E-Purchasing…. Toko Daring atau Katalog Elektronik?

E-Purchasing dapat dilakukan dengan melalui Toko Daring atau Katalog Elektronik, kapan menggunakan Toko Daring dan Kapan memggunakan Katalog Elektronik?

 

Kembali merujuk pada ketersediaan penyedia dan pemenuhan kebutuhan barang/jasa, pola nya sebenarnya sudah terlihat kontras, umumnya Toko Daring skema belanjanya bisa beragam karena menghadirkan PMSE dan PPMSE yang membawa praktik proses bisnis masing-masing, pada prinsipnya menggunakan Toko Daring sebagian besar (walau tidak semua) pola belanjanya seperti ritel e-commerce yang tentunya memiliki perbedaan dari katalog, sedangkan Pada Katalog Elektronik kecenderungannya platform yang dikelola oleh Pemerintah (LKPP dan UKPBJ-UKPBJ) menghubungkan langsung pada Pelaku Usaha yang masuk dalam Katalog, dengan demikian cara transaksinya pasti seragam dan tidak berbeda antar satu sama lain ditilik dari PMSE-PMSE toko daring.

 

Demikian.

Sebelumnya Informasi Perubahan Tingkat Kesulitan Soal Uji Kompetensi PBJ Level-1
Selanjutnya Apakah Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dapat bertugas di LPSE?

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: