Kewajiban PPK terhadap hasil Pemilihan Penyedia berdasarkan PermenPUPR 1/2023

Salah satu kewajibannya adalah menandatangani surat pernyataan yang kontennya menyetujui hasil pemilihan dari Pokmil / PP.

 

setuju disini bukan cuma soal melihat kelengkapan dokumen atau telah terlaksana saja.

 

tapi termasuk tentang bagaimana cara pemilihan dilaksanakan.

 

surat tersebut harus di tanda tangani dan bermaterai.

 

jadi PPK perlu membaca dan melihat serta memastikan hasil pemilihan sudah sesuai….

 

dokumen tersebut perlu di tandatangani PPK dan menjadi bagian dari proses pengawasan oleh Binkon….

 

 

Sebelumnya Perubahan Koefisien Pekerjaan Konstruksi
Selanjutnya Kebijakan Pengadaan bagi Usaha Dalam Negeri dan TKDN Negara Lain (Tanzania)

Cek Juga

plt pimpinan klpd dan pbjp

Plt Kepala, PA, dan Kontrak: Jangan Terjebak Keraguan Administratif

Dalam praktik birokrasi sehari-hari, persoalan pengadaan sering kali tidak berhenti pada aturan tertulis, tetapi justru ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?