Salah satu kewajibannya adalah menandatangani surat pernyataan yang kontennya menyetujui hasil pemilihan dari Pokmil / PP.
setuju disini bukan cuma soal melihat kelengkapan dokumen atau telah terlaksana saja.
tapi termasuk tentang bagaimana cara pemilihan dilaksanakan.
surat tersebut harus di tanda tangani dan bermaterai.
jadi PPK perlu membaca dan melihat serta memastikan hasil pemilihan sudah sesuai….
dokumen tersebut perlu di tandatangani PPK dan menjadi bagian dari proses pengawasan oleh Binkon….