Format Penilaian Kinerja Penyedia

DOWNLOAD : Format Dokumen Penilaian Kinerja Penyedia

Untuk Pedoman Pengisian, merujuk PerLKPP 4/2021 :

Aspek, Indikator dan Bobot Penilaian Kinerja :

  • a. Aspek, indikator dan bobot yang dipergunakan untuk menilai kinerja Penyedia terdiri atas:
    • 1) Kualitas dan kuantitas dengan indikator kesesuaian diberikan bobot 30%;
    • 2) Biaya dengan indikator kemampuan pengendalian biaya diberikan bobot 20%;
    • 3) Waktu dengan indikator ketepatan diberikan bobot 30%; dan
    • 4) Layanan dengan indikator komunikasi dan tingkat respon diberikan bobot 20%.
  • b. Kriteria dan skor Penilaian Kinerja adalah sebagai berikut :
    • 1) Kualitas dan kuantitas pekerjaan :
      • Cukup : Skor = 1 :  Uraian : > 50% hasil pekerjaan memerlukan perbaikan/penggantian agar sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
      • Baik  : Skor = 2 : Uraian : ≤ 50% hasil pekerjaan memerlukan perbaikan/penggantian agar sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
      • Sangat Baik : Skor = 3 : Uraian : 100% hasil pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
    • 2) Biaya :
      • Cukup : Skor = 1 : Uraian :a. Tidak menginformasikan sejak awal atas kondisi/kejadian yang berpotensi menambah biaya; dan b. Mengajukan perubahan kontrak yang akan berdampak pada penambahan total biaya tanpa alasan yang memadai sehingga ditolak oleh PPK.
      • Baik  : Skor = 2 : Uraian : Melakukan salah satu kondisi pada kriteria Cukup.
      • Sangat Baik : Skor = 3 : Uraian :  Telah melakukan pengendalian biaya dengan baik dengan menginformasikan sejak awal atas kondisi yang berpotensi menambah biaya dan perubahan kontrak yang diajukan sudah didasari dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga penambahan biaya dapat diantisipasi.
    • 3) Waktu
      • Cukup : Skor 1 :Penyelesaian pekerjaan terlambat melebihi 50 (lima puluh) hari kalender dari waktu yang ditetapkan dalam kontrak karena kesalahan Penyedia.
      • Baik : Skor  2 :Penyelesaian pekerjaan terlambat sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender dari waktu yang ditetapkan dalam kontrak karena kesalahan Penyedia.
      • Sangat Baik : 3 :Penyelesaian pekerjaan sesuai dengan waktu yang ditetapkan dalam kontrak atau lebih cepat sesuai dengan kebutuhan PPK.
    • 4) Layanan
      • Cukup : Skor 1 : Uraian : a. Penyedia lambat memberi tanggapan positif atas permintaan PPK; dan b. Penyedia sulit diajak berdiskusi dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan.
      • Baik : Skor 2 : Uraian : a. Merespon permintaan dengan penyelesaian sesuai dengan yang diminta; atau b. Penyedia mudah dihubungi dan berdiskusi dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan.
      • Sangat Baik : Skor 3 : a. Merespon permintaan dengan penyelesaian sesuai dengan yang diminta; dan b. Penyedia mudah dihubungi dan berdiskusi dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan.
    • PUTUS KONTRAK :  Selain skor  1, 2, dan 3 : Dalam hal Penyedia diputus kontrak secara sepihak oleh PPK, maka kinerja Penyedia diberikan skor 0 (nol) dengan kriteria Buruk.
  • c. Rumus yang digunakan untuk menilai kinerja Penyedia adalah:
    • Rumus Nilai Kinerja = (skor kualitas dan kuantitas X bobot kualitas dan kuantitas) + (skor biaya X bobot biaya) + (skor waktu X bobot waktu) + (skor layanan X bobot layanan)
    • Keterangan :
      • Nilai kinerja 0 =Buruk
      • Nilai kinerja 1 sd <2=Cukup
      • Nilai kinerja 2 sd <3=Baik
      • Nilai kinerja 3=Sangat Baik
Sebelumnya Format Penilaian Kinerja Penyedia
Selanjutnya Pembinaan Pelaku Usaha

Cek Juga

Manajemen Keuangan Publik Volume 9 – Agustus 2023

[/dfli  Dapat diunduh melalui : #MKP 9 final-1_230903_074450 (1)

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: