Walaupun bersifat jasa, perlu kita ingat bahwa repeat order itu hanya berlaku untuk ketentuan pada pengadaan jasa konsultansi. Sehingga untuk jasa lainnya tidak diperkenankan dan tidak dimungkinkan untuk melakukan repeat order.
Cek Juga
Plt Kepala, PA, dan Kontrak: Jangan Terjebak Keraguan Administratif
Dalam praktik birokrasi sehari-hari, persoalan pengadaan sering kali tidak berhenti pada aturan tertulis, tetapi justru ...
great articlecabe4d Terpercaya