Pelaku Pengadaan
Pelaku Pengadaan

Bolehkah PPK sebuah Instansi berasal dari luar Instansi tersebut?

Bolehkah PPK sebuah Instansi berasal dari luar Instansi tersebut?

sebelum loncat ke kesimpulan, mari kita telaah :

  • Definisi : Pasal 1 angka 10 Perpres PBJP Nomor 12/2021 menyebutkan bahwa : Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
  • Pemberian Kewenagnan oleh PA/KPA dapat saja diberikan kepada personil yang memenuhi persyaratan, tentunya dengan memperhatikan tugas PPK yang ada di Pasal 11.
  • Pasal 74A ayat (9) Perpres PBJP menyebutkan bahwa Atas dasar pertimbangan kewenangan, Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa yang ditugaskan sebagai PPK dapat berkedudukan di luar UKPBJ.
  • Berkaitan dengan Pasal 74A ayat (9) tersebut diatas dalam kontreks pada Pasal 74A ayat (8) yang berbunyi : Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa berkedudukan di UKPBJ.

Dengan demikian seorang Jabfung PPBJ yang memiliki Kompetensi PPK dapat saja menjabat sebagai PPK, dalam hal ini ketika berkedudukan di UKPBJ dapat melaksanakan tugas sebagai PPK, namun karena mempertimbangkan kewenangan, berdasarkan aspek organisasi, maka ada 2 skenario yang dapat diambil bagi seorang Jabfung PPBJ dalam melaksanakan tugas sebagai PPK, yaitu :

  1. Melaksanakan tugas sebagai PPK sebagai jabfung PPBJ yang berkedudukan di UKPBJ.
  2. Melaksanakan tugas sebagai PPK sebagai jabfung PPBJ yang berkedudukan di luar UKPBJ untuk ditempatkan di Instansi yang memerlukan perannya sebagai PPK.

Berdasarkan kondisi “dapat” diatas terjadi 2 skenario, skenario diatas itu memang berbicara kemungkinan bagi seorang PPK yang berasal dari Jabfung PPBJ yang memiliki kompetensi seorang PPK.

Bagaimana dengan non-Jabfung? terlebih lagi karena dulu menjadi PPK karena tugasnya sebagai Pejabat Struktural? apakah saat di mutasi ke Instansi lain tetap dapat ditugaskan sebagai PPK?

Pertimbangan Jabfung PPBJ dapat bertugas sebagai PPK di luar UKPBJ berdasarkan Pasal 74A ayat (9) tersebut diatas saja berbunyi “Atas dasar pertimbangan kewenangan”, dengan demikian pertimbangan nya adalah “Kewenangan”.

Apakah seorang Pejabat Struktural di Instansi X, ketika dimutasi di Instansi Y memiliki kewenangan untuk melaksanakan kewenangan oleh PA/KPA instansi X untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah di Instansi X saat dia sudah bertugas di Instansi Y?

Menurut saya kurang pas walau bisa-bisa saja, cuma lebih pas melakukan yang lebih tepat, yaitu PA/KPA Instansi X merelakan kepergian mantan PPK tersebut saat di mutasi di Instansi Y dan memberikan kewenangan untuk melaksanakan kewenangan di Instansi X pada Pejabat Baru.

Bagaimana bila kondisinya begini :

Pada Perangkat Daerah PA/KPA menugaskan PPTK bersertifikat Kompetensi untuk menjalankan sebagian tugas sesuai dengan kewenangan PPTK Kompeten untuk melaksanakan tugas-tugas PPK yang dapat dilimpahkan berdasarkan Perpres 12/2021, namun Pejabat Struktural penggantinya tidak memiliki Kompetensi, apakah PPTK yang pindah ke Instansi lain tersebut masih dapat ditunjuk sebagai PPTK yang melaksanakan tugas PPK?

Ya konkritnya kalau secara aturan Keuangan Daerah jelas tidak bisa, kewenangan PPTK dalam melaksanakan tugas PPK lebih menempel lagi pada kewenangan Pengelolaan Keuangan Daerah, eksternal tidak mungkin mengelola uang, kalau tdk ada PPTK bersertifikat harusnya tugasnya dilakukan sendiri oleh PA/KPA.

Demikian.

Pelaku Pengadaan
Sebelumnya Paket alternatif Soal PBJ Tingkat Dasar #6 – Nomor 47 s.d Nomor 55
Selanjutnya Paket alternatif Soal PBJ Tingkat Dasar #7 – Nomor 56 s.d Nomor 60

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: