berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan dan Peraturan turunannya sebagaimana tertuang dalam :
- Angka 23 Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir kali diubah dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres PBJP) : Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
- Ayat (3) Pasal 3 Perpres PBJP : Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan cara Swakelola dan/atau Penyedia.
Berdasarkan ketentuan diatas maka pada prinsipnya Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah selain dilaksanakan dengan membeli melalui Penyedia, juga dapat dilaksanakan dengan menggunakan cara Swakelola, Swakelola disini adalah memperoleh Barang/Jasa dengan memperoleh Barang/Jasa yang dihasilkan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Lain.
Berdasarkan best practices dan regulasi yang ada dapat disimpulkan secara umum sebagai berikut :
- PA/KPA selaku pihak yang melaksanakan penetapan perencanaan Pengadaan yang salah satu di dalamnya adalah penetapan Cara Pengadaan (Swakelola dan/atau Penyedia) jangan sampai keliru dalam menetapkan Cara Pengadaan.
- Penetapan Cara Pengadaan antara Swakelola dan Penyedia akan memberikan perlakuan yang berbeda dalam tahap Perencanaan, Persiapan, dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
- Dalam hal telah ditetapkan Paket Pengadaan dengan Cara Swakelola, harap mempertimbangkan tingkat kompleksitas, tujuan, kriteria, dan kemampuan serta sumber daya sebagaimana telah kami uraikan sebelum memutuskan untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan Cara Swakelola.
- Khusus terkait dengan kemampuan serta Sumber Daya, dalam hal tersedia sekalipun perlu diperhatikan tugas dan fungsi dari Organisasi Perangkat Daerah agar tidak dipandang sebagai penyimpangan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan Swakelola.
- Berkaitan dengan Sumber Daya harap tidak mencampurbaurkan Swakelola dengan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia sebagai pekerjaan utama.
Selain aspek make or buy yang bisa dibaca disini : Make or Buy dalam PBJPemerintah – Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa (christiangamas.net)
prinsipnya kita perlu memperhatikan juga tugas dan fungsi organisasi (tusi organisasi), pelaku pengadaan perlu memperhatikan tugas dan fungsi dari K/L/PD pada Pemda sesuai dengan uraian tugasnya, dengan demikian bila memperhatikan hal tersebut diatas maka selain kepemilikan sumber daya yang tersedia, juga memperhatikan kemampuan dari K/L/PD pelaksana Swakelola, sebagai contoh :
- Terkait Barang/jasa yang dilihat dari segi nilai, lokasi, dan/atau sifatnya tidak diminati oleh Pelaku Usaha, contoh: renovasi rumah tidak layak huni, dalam hal ini Pelaksanaannya apabila dilakukan oleh :
- Dinas Sosial sebagai Perangkat Daerah pemilik anggaran (Tim Persiapan dan Tim Pengawas) bersama Dinas Pekerjaan Umum (Tim Pelaksana) menjadi logis dan cocok untuk dilaksanakan.
- Pada kegiatan yang sama akan menjadi tidak cocok dilaksanakan apabila dilakukan oleh Dinas Sosial sebagai Perangkat Daerah pemilik anggaran (Tim Persiapan dan Tim Pengawas) bersama Pusat Kesehatan Masyarakat setempat karena core competence/kompetensi inti Puskesmas adalah pelayanan kesehatan dan bukan konstruksi.
- Barang/jasa yang masih dalam pengembangan sehingga belum dapat disediakan atau diminati oleh Pelaku Usaha, contohnya adalah pembuatan turbin generator mini bertenaga air untuk penerangan sederhana yang dilaksanakan dengan cara Swakelola :
- Bagian Sumber Daya Alam (Tim Persiapan dan Tim Pengawas) bersama Dinas Pekerjaan Umum (Tim Pelaksana), dengan demikian hal ini cocok untuk dilaksanakan.
- Bagian Sumber Daya Alam (Tim Persiapan dan Tim Pengawas) bersama Dinas Pemerintahan Kampung Pemberdayaan Masyarakat (Tim Pelaksana), dengan demikian hal ini cocok untuk dilaksanakan.
- Bagian Sumber Daya Alam (Tim Persiapan dan Tim Pengawas) bersama Badan Pendapatan Daerah (Tim Pelaksana), karena ketidaksesuaian tugas dan fungsinya maka hal ini tidak cocok untuk dilaksanakan.
- Pembangunan fisik dapat berupa Pekerjaan Konstruksi sederhana yang hanya dapat berbentuk rehabilitasi, renovasi,dan konstruksi sederhana. Konstruksi bangunan baru yang tidak sederhana, dibangun oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran untuk selanjutnya diserahkan kepada Kelompok Masyarakat penerima sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Contoh: Pembangunan/pemeliharaan jalan desa/kampung, pembangunan/pemeliharaan saluran irigrasi mikro/kecil, pengelolaan sampah di pemukiman, pembangunan sumur resapan, pembuatan gapura atau pembangunan/ peremajaan kebun rakyat. Kelurahan sebagai Tim Persiapan dan Pengawas melaksanakan kegiatan pembangunan jembatan jalan setapak bersama :
-
- Dilaksanakan bersama Warga RT Setempat sebagai tenaga kerja (Tim Pelaksana) maka cocok untuk dilaksanakan.
- Dilaksanakan dengan Pelaku Usaha Penyedia di wilayah RT Setempat maka hal ini tidak dapat dikategorikan sebagai swakelola karena pelaksananya adalah Pelaku Usaha yang menjadi Penyedia.
- Dilaksanakan bersama Masyarakat Peduli Api maka berdasarkan kegiatannya dan kompetensinya yang tidak sesuai hal ini tidak cocok untuk dilaksanakan, dikarenakan ketidaksesuaian tugas dan fungsi dari Kelompok Masyarakat pelaksana.
Demikian, semoga bermanfaat.