Hubungan antara Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan dalam Penanganan Bencana oleh Pemerintah dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan irisan saling terkait antara Undang-Undang 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dengan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir kali diubah dalam Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Berkaitan dengan “pengerahan logistik” merupakan hal yang menjadi perhatian dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c UU 24/2007, yang mana kemudian hal ini kemudian diamanatkan dalam Pasal 50 ayat (2) UU 24/2007 untuk kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah, dengan demikian hadirlah Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, kemudian dari PP 21/2008 ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) yang berbunyi :
Untuk kesiapsiagaan dalam penyediaan, penyimpanan serta penyaluran logistik dan peralatan ke lokasi bencana, BNPB dan BPBD membangun sistem manajemen logistik dan peralatan.
lalu diatur dalam Pasal 18 ayat (2) yang berbunyi :
Pembangunan sistem manajemen logistik dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengoptimalkan logistik dan peralatan yang ada pada masing-masing instansi/lembaga dalam jejaring kerja BNPB.
lalu diatur dalam Pasal 18 ayat (3) yang berbunyi :
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem manajemen logistik dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BNPB.
Karena ada Pasal 18 ayat (3) dari PP 21/2008 ini maka lahirlah Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Sistem Manajemen Logistik Dan Peralatan, kemudian dalam PerBNPB 4/2018 pada Pasal 6 ayat (4) yaitu :
Proses pengadaan Logistik dan Peralatan dilaksanakan secara terencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena frasa “Proses pengadaan Logistik dan Peralatan dilaksanakan secara terencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” ini bila ditilik lebih lanjut lagi pada PerBNPB 4/2018 pada Pasal 6 ayat (3) yaitu :
Pengadaan Logistik dan Peralatan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau sumber resmi lainnya yang tidak mengikat.
Dengan keberadaan frasa “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara” maka sangat erat lah Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan dalam Penanganan Bencana dengan UU Keuangan Negara. dalam UU Keuangan Negara diatur APBN/APBD, dalam hal ini Perpres 16/2018 yang wajib digunakan oleh K/L/PD juga mewajibkan K/L/PD mematuhi perundangan meliputi
- Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara; dan
- Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Maka Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dibentuk dengan “mengingat” pada angka 2, yang mencantumkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ini kemudian menjadikan Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai “ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam Proses pengadaan Logistik dan Peralatan.
Hubungan antara kedua Peraturan tersebut dapat digambarkan sebagai berikut :

Dengan demikian pasal-pasal yang saya sebutkan terkait dengan Peraturan Perundangan yang saya sebutkan diatas menjadikan hubungan antara kedua peraturan tersebut berdiri dengan rezim sektoral pengaturan masing-masing dan terkait satu sama lainnya.