Salah satu pertanyaan yang kerap muncul dalam praktik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah: “Ketika harga barang dan jasa terus naik setiap tahun, mengapa batasan nilai (threshold) Pengadaan Langsung justru bersifat statis?”
Pertanyaan ini wajar, terutama setelah terbitnya perubahan regulasi terbaru yang menaikkan threshold Pengadaan Langsung untuk Pekerjaan Konstruksi dari Rp200 juta menjadi Rp400 juta melalui Perubahan dalam Perpres 46 Tahun 2025. Sementara itu, threshold Pengadaan Langsung lainnya tetap berada pada Rp100 juta untuk Jasa Konsultansi dan Rp200 juta untuk Barang/Jasa Lainnya.
Namun, jika ditelaah lebih dalam, sesungguhnya isu ini bukan terletak pada “kenaikan harga”, melainkan pada pemahaman terhadap filosofi metode pemilihan penyedia itu sendiri.
Threshold Bukan Batas Kegiatan, Melainkan Batas Metode
Hal pertama yang perlu diluruskan adalah bahwa threshold Pengadaan Langsung merupakan batasan metode pemilihan penyedia, bukan batasan untuk melakukan pengadaan. Ketika nilai kebutuhan barang/jasa melampaui threshold Pengadaan Langsung, bukan berarti pengadaan tersebut menjadi tidak dapat dilaksanakan. Sistem pengadaan justru menyediakan berbagai alternatif metode lain, seperti Tender atau Seleksi, Penunjukan Langsung, e-Purchasing melalui Katalog Elektronik, maupun Tender Cepat.
Dengan kata lain, regulasi tidak sedang “membatasi kebutuhan”, tetapi hanya mengatur cara memilih penyedia agar tetap proporsional dengan nilai dan risiko pengadaan.
Beban Administrasi Tidak Berubah Signifikan
Argumen lain yang sering terlewat adalah soal beban kerja. Dalam praktiknya, penyusunan dokumen persiapan pengadaan—mulai dari Spesifikasi Teknis atau KAK, penetapan HPS, hingga Rancangan Kontrak—memiliki durasi dan kompleksitas yang relatif sama, baik untuk Pengadaan Langsung maupun metode pemilihan lainnya.
Artinya, ketika nilai pengadaan meningkat dan metode pemilihan berubah, tambahan beban administratif yang ditakutkan sebenarnya tidak signifikan. Yang berubah hanyalah mekanisme pemilihan penyedia, bukan substansi perencanaan pengadaannya.
Mengapa Threshold Tidak Harus Selalu Naik?
Dari sudut pandang kebijakan, threshold Pengadaan Langsung yang tidak mengikuti kenaikan harga tahunan tidak serta-merta menimbulkan urgensi penyesuaian. Justru, threshold yang terlalu tinggi berpotensi memperluas ruang subjektivitas dalam pemilihan penyedia dan mengurangi kompetisi yang sehat.
Di sinilah letak keseimbangan yang dijaga oleh regulasi: memberi ruang efisiensi melalui Pengadaan Langsung, tanpa mengorbankan prinsip persaingan, transparansi, dan akuntabilitas ketika nilai pengadaan semakin besar.
Yang Sebenarnya “Mengganggu”
Pada akhirnya, yang sering dianggap “mengganggu” bukanlah threshold itu sendiri, melainkan hilangnya kenyamanan menunjuk penyedia tertentu secara langsung. Ketika metode pemilihan berubah, preferensi personal tidak lagi menjadi faktor penentu.
Di titik inilah kualitas dokumen persiapan pengadaan menjadi kunci. Spesifikasi Teknis atau KAK harus disusun secara akurat, jelas, dan tidak bias; HPS harus realistis; dan rancangan kontrak harus mampu mengunci keluaran yang diharapkan. Jika dokumen persiapan kuat, maka siapa pun penyedia yang terpilih melalui proses pemilihan yang sah akan mampu melaksanakan pekerjaan sesuai kebutuhan.
Penutup
Threshold Pengadaan Langsung bukan instrumen untuk mempermudah penunjukan penyedia, melainkan alat untuk mengelola risiko pemilihan penyedia secara proporsional. Selama ekosistem metode pemilihan lain tetap tersedia dan dokumen persiapan disusun dengan baik, batasan nilai yang bersifat statis tidak menjadi hambatan substantif bagi pelaksanaan pengadaan.
Pada akhirnya, kualitas pengadaan tidak ditentukan oleh metode yang “paling mudah”, melainkan oleh seberapa serius kita merancang kebutuhannya sejak awal.
—
Catatan pengadaan dari lapangan, ditulis untuk mereka yang ingin memahami regulasi bukan sekadar menghafalnya.