Jenis Kontrak untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi

Jenis Kontrak untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi

Dalam pengadaan jasa konsultansi konstruksi, pemilihan jenis kontrak yang tepat sangat penting untuk memastikan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pekerjaan. Berikut adalah beberapa jenis kontrak yang umum digunakan dalam pengadaan jasa konsultansi konstruksi:

1. Kontrak Lumsum

Kontrak Lumsum digunakan ketika kontrak didasarkan pada produk/keluaran (output based), dengan ruang lingkup yang kemungkinan kecil berubah, dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang lengkap dan akurat. Kontrak ini juga memerlukan kebutuhan minimal tenaga ahli. Pembayaran dalam kontrak lumsum dilakukan berdasarkan tercapainya tahapan produk/keluaran yang dicantumkan dalam kontrak tanpa rincian biaya personel dan biaya nonpersonel.

2. Kontrak Waktu Penugasan

Kontrak Waktu Penugasan digunakan ketika kontrak didasarkan pada unsur personel dan nonpersonel (input based), dengan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum dapat dipastikan. KAK dalam kontrak ini menyesuaikan kebutuhan pekerjaan dan kondisi lapangan. Pembayaran dalam kontrak waktu penugasan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pembayaran biaya personel dilakukan dengan remunerasi sesuai dengan daftar kuantitas dan harga berdasarkan volume penugasan aktual dan ketentuan dalam kontrak.
  • Pembayaran biaya nonpersonel dilakukan sesuai dengan daftar kuantitas dan harga berdasarkan pelaksanaan aktual dan ketentuan dalam kontrak.

Prinsip Pemilihan Jenis Kontrak

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat menggunakan jenis kontrak selain yang disebutkan di atas sesuai dengan karakteristik pekerjaan yang akan dilaksanakan. Dalam menetapkan jenis kontrak, PPK harus memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dengan memahami berbagai jenis kontrak untuk pengadaan jasa konsultansi konstruksi, PPK dapat memilih jenis kontrak yang paling sesuai untuk setiap proyek. Hal ini akan membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pengadaan serta mendukung pencapaian tujuan program secara keseluruhan.

Sebelumnya Jenis Kontrak untuk Pekerjaan Konstruksi
Selanjutnya Inovasi Kontrak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: