Cakupan Perencanaan Pengadaan

Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Menjelaskan tahapan yang terdapat dalam Proses Perencanaan Pengadaan, yaitu pada Bab IV Perencanaan Pengadaan.

Lingkup Perencanaan Pengadaan

Perencanaan Pengadaan meliputi hal-hal sebagai berikut :

  • identifikasi kebutuhan
  • penetapan barang/jasa;
  • cara
  • jadwal, dan
  • anggaran Pengadaan Barang/Jasa

Ketentuan diatas berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Perpres 16/2018

Pembahasan Perencanaan Pengadaan

  • Identifikasi kebutuhan, merupakan tahapan permulaan dari proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diuraikan dalam definisi PBJP sebagaimana Pasal 1 angka 1 Perpres 16/2018;
  • Penetapan barang/jasa, berdasarkan hasil dari identifikasi kebutuhan dilakukan dengan menentukan terlebih dahulu untuk memenuhi kebutuhan tersebut Barang/Jasa secara kelompok besar yang akan diadakan adalah meliputi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) yaitu : Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultasi, dan Jasa Lainnya yang ke-empatnya dapat dilakukan secara terintegrasi bila diperlukan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (2);
  • Cara Pengadaan adalah Swakelola dan/atau Penyedia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (3);
  • Selanjutnya Jadwal direncanakan, ditilik berdasarkan Cara Pengadaan sebagai berikut :
    • dilakukan oleh Penyelenggara Swakelola sebagai salah satu tugas Tim Persiapan (Pasal 16)
    • menjadi salah satu hal yang perlu dirancang untuk dapat dipenuhi oleh penyedia terkait ketepatan waktu penyerahan (Pasal 17 ayat (2) huruf d)
    • Tentunya Jadwal disusun secara garis besar di tahapan Perencanaan dengan kesesuaian yang teknisnya menuju hingga serah terima hasil pekerjaan sebagaimana Pasal 1 angka 2.
  • Anggaran Pengadaan Barang/Jasa ketentuannya diatur timing nya pada Pasal 18 ayat (2) untuk APBN dan Pasal 18 ayat (3) untuk APBD.

Kesimpulan

Dengan demikian apa yang diuraikan dalam Pasal 18 ayat (1) Perpres 16/2018 secara berurutan sudah diuraikan secara streamlined mulai dari Pasal 1 angka 1, Pasal 3, Pasal 16, Pasal 17, dan kembali ditutup dengan Pasal 18 yang spesifiknya dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (3).

Demikian yang dapat kami sampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

 

Artikel Pengadaan Barang/Jasa terkait dengan Perencanaan Pengadaan

Peningkatan Kualitas Perencanaan Pengadaan

Perencanaan Pengadaan dan Tahapannya

Identifikasi Kebutuhan New Normal dan Optimasi Pengadaan Barang Telematika Guna Pelaksanaan Tugas Sehari-Hari Pemerintah

Zombieland Double Tap dan Identifikasi sebagai Sarana-Prasarana pendukung Penunjang Keputusan dan Keberhasilan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Identifikasi Kebutuhan, Penganggaran, dan Pemaketan dalam Pengadaan Penanganan Keadaan Darurat

 

Perencanaan
Sebelumnya Pemilihan Penyedia Katalog
Selanjutnya Konsolidasi Pengadaan

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: