Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdapat 2 jenis Pengadaan yaitu : Jasa Lainnya;dan Jasa Konsultansi Menyusun Spesifikasi Teknis untuk Jasa Lainnya dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk Jasa Konsultansi menjadi lebih sulit ketimbang Pengadaan Barang dan Pekerjaan Konstruksi karena : ...
SelengkapnyaPENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pertimbangan dan Pendekatan dalam Menentukan Spesifikasi Teknis/KAK
Berikut ini adalah ringkasan kapan ketika dan bagaimana spesifikasi disusun berdasarkan kondisi yang berkesesuaian : Spesifikasi berdasarkan fungsi/Performa ketika pemasok/pelaku usaha memiliki keahlian melebihi dari pembeli; ketika teknologi berubah secara cepat dalam industri tersebut; ketika inovasi menjadi kebutuhan dan berharga. Spesifikasi berdasarkan Komposisi terdapat kebutuhan akan keamanan dan pertimbangan berkaitan ...
SelengkapnyaSpesifikasi/KAK Pembelian dalam Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dalam hal pemenuhan terkait dengan Barang/Jasa yang dibutuhkannya perlu memiliki Spesifikasi dari Barang/Jasa itu sendiri, aktifitas ini dikatakan dengan menyusun spesifikasi barang/jasa, hal yang dilakukan adalah : Fungsionalitas dari barang/jasa; Desain; Kapasitas; Performa; Kemampuan / kemungkinan barang/jasa dapat di daur ulang untuk digunakan kembali; ukuran; warna; daya tahan ...
SelengkapnyaTipe-Tipe Kebutuhan Barang/Jasa
Dalam Pengadaan Barang/Jasa secara umum, terdapat kebutuhan Barang/Jasa yang dapat dibagi menjadi dua kategori : Belanja Modal / capital Expenditure Kebutuhan operasional dimana dibutuhkan untuk menjalankan proses bisnis dari hari ke hari digunakan; Kebutuhan modal Belanja Operasional / Kebutuhan Non-Produksi / Operasional Kebutuhan Produksi yang berhubungan langsung untuk menghasilkan barang ...
SelengkapnyaMenentukan dan Menetapkan Spesifikasi
Menentukan dan menetapkan spesifikasi beserta apa yang harus dipenuhi berarti mengetahui : Apa yang diperlukan dan dibutuhkan? Berapa yang dibutuhkan? Kapan barang/jasa yang dibutuhkan itu digunakan? Dimana barang/jasa yang perlu di delivered itu diletakkan? Bagaimana pengepakan dan pengiriman barang/jasa dilakukan? Bagaimana pengujian mutu atas barang/jasa dilakukan? Apa saja informasi yang ...
SelengkapnyaJenis Kontrak Lumsum dan Jenis Kontrak Harga Satuan pada Pengadaan Barang
Asumsi saya mungkin keliru, tapi mari kita lihat masing-masing definisi Kontrak berdasarkan Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah khususnya pada Pasal Jenis Kontrak yaitu Pasal 27 berikut : (3) Kontrak Lumsum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a merupakan kontrak dengan ruang lingkup ...
SelengkapnyaSeri Pemahaman Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Seri 5)
Prolog Seri ini bertujuan untuk mengupas satu persatu halaman perhalaman dan baris perbaris maupun pasal-perpasal dan ayat per-ayat dari Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuannya adalah untuk memahami filosofi dan esensi dari Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan bagaimana penerapannya. Seri ini ditulis berdasarkan catatan penulis ...
SelengkapnyaPemberian Penjelasan dan Reviu Tender Gagal sebelum Mengulangi
Pe Artikel ini berkelanjutan dari artikel sebelumnya yaitu : Contoh Instrumen Pemberian Penjelasan Pemberian Penjelasan tugas Pokmil, namun bukan berarti PPK tidak ada andil Pemberian Penjelasan, tahap menunggu pertanyaan untuk menjawab? Pemberian Penjelasan dalam proses pemilihan pengadaan barang/jasa pemerintah, tahapan formalitas sekedarnya atau tahapan strategis untuk keberhasilan proses pengadaan? Pengalaman ...
SelengkapnyaPerencanaan Pengadaan khususnya Budgeting jangan Ngepres
Pengantar Pasal 18 ayat (1) Perpres 16 tahun 2018 menjelaskan proses Pengadaan Barang Jasa, khususnya tahap Perencanaan Pengadaan menyebutkan terdiri atas : Identifikasi Kebutuhan Penetapan Barang/Jasa Cara Pengadaan Jadwal Anggaran Anggaran dihasilkan dari proses penganggaran / budgetting dalam hal ini perlu diperhitungkan berdasarkan Identifikasi Kebutuhan yang dilakukan sebelumnya. Faktor yang ...
SelengkapnyaPenyedia adalah Pelaku Pengadaan yang merupakan salah satu sisi dari Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengantar Pada Pasal 8 disebutkan Penyedia adalah salah satu Pelaku Pengadaan, sisanya adalah Pelaku Pengadaan dari sisi Pemerintah dan/atau Masyarakat dalam perannya sebagai Penyelenggara Swakelola. Berkaitan dengan Penyedia dan persepsinya, artikel ini masih terkait dengan beberapa artikel dari blog ini. Artikel Terkait Bagaimana Pelaku Usaha/Penyedia memandang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah? ...
Selengkapnya