Kesalahan atau Kesengajaan…. Tipis.

PBJP itu proses administrasi, terkadang lupa dan lalai dalam menyusun HPS menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan dan dihitung dengan keahlian, hal ini bila lalai dilakukan bisa saja terjadi karena memang belum cakap dan kompeten.

Namun bila terjadi berulang kali dan terjadi karena kesengajaan, maka disini bukan lagi belum cakap dan kompeten. Bila belum cakap dan kompeten ini ada unsur kesengajaan, maka jadilah ini permasalahan integritas, bukan masalah kurang cerdas.

“Kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar. Kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman. Namun tidak jujur itu sulit diperbaiki,” demikian ungkap Dr. Drs. H. Mohammad Hatta, Proklamator dan Wakil Presiden Pertama Republik Indonesia.

Mari belajar dan tetap pertahankan integritas dalam aktivitas Pemerintahan, khususnya Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.

Sebelumnya Ketentuan Kehadiran Pelaku Usaha dalam lingkup kontrak
Selanjutnya Penerapan Kontrak Waktu Penugasan

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: