img 6430
img 6430

HPS pada Pengadaan Langsung

HPS ketentuannya jelas dikecualikan hanya untuk PBJP di bawah 10 juta rupiah, e-purchasing, atau pekerjaan terintegrasi.

Selain itu wajib di susun HPS untuk menjadi alat penilaian kewajaran harga.

Karena digunakan untuk memperhitungkan kewajaran harga maka nilai total HPS itu perlu diketahui, yang diumumkan adalah nilai HPS keseluruhan, sedangkan rinciannya bersifat rahasia.

Dimana informasi ini dicantumkan? Pada Pengadaan Langsung yang dilakukan secara elektronik maka Nilai HPS terpampang di informasi paket dan dokumen pemilihan.

Bagaimana yang masih manual? Maka dipasang di dokumen pemilihannya. Paling tidak terlihat dari informasi undangan.

Demikian.

Sebelumnya Komoditas PBJP dikecualikan masuk dalam Sarana E-Purchasing, apakah boleh?
Selanjutnya Pengantar Penjelasan Aksi Pembelajaran Komunitas Pembelajaran Teknis Konstruksi (KOMPETEN)

Cek Juga

img 6753

Swakelola Bukan Tanpa Kontrak, dan Pembayarannya Tetap Harus Tertib

Salah satu kesalahpahaman yang masih sering muncul dalam praktik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah anggapan bahwa ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?