenjang dan kebutuhan profesi Pelaku Pengadaan.

Kekurangannya? beberapa Topik terlihat semu dan terintegrasi dalam tiap JK, contoh Manajemen Risiko, tidak terlihat sebagai sebuah topik UK tersendiri seperti SKKNI.

Tapi hakikatnya Manajemen Risiko memang terintegrasi, jadi sudah tepat bila tiap JK memiliki tahapan manajemen risiko di dalam masing-masing modul.

Manajemen Risiko sendiri sifatnya juga bukan sebagai kompetensi utama, tapi sebagai sebuah kompetensi Penunjang, jika ingin menajamkan kemampuan manajemen risiko maka para pelaku pengadaan dapat mencari Sertifikasi BNSP untuk Manajemen Risiko itu sendiri, sehingga kita para pelaku Pengadaan dapat lebih fokus dengan proses Pengadaan.

Salah satu proses dalam Manajemen Risiko adalah “Penetapan Lingkup, Konteks, dan Kriteria”, bila seseorang yang kompeten dalam melaksanakan proses Manajemen Risiko tentunya akan mudah menerapkan framework dan melakukan adjustment untuk mengatur Manajemen Risiko pada Pengadaan Barang/Jasa.

Namun Ahli Pengadaan sejatinya tidak perlu menjadi Manajer Risiko, sehingga pada proses Manajemen Risiko Pengadaan Barang/Jasa, peta risiko dari Manajer Risiko selanjutnya menjadi fondasi bagi Pelaku Pengadaan untuk melakukan proses Manajemen Risiko.

Pada Tiap Level sudah terdapat contoh dalam Modul JK KKTPBJP untuk mengelola risiko, contoh-contoh ini bila dilihat dari perspektif manajemen risiko dan kompetensinya tentu sangat sederhana sekali, again disini keunggulan KKTPBJP agar fokus pada pengadaan dan para ahli PBJP yang kompeten bila ingin mendalami kompetensi lain silakan melakukannya di luar kesempatan dan/atau melakukan kolaborasi dengan ahli manajemen risiko.

Apakah lantas Manajemen Risiko tidak penting di era KKTPBJP? Jawabannya tidak sama sekali, manajemen risiko PBJP tetap penting, tapi kita tidak diminta spesifik fokus pada manajemen risiko itu sendiri tapi pengembangan dan penerapan manajemen risiko di PBJP, dengan kata lain Manajemen Risiko pada modul-modul KKTPBJP adalah Manajemen Risiko yang sudah di kontekstualisasi dan siap digunakan secara praktis untuk pelaku pengadaan.

Kontekstualisasi Manajemen Risiko based on pengalaman saya sebenarnya tidak mudah dan menambah kepusingan sendiri, tapi bila mau mendalami silakan simak pengalaman kami dan contoh Framework Pedoman yang telah kami buat di tautan sebagai berikut : https://christiangamas.net/manajemen-risiko-dan-pedomannya-pada-pengadaan-barang-jasa-pemerintah/

Dalam praktiknya termasuk dalam pelatihan kompetensi, saya sering mendapati para fasilitator mendapati Manajemen Risiko PBJP sebagai sekedar ada, sekedar ada ini kadang membuat saya dikomentari sebagai peserta terlalu lengkap dan terkadang di cibir terlalu rumit, saya sih cuek saja karena saya menganggap ini penting, saya sebagai praktisi menganggap manajemen risiko perlu diseriusi karena saya bukan sekedar pengajar tanpa praktek, seringkali permasalahan di pengadaan itu terjadi hanya karena menganggap manajemen risiko sebagai sekedarnya ada saja.

Jadi Manajemen Risiko di PBJP? sebaiknya di dalami, namun bila dengan contoh dan penerapan sederhana seperti dalam KKTPBJP juga cukup asal benar-benar di pantau, dikendalikan dan ditangani, bukan sekedar formalitas ada dokumennya.

Demikian, semoga bermanfaat.

Sebelumnya My Fat Loss Diary – 10 Desember 2022
Selanjutnya Mengenali Kelemahan Sebagai bahan untuk mengcreate keunggulan : make every single second count

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: