HPS ketentuannya jelas dikecualikan hanya untuk PBJP di bawah 10 juta rupiah, e-purchasing, atau pekerjaan terintegrasi.
Selain itu wajib di susun HPS untuk menjadi alat penilaian kewajaran harga.
Karena digunakan untuk memperhitungkan kewajaran harga maka nilai total HPS itu perlu diketahui, yang diumumkan adalah nilai HPS keseluruhan, sedangkan rinciannya bersifat rahasia.
Dimana informasi ini dicantumkan? Pada Pengadaan Langsung yang dilakukan secara elektronik maka Nilai HPS terpampang di informasi paket dan dokumen pemilihan.
Bagaimana yang masih manual? Maka dipasang di dokumen pemilihannya. Paling tidak terlihat dari informasi undangan.
Demikian.