Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Kesesuaian Swakelola dan Tugas Fungsi Organisasi

pedoman swakelola

pedoman swakelola

berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan dan Peraturan turunannya sebagaimana tertuang dalam :

  1. Angka 23 Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir kali diubah dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres PBJP) : Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
  2. Ayat (3) Pasal 3 Perpres PBJP : Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan cara Swakelola dan/atau Penyedia.

Berdasarkan ketentuan diatas maka pada prinsipnya Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah selain dilaksanakan dengan membeli melalui Penyedia, juga dapat dilaksanakan dengan menggunakan cara Swakelola, Swakelola disini adalah memperoleh Barang/Jasa dengan memperoleh Barang/Jasa yang dihasilkan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Lain.

Berdasarkan best practices dan regulasi yang ada dapat disimpulkan secara umum sebagai berikut :

  1. PA/KPA selaku pihak yang melaksanakan penetapan perencanaan Pengadaan yang salah satu di dalamnya adalah penetapan Cara Pengadaan (Swakelola dan/atau Penyedia) jangan sampai keliru dalam menetapkan Cara Pengadaan.
  2. Penetapan Cara Pengadaan antara Swakelola dan Penyedia akan memberikan perlakuan yang berbeda dalam tahap Perencanaan, Persiapan, dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
  3. Dalam hal telah ditetapkan Paket Pengadaan dengan Cara Swakelola, harap mempertimbangkan tingkat kompleksitas, tujuan, kriteria, dan kemampuan serta sumber daya sebagaimana telah kami uraikan sebelum memutuskan untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan Cara Swakelola.
  4. Khusus terkait dengan kemampuan serta Sumber Daya, dalam hal tersedia sekalipun perlu diperhatikan tugas dan fungsi dari Organisasi Perangkat Daerah agar tidak dipandang sebagai penyimpangan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan Swakelola.
  5. Berkaitan dengan Sumber Daya harap tidak mencampurbaurkan Swakelola dengan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia sebagai pekerjaan utama.

Selain aspek make or buy yang bisa dibaca disini : Make or Buy dalam PBJPemerintah – Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa (christiangamas.net)

prinsipnya kita perlu memperhatikan juga tugas dan fungsi organisasi (tusi organisasi), pelaku pengadaan perlu memperhatikan tugas dan fungsi dari K/L/PD pada Pemda sesuai dengan uraian tugasnya, dengan demikian bila memperhatikan hal tersebut diatas maka selain kepemilikan sumber daya yang tersedia, juga memperhatikan kemampuan dari K/L/PD pelaksana Swakelola, sebagai contoh :

Demikian, semoga bermanfaat.

Exit mobile version