Pasal 85 ayat (1) Perpres PBJP Penyelesaian sengketa Kontrak Penyedia dalam pelaksanaan dilakukan melalui: a. layanan penyelesaian sengketa Kontrak; b. arbitrase; c. Dewan Sengketa Konstruksi; atau d. penyelesaian melalui pengadilan. Pada prinsipnya ketentuan tersebut diatas menjelaskan apa saja yang dapat ditempuh dalam hal terjadi sengketa ketika berkontrak. misal terdapat kasus ...
SelengkapnyaPENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pengecualian Paket Pengadaan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Kecil agar dapat dilaksanakan oleh Pelaku Usaha Non Kecil
Pasal 65 ayat (4) Perpres PBJP menyebutkan bahwa : Paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran sampai dengan Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan / atau koperasi. Namun pada Pasal 65 ayat (5) Perpres PBJP disebutkan bahwa hal ini dikecualikan untuk paket pekerjaan yang ...
SelengkapnyaKetentuan Jumlah Peserta yang lulus Kualifikasi dalam Proses Kualifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Dasar aturan Prakualifikasi berkaitan keberhasilan dari proses Kualifikasi yang gagal diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Perpres PBJP yang berbunyi : jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta. Dengan demikian minimal peserta yang lulus Prakualifikasi harus ada minimal 3 (tiga) peserta, hal ini berlaku pada ...
SelengkapnyaEvaluasi Sistem Harga Terendah
Dalam proses tender yang telah ditetapkan menggunakan metode evaluasi sistem harga terendah pada Dokumen Pemilihan, Kelompok Kerja Pemilihan menerima penawaran dari empat penyedia yang telah lulus evaluasi teknis dalam proses tender. Penyedia A menawarkan harga Rp300 juta dengan kualitas barang yang baik. Penyedia B menawarkan harga Rp290 juta dengan kualitas ...
SelengkapnyaEvaluasi Harga pada Proses Tender tanpa menerapkan Kebijakan Preferensi Harga
Kementerian Kesehatan Jiwa Raga akan melakukan tender alat Kesehatan. Nilai paket pengadaannya sebesar Rp10.000.000.000,-. Terdapat 4 peserta yang menawar sebagai berikut: 1) PT. TS menawar dengan harga Rp.9.500.000.000,- dengan nilai TKDN 40% bila diberlakukan ketentuan preferensi harga nilai penawarannya menjadi Rp9.100.000.000,- 2) PT. MH menawar dengan harga Rp9.300.000.000,- dengan ...
SelengkapnyaMetode Evaluasi Sistem Nilai Pada Proses Pemilihan Penyedia Tender
Sebuah lembaga pemerintah akan melakukan pengadaan barang berupa peralatan kantor yang spesifik dan tidak banyak tersedia di pasaran berupa sistem telekomunikasi gedung perkantoran. Nilai pengadaan diperkirakan mencapai Rp. 1 miliar. Bila diputuskan melakukan pemilihan dengan Metode Pemilihan Tender, maka Metode evaluasi penawaran apa yang paling tepat digunakan dalam kasus ini? ...
SelengkapnyaMetode Evaluasi Pemilihan Pada Pengadaan Barang Sederhana dan Banyak ditemui di Pasar
Pengadaan makan dan minum peserta diklat yang banyak tersedia pelaku usaha di pasaran, dengan nilai pengadaan sebesar Rp. 350 juta, digunakan metode evaluasi penawaran: a.Metode biaya terendah b.Metode harga terendah c.Metode sistem gugur d.Metode sistem nilai Jawaban : b.Metode harga terendah Penjelasan : Metode evaluasi penawaran yang digunakan dalam ...
SelengkapnyaMengelola Sanggahan dalam Proses Pemilihan Penyedia
Apa yang seharusnya dilakukan Pokja Kabupaten XYZ ketika menerima sanggahan dari peserta atas penetapan pemenang? A. Mengabaikan sanggahan tersebut B. Menangani sanggahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku C. Melanjutkan proses tanpa mempertimbangkan sanggahan D. Meminta peserta untuk tidak mengajukan sanggahan Jawaban : B. Menangani sanggahan tersebut sesuai dengan ...
SelengkapnyaPelaksanaan Evaluasi Tender Cepat
Misalkan ada tiga pelaku usaha yang telah terkualifikasi pada SIKAP yang mengajukan penawaran pada proses Tender Cepat sebagai berikut: – Pelaku Usaha A: Rp 300.000.000,- – Pelaku Usaha B: Rp 305.000.000,- – Pelaku Usaha C: Rp 298.000.000,- Bagaimana cara melakukan evaluasi atas penawaran tersebut? a. Menetapkan Pelaku Usaha C karena ...
SelengkapnyaPenunjukan Langsung sebagai Tindak Lanjut Tender/Seleksi Gagal
Dalam situasi di mana tender/seleksi gagal dan kebutuhan tidak dapat ditunda, siapa yang berwenang untuk melakukan penunjukan langsung? Dan apa saja kriteria yang harus dipenuhi? A. РА / КРА, dengan kriteria: a. kebutuhan mendesak; dan b. ada cukup waktu untuk melaksanakan tender/seleksi. B. PPK, dengan kriteria: a. kebutuhan mendesak; dan ...
Selengkapnya