Pada sebuah forum FGD yang menghadirkan kami sebagai narasumber tanggal 3 Juni 2022 ini kami mendiskusikan sebuah case dimana Pokmil (diluar UKPBJ yang menghadirkan saya sebagai narsum) menggugurkan bukti sewa peralatan sebuah pekerjaan konstruksi.
detil case nya adalah ada perjanjian sewa yang disajikan perusahaan A selaku peserta tender, perjanjian sewa tersebut antara Perusahaan A dan Perusahaan B, turut dilampirkan pernyataan penguasaan alat oleh perusahaan B bahwa alat dengan nama C pada bukti kepemilikan adalah benar milik perusahaan B dan disewakan pada perusahaan A sebagai dokumen terpisah.
Dokumen tersebut seharusnya sudah cukup, tapi Pokmil UKPBJ yang diangkat tersebut menggugurkan karena menganggap C tidak memiliki keterkaitan dengan B. Disini terjadi kesalahan :
- Keterkaitan antara B dan C seharusnya sudah cukup dari surat keterangan penguasaan alat.
-
Andai pun penguasaan alat tersebut dokumennya bernama berbeda antara B dan C, hal ini tidak menggugurkan.
-
Bila ragu, pokmil harusnya mengklarifikasi, klarifikasi dahulu sebelum menggugurkan walau menurut saya hal ini tidaklah perlu diklarifikasi mengingat perbedaan nama tidak mengakibatkan gugur.
-
Dalam hal klarifikasi muncul (andai) dokumen lain yang menerangkan kebenaran tersebut saat klarifikasi dan dokumen atau keterangan tersebut tidak di upload di penawaran SPSE, hal ini bila ditunjukkan dalam klarifikasi bukan terkategori post bidding karena keterangan / dokumen tersebut menerangkan apa yang sudah / alat yang sudah ditawarkan dalam penawaran, post bidding terjadi bila alat yang ditawarkan X Namun di klarifikasi dijadikan / diusulkan alat Y.
Solusi dari permasalahan ini?
Evaluasi Ulang, jangan malah keukeuh tidak menerima koreksi.
Demikian.