PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Memahami Metode Pembayaran dalam Kontrak PBJ: Mengapa “Prestasi” Menjadi Kunci Utama?

metode pembayaran kontrak

Sejatinya Kontrak yang terpenuhi disebut “Prestasi” dan kontrak yang tidak terpenuhi disebut “Wanprestasi”, dengan demikian Penyedia baru dapat memperoleh Hak-nya ketika “Prestasi” terpenuhi, dalam hal ini “Hak” penyedia yang menjadi fokus dalam artikel ini adalah “menerima pembayaran”. Dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, salah satu keputusan penting saat menyusun rancangan kontrak ...

Selengkapnya

Mengapa Sisa Kemampuan Paket (SKP) Umum-nya Berlaku pada Pengadaan Pekerjaan Konstruksi?

skp dalam pengadaan publik

Dalam praktik pengadaan barang/jasa pemerintah, istilah Sisa Kemampuan Paket (SKP) sangat akrab ditemui, terutama ketika kita berbicara tentang Pengadaan Pekerjaan Konstruksi. Namun, SKP hampir tidak pernah muncul dalam Pengadaan Barang. Mengapa demikian? Artikel ini mencoba menjelaskan secara sederhana dan runtut mengenai logika di balik penerapan SKP dan alasan mengapa konsep ...

Selengkapnya

Penyusunan HPS untuk kontrak sejenis

img 2621

Bila kontrak sejenis sudah ada yang selesai, kita bisa menggunakan informasi tersebut sebagai data untuk menjadi informasi perhitungan HPS paket pekerjaan sejenis agar bisa mempercepat proses selanjutnya dengan rumus : UC = (a + 4b + c)/6 dimana : a = harga terendah untuk kontrak yang sudah selesai dan serah ...

Selengkapnya

Pengadaan bukan terlimitasi pada “Proses Pemilihan”

pengadaan barang:jasa pemerintah tidak terbatas sekedar proses pemilihan penyedia

Berdasarkan Perpres PBJP (Perpres 16 tahun 2018 jo. Perpres 46 Tahun 2025), pengadaan barang/jasa pemerintah dimaknai sebagai kegiatan pemenuhan kebutuhan barang/jasa oleh Kementerian, Lembaga, Perangkat Daerah, Institusi Lainnya, hingga Pemerintah Desa yang dibiayai oleh APBN, APBD, atau APB Desa. Definisi ini menegaskan bahwa pengadaan merupakan satu siklus utuh yang tidak ...

Selengkapnya

Fungsional Pengelola Pengadaan dan kekuatan kompetensi yang dimiliki

kompetensi jf ppbj

Pengelola Pengadaan Barang/Jasa memiliki 4 set jenis kompetensi yang secara utuh membentuknya menjadi JF PPBJ, yaitu : Perencanaan PBJ Pemilihan Penyedia Pengelolaan Kontrak Swakelola Dengan demikian berkaitan dengan proses PBJ, peran JF PPBJ dapat mencakup menjadi : Tim Teknis PA/KPA Sebagai Pejabat Pengadaan Sebagai Kelompok Kerja Pemilihan; dan/atau Sebagai Pejabat ...

Selengkapnya

Sedikit tentang Tipologi PPK Tipe A, Tipe B, Tipe C

tipologi ppk

Dalam pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah, peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tingkat kompleksitas yang berbeda-beda. Untuk itu, kompetensi PPK diklasifikasikan ke dalam tiga tipologi utama : Tipe C, Tipe B, dan Tipe A yang mencerminkan tingkat risiko, nilai kontrak, serta kedalaman manajemen kontrak yang dibutuhkan. Tipe C berfokus pada paket ...

Selengkapnya

Transformasi Digital PBJ Desa: Era Baru Pasca Perpres 46 Tahun 2025

1764590400953

Transformasi Digital PBJ Desa: Era Baru Pasca Perpres 46 Tahun 202 ​Penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 membawa angin segar sekaligus transformasi besar dalam tata kelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di Desa. Regulasi ini menekankan peralihan metode konvensional menuju digitalisasi penuh melalui mekanisme e-Purchasing, di mana Kepala Desa menetapkan ...

Selengkapnya

Ketentuan HPS dalam Perpres 46/2025 dan Implementasinya pada Mini-Kompetisi Katalog Elektronik

hps pada e purchasing

  Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 memberikan ketentuan baru terkait penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam pengadaan barang/jasa. Pada Pasal 26 ayat (7) ditegaskan bahwa penyusunan HPS tidak wajib dilakukan untuk:   Pengadaan Barang/Jasa dengan pagu anggaran maksimal Rp10.000.000, E-Purchasing dengan nilai maksimal Rp100.000.000, dan Tender pekerjaan terintegrasi.   ...

Selengkapnya
Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?