Keadaan Kahar Dikenal juga sebagai Force Majeure atau keadaan kahar dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah didefinisikan dalam Pasal 1 angka 52 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai : “suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban ...
SelengkapnyaPENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Kompetensi Pelaku Pengadaan Barang dan Jasa
Pelaku Pengadaan dari sisi Pemerintah Meliputi : Pengguna Anggaran Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Pembuat Komitmen Pejabat Pengadaan Kelompok Kerja Pemilihan PjPHP/PPHP Hendaknya memiliki kompetensi yang dapat menunjang pelaksanaan tugas dalam proses pengadaan barang dan jasa berdasarkan Peraturan Presiden Pengadaan Barang Jasa Pemerintah yang dikenal sebagai Perpres 16 tahun 2018. Baca ...
SelengkapnyaRapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak Non-Konstruksi
Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak merupakan bagian dari Pelaksanaan Kontrak yang disebutkan dalam Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018, khususnya pada bagian lampiran halaman 99 bagian VII huruf g. Jangan dianggap hanya domain eksklusif terbatas pada Kontrak Konstruksi saja, untuk pengadaan barang pun (demikian juga untuk Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi) perlu diberlakukan. ...
SelengkapnyaSumber Perikatan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Atau disingkat KUHPer (ini singkatan ala saya), Perjanjian sebagai salah satu sumber Perikatan mempunyai sumber lain selain dari Perjanjian, hal ini berdasarkan dari yang menurut Pasal 1233 KUHPer tiap Perikatan dilahirkan dari : Perjanjian Undang-Undang Perjanjian dapat dilakukan secara verbal non-lisan dan tertulis, nah Undang-Undang juga ...
SelengkapnyaBerencana yang baik adalah Berstrategi
Berencana tidak selalu dilakukan dengan berstrategi, contoh berencana adalah : “saya akan makan ayam besok”, hal ini sekedar berencana saja, namun berstrategi lebih dari sekedar berencana. Berstrategi Perencanaan yang baik adalah rencana yang dilengkapi dengan tujuan, dalam mencapai sebuah tujuan maka dipersenjatai dengan cara melakukan yang dilengkapi dengan kebijakan dan ...
SelengkapnyaMengapa sebagian besar kewenangan PA/KPA didelegasikan kepada PPK?
Mengapa sebagian besar kewenangan PA/KPA didelegasikan kepada PPK? Organisasi terbentuk untuk mencapai sasaran dari keberadaan mengapa dan apa tujuan organisasi tersebut tercipta, dalam hal ini untuk mencapai sasaran dan tujuan tersebut diperlukan kinerja yang memerlukan usaha, Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PA sebagai Pejabat Struktural yang memegang kewenangan penggunaan ...
SelengkapnyaURGENSI REVIU HPS DALAM PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA (Artikel dari Penulis Blog https://msyarif.id/)
URGENSI REVIU HPS DALAM PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA Baru-baru ini, saya mendapatkan kesempatan berkomunikasi dengan teman dari APIP, dari perbincangan yang singkat itu saya menemukan ide untuk menulis artikel ini, Pointnya adalah bahwa dalam pelaksanaan audit hasil reviu oleh Pokja Pemilihan tidak ditemukan Kertas Kerja Reviu (KKR) sebagai instrumen/alat bantu pada ...
SelengkapnyaContoh Instrumen Pemberian Penjelasan
Instrumen Pemberian Penjelasan Pemberian Penjelasan tetap dilaksanakan dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik, namun untuk mempermudah pemberian Penjelasan dan mengingat minat literasi kita secara Nasional yang masih relatif minimal (pernah saya sampaikan penelitian OECD yang saya kutip dalam tulisan saya di artikel : Misi Pendidikan Nasional dan Tujuan Dari Ilmu Sosial ...
SelengkapnyaPengelola Pengadaan Barang/Jasa, Jabatan Strategis dengan sedikit romansa pengulangan “sejarah”
Pendahuluan Tahun 2011 saat sedang mengantri di Bank, waktu itu saya masih CPNS dengan gaji hanya 80 persen dari Golongan III/a dengan masa kerja hanya beberapa bulan yang membuat saya harus kreatif dan buka toko “kelontong”, saat saya mengantri untuk bayar transfer kepada supplier, di depan saya ada 2 orang ...
SelengkapnyaKonsolidasi Pengadaan Paket antar Pengguna Anggaran
Pendahuluan Pasal 1 angka 51 Perpres 16/2018 berbunyi : Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa adalah strategi Pengadaan Barang/Jasa yang menggabungkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis. Pembahasan Pasal 21 Perpres 16/2018 berbunyi : ayat (1) : Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, dan/atau persiapan pemilihan Penyedia ...
Selengkapnya