PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Cara Penyelesaian Sengketa Kontrak, meliputi LPS, arbitrase, Dewan Sengketa berdasarkan Peraturan Presiden Pengadaan Pemerintah

sengketa perjanjian terulis (kontrak)

Pasal 85 ayat (1) Perpres PBJP Penyelesaian sengketa Kontrak Penyedia dalam pelaksanaan dilakukan melalui: a. layanan penyelesaian sengketa Kontrak; b. arbitrase; c. Dewan Sengketa Konstruksi; atau d. penyelesaian melalui pengadilan. Pada prinsipnya ketentuan tersebut diatas menjelaskan apa saja yang dapat ditempuh dalam hal terjadi sengketa ketika berkontrak. misal terdapat kasus ...

Selengkapnya

Pengecualian Paket Pengadaan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Kecil agar dapat dilaksanakan oleh Pelaku Usaha Non Kecil

img 3133

Pasal 65 ayat (4) Perpres PBJP menyebutkan bahwa : Paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran sampai dengan Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan / atau koperasi. Namun pada Pasal 65 ayat (5) Perpres PBJP disebutkan bahwa hal ini dikecualikan untuk paket pekerjaan yang ...

Selengkapnya

Ketentuan Jumlah Peserta yang lulus Kualifikasi dalam Proses Kualifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

img 3132

Dasar aturan Prakualifikasi berkaitan keberhasilan dari proses Kualifikasi yang gagal diatur dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Perpres PBJP yang berbunyi : jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta. Dengan demikian minimal peserta yang lulus Prakualifikasi harus ada minimal 3 (tiga) peserta, hal ini berlaku pada ...

Selengkapnya

Evaluasi Sistem Harga Terendah

evaluasi harga terendah

Dalam proses tender yang telah ditetapkan menggunakan metode evaluasi sistem harga terendah pada Dokumen Pemilihan, Kelompok Kerja Pemilihan menerima penawaran dari empat penyedia yang telah lulus evaluasi teknis dalam proses tender. Penyedia A menawarkan harga Rp300 juta dengan kualitas barang yang baik. Penyedia B menawarkan harga Rp290 juta dengan kualitas ...

Selengkapnya

Evaluasi Harga pada Proses Tender tanpa menerapkan Kebijakan Preferensi Harga

evaluasi penawaran

  Kementerian Kesehatan Jiwa Raga akan melakukan tender alat Kesehatan. Nilai paket pengadaannya sebesar Rp10.000.000.000,-. Terdapat 4 peserta yang menawar sebagai berikut: 1) PT. TS menawar dengan harga Rp.9.500.000.000,- dengan nilai TKDN 40% bila diberlakukan ketentuan preferensi harga nilai penawarannya menjadi Rp9.100.000.000,- 2) PT. MH menawar dengan harga Rp9.300.000.000,- dengan ...

Selengkapnya

Metode Evaluasi Sistem Nilai Pada Proses Pemilihan Penyedia Tender

metode evaluasi sistem nilai

Sebuah lembaga pemerintah akan melakukan pengadaan barang berupa peralatan kantor yang spesifik dan tidak banyak tersedia di pasaran berupa sistem telekomunikasi gedung perkantoran. Nilai pengadaan diperkirakan mencapai Rp. 1 miliar. Bila diputuskan melakukan pemilihan dengan Metode Pemilihan Tender, maka Metode evaluasi penawaran apa yang paling tepat digunakan dalam kasus ini? ...

Selengkapnya

Metode Evaluasi Pemilihan Pada Pengadaan Barang Sederhana dan Banyak ditemui di Pasar

evaluasi harga terendah

Pengadaan makan dan minum peserta diklat yang banyak tersedia pelaku usaha di pasaran, dengan nilai pengadaan sebesar Rp. 350 juta, digunakan metode evaluasi penawaran: a.Metode biaya terendah b.Metode harga terendah c.Metode sistem gugur d.Metode sistem nilai   Jawaban : b.Metode harga terendah Penjelasan : Metode evaluasi penawaran yang digunakan dalam ...

Selengkapnya

Mengelola Sanggahan dalam Proses Pemilihan Penyedia

pengelolaan sanggah

Apa yang seharusnya dilakukan Pokja Kabupaten XYZ ketika menerima sanggahan dari peserta atas penetapan pemenang? A. Mengabaikan sanggahan tersebut B. Menangani sanggahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku C. Melanjutkan proses tanpa mempertimbangkan sanggahan D. Meminta peserta untuk tidak mengajukan sanggahan   Jawaban : B. Menangani sanggahan tersebut sesuai dengan ...

Selengkapnya

Pelaksanaan Evaluasi Tender Cepat

img 3085

Misalkan ada tiga pelaku usaha yang telah terkualifikasi pada SIKAP yang mengajukan penawaran pada proses Tender Cepat sebagai berikut: – Pelaku Usaha A: Rp 300.000.000,- – Pelaku Usaha B: Rp 305.000.000,- – Pelaku Usaha C: Rp 298.000.000,- Bagaimana cara melakukan evaluasi atas penawaran tersebut? a. Menetapkan Pelaku Usaha C karena ...

Selengkapnya
Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?