Kompensasi Dalam Pelaksanaan Kontrak
Kompensasi Dalam Pelaksanaan Kontrak

Peristiwa Kompensasi

Pengantar

Dalam Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 pada Lampiran Halaman 103 berkaitan dengan Peristiwa Kompensasi disebutkan sebagai berikut :

Apabila Pejabat Penandatangan Kontrak tidak dapat menyerahkan seluruh lokasi kerja sesuai kebutuhan Penyedia yang tercantum dalam rencana kerja untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak, maka Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan kondisi ini sebagai Peristiwa Kompensasi dan dibuat Berita Acara.

Walau tertulis dalam Peraturan hanya sebatas itu, apakah Peristiwa Kompetensi hanya sebatas masalah tidak dapat masuk dalam lokasi saja?

Dalam Keputusan Deputi terkait Standar Dokumen Pengadaan

Dituliskan juga dalam Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi Dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Standar Dokumen Pemilihan Melalui Tender, Seleksi, Dan Tender Cepat Untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi, bahwa Peristiwa kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia dalam hal
sebagai berikut:

  • a. Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
  • b. keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
  • c. Pejabat Penandatangan Kontrak menginstruksikan kepada pihak Penyedia untuk melakukan pengujian tambahan yang setelah dilaksanakan pengujian ternyata tidak ditemukan kerusakan/kegagalan/penyimpangan;
  • d. Pejabat Penandatangan kontrak tidak memberikan gambar gambar, spefikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
  • e. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak;
  • f. Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaaan pelaksanaan pekerjaan; atau
  • g. ketentuan lain yang diatur dalam SSKK.

Ketentuan Lain yang diatur dalam SSKK

Menurut saya termasuk dalam kondisi dimana Pemilik Pekerjaan dalam hal ini PA/KPA/PPK (bergantung penugasan dalam SK) memerintahkan penyedia untuk mengatasi kondisi diluar kontrak dan keberadaan perintah tersebut mengakibatkan kondisi yang disebabkan Pemilik Pekerjaan.

Menurut saya hal ini perlu dituliskan dalam SSKK beserta potensi kompensasi lainnya.

Dalam hal terjadi kompensasi

Ketika terjadi Peristiwa Kompensasi yang mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka pihak Pengguna Jasa/Pemilik Pekerjaan berkewajiban SECARA KONTRAKTUAL :

  1. membayar ganti rugi;dan/atau
  2. memberi perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan

perhatikan bahwa penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan waktu penyelesaian pekerjaan jika penyedia gagal atau lalai memberi peringatan dini dalam mengantisipasi maupun mengatasi dampak peristiwa kompensasi.

kemudian untuk membayar ganti rugi sebagai kompensasi, mungkin lumrah terjadi di Kontrak Private/Swasta, namun untuk kontrak Pemerintah akan sukar dibuktikan dan dilaksanakan sehingga perlu perhatian serius dalam menambahkan klausul kompensasi pembayaran ganti rugi kepada penyedia.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Kontrak
Sebelumnya Membedakan antara Keadaan Memaksa (force majeur) dan Kesulitan/Kesukaran Pemenuhan Kewajiban (Hardhsip) dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya Pengenaan Denda Keterlambatan

Cek Juga

img 6753

Komoditas PBJP dikecualikan masuk dalam Sarana E-Purchasing, apakah boleh?

Jangan lupa bahwa e-Purchasing itu hadir sebagai sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli dengan keberadaan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: