Walaupun bersifat jasa, perlu kita ingat bahwa repeat order itu hanya berlaku untuk ketentuan pada pengadaan jasa konsultansi. Sehingga untuk jasa lainnya tidak diperkenankan dan tidak dimungkinkan untuk melakukan repeat order.
Cek Juga
bolehkah KPA menetapkan PPTK?
Benarkah KPA Dapat Menetapkan PPTK? Membaca Ulang PP 12/2019 secara Utuh dan Sistematis Dalam praktik ...
great articlecabe4d Terpercaya