Walaupun bersifat jasa, perlu kita ingat bahwa repeat order itu hanya berlaku untuk ketentuan pada pengadaan jasa konsultansi. Sehingga untuk jasa lainnya tidak diperkenankan dan tidak dimungkinkan untuk melakukan repeat order.
Cek Juga
Pemaketan Bagi Usaha Kecil dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pendahuluan Pemaketan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah memiliki peran strategis dalam mendukung keberlanjutan ekonomi nasional, termasuk ...
great articlecabe4d Terpercaya