Pendahuluan
PjPHP/PPHP yang dihilangkan dari Pasal 8 (Pelaku Pengadaan) pada huruf g, menghapus beberapa ketentuan yang kami catat sebagai berikut :
- Angka 14 Pasal 1;
- Angka 15 Pasal 1;
- Pasal 15;
Siapa selanjutnya yang memeriksa administrasi Hasil Pekerjaan sebagaimana Pasal 15 Perpres 16/2018 di Perpres 12/2011?
Penjelasan
Selain Pasal yang dihapus di sebutkan diatas, Pasal 58 Perpres 16/2018, semula berbunyi :
Pasal 58
- (1)PPK menyerahkan barang/jasasebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada PA/KPA.
- (2)PA/KPA meminta PjPHP/PPHPuntuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa yang akan diserahterimakan.
- (3)Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara
Dirubah pada Perpres 12/2021 menjadi :
Pasal 58
- (1) PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada PA/KPA.
- (2) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
Apa bunyi Pasal 57 Perpres 16/2018 jo. Perpres 21/2021?
Pasal 57
- (1)Setelahpekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyediamengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa.
- (2)PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
- (3)PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima
Artinya setelah serah terima dari Penyedia, maka Berita Acara yang dimaksud dalam Pasal 58 yang baru dalam Perpres 12/2021 menyerahkan informasi termasuk dari hasil pengadaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 57 dan sekaligus hal terkait administratif yang perlu dituangkan dalam berita acara.
Kesimpulan
Dengan demikian sudah klop dan penuh tugas PPK secara teknis dari Pengadaan hingga administratif yang perlu dilaksanakan sendiri oleh PPK, termasuk tugas untuk pemeriksaan administratif, dengan demikian PPK sebagai Tugas semakin komprehensif dan lengkap dan tidak lagi diperlukan pihak lain yang memeriksa tugas PPK secara administratif.
Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!
DiDpa 2021 sudah ada honor untuk pjphp dan pphp…dengan terbitnya Perpres ini bagaimana kelanjutannya?
Bagaimn BAST kalo PPK merangkap PA/KPA?