Pengantar Pasal 18 ayat (1) Perpres 16 tahun 2018 menjelaskan proses Pengadaan Barang Jasa, khususnya tahap Perencanaan Pengadaan menyebutkan terdiri atas : Identifikasi Kebutuhan Penetapan Barang/Jasa Cara Pengadaan Jadwal Anggaran Anggaran dihasilkan dari proses penganggaran / budgetting dalam hal ini perlu diperhitungkan berdasarkan Identifikasi Kebutuhan yang dilakukan sebelumnya. Faktor yang ...
SelengkapnyaPENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Penyedia adalah Pelaku Pengadaan yang merupakan salah satu sisi dari Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengantar Pada Pasal 8 disebutkan Penyedia adalah salah satu Pelaku Pengadaan, sisanya adalah Pelaku Pengadaan dari sisi Pemerintah dan/atau Masyarakat dalam perannya sebagai Penyelenggara Swakelola. Berkaitan dengan Penyedia dan persepsinya, artikel ini masih terkait dengan beberapa artikel dari blog ini. Artikel Terkait Bagaimana Pelaku Usaha/Penyedia memandang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah? ...
SelengkapnyaBagaimana Pelaku Usaha/Penyedia memandang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?
Pengantar Dalam artikel sebelumnya berkaitan dengan Kraljic Matriks yang dapat dibaca pada tautan-tautan berikut ini : Kraljic Matrix dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Titik Temu Antara Keinginan Penyedia dan Keinginan Pengguna Matriks Tanggapan Pemasok dan Perspektif Pasokan Sebagai Respon dari Matriks Kraljic Penelaahan terhadap Minat Pelaku Usaha Perlu dibahas lebih ...
SelengkapnyaHirarki Kebutuhan Prioritas Aspek Value For Money dari Kuadran Matriks Kraljic
Pengantar Dalam artikel sebelumnya berkaitan dengan Kraljic Matriks yang dapat dibaca pada tautan-tautan berikut ini : Kraljic Matrix dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Titik Temu Antara Keinginan Penyedia dan Keinginan Pengguna Matriks Tanggapan Pemasok dan Perspektif Pasokan Sebagai Respon dari Matriks Kraljic Perlu dibahas lebih lanjut hirarki kebutuhan dari pemasok/penyedia/pelaku ...
SelengkapnyaMatriks Titik Temu Strategi Pengadaan
Masih berkaitan dengan dua artikel sebelumnya, yaitu : Titik Temu Antara Keinginan Penyedia dan Keinginan Pengguna Matriks Tanggapan Pemasok dan Perspektif Pasokan Sebagai Respon dari Matriks Kraljic Lebih lanjut maka berkaitan dengan matriks sebelumnya, dapat kita perhatikan bahwa, Barang/Jasa dan tingkat layanan yang cocok bergantung situasinya adalah : Responsif Dapat ...
SelengkapnyaMatriks Tanggapan Pemasok dan Perspektif Pasokan Sebagai Respon dari Matriks Kraljic
Berkaitan dengan Kraljic Matriks, silahkan simak artikel berikut ini : Kraljic Matrix dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Buku excellence in Public Sector Procurement Kindle Edition oleh Stuart Emmett, mengembangkan antara : Matriks Kraljic Kompetisi pemasok Risiko Pembeli Kemampuan / Pengeluaran Pembeli Dalam Matriks sebagai berikut : Matriks diatas dalam tahap Perencanaan ...
SelengkapnyaPenyusunan Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja Secara Sederhana
Apa saja yang perlu dipersiapkan? Secara sederhana Penyusunan Spesifikasi Teknis/KAK dalam Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat dilakukan dengan merujuk pada pasal 19 : (1) Dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK: a. menggunakan produk dalam negeri; b. menggunakan produk bersertifikat SNI; dan c. memaksimalkan penggunaan produk industri hijau. (2) ...
SelengkapnyaFlagging Penyedia Tender Cepat dalam SiKAP dan Contoh Dokumen Kronologis Penyedia Non-Responsif (Nakal) Tahap Proses Pemilihan
Artikel Sebelumnya : Terkait dengan tender cepat, silahkan baca terlebih dahulu artikel terkait sebagai berikut : Filosofis dari Tender Cepat dan Sistem Informasi Kinerja Penyedia Tender Cepat dan Filosofis nya Apa yang perlu dipertimbangkan tender cepat? Pasal 38 ayat (6) Perpres 16/2018 menjelaskan bahwa Tender Cepat dilaksanakan dalam hal: a. ...
SelengkapnyaRisiko pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Kalau manajemen risiko di pengadaan barang/jasa pemerintah hanya dilakukan untuk jenis pengadaaan tertentu saja, atau cara pengadaan tertentu saja, atau bersifat selektif tanpa ada aktifitas manajemen, apakah benar proses pengadaan barang/jasa pemerintah itu berisiko? atau jangan-jangan memang sejak awal kita yang lalai? Manajemen Risiko adalah aktivitas terkoordinir untuk mengarahkan dan ...
SelengkapnyaAlternatif Penerapan Jaminan Pelaksanaan pada Kontrak yang di Konsolidasi pada Kontrak Payung
Jaminan Pelaksanaan berdasarkan Perpres 16 tahun 2018 bisa bernilai 5% dari HPS dan 5% dari Nilai Kontrak, bergantung dari Penawaran, namun Kontrak Payung tidak memiliki nominal, dan di artikel ini salah satu cara untuk menetapkan jaminan pelaksanaan bagi kontrak payung adalah pekerjaan yang konkrit, namun dalam hal harga satuan itu ...
Selengkapnya