Banyak yang suka bergurau “belum hafal sudah lupa” berkaitan dengan munculnya Peraturan-peraturan pengadaan, atau bahkan nyinyir dan cenderung pedas ngomong “bukan aturan yang diperbaiki atau dibikin tebal-tebal”.
Judulnya saja “Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” yang melaksanakan adalah Pemerintah, Pemerintah diisi oleh Birokrat, salah satu perangkat Birokrat untuk bekerja adalah Peraturan, ya wajar dong dibuat Peraturan yang semakin baik?
Tapi kan Peraturan itu tidak menjawab isu strategis dan penting! buktinya ada peraturan berubah tetap saja proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Indonesia itu gitu-gitu aja!
Nah ini….. kata siapa?
Kondisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah semakin lama semakin membaik kok. Isu strategis dalam artikel
Isu Penting dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ini dijawab dengan baik dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2018 tentang Perubahahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu bukti? mari kita urai :
- Profesi Pengadaan : dijawab dengan Pasal 91 ayat (1) huruf t Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut terkait sumber daya manusia pengadaan barang/jasa, dan ditambahkan beberapa pasal-pasal, baik yang lama maupun yang baru Pasal 5 huruf c, Pasal 74, dan Pasal 74A Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang merupakan pengaturan lebih lanjut mengenai pedoman pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia pengadaan barang/jasa, profesi Pengadaan menjadi “naik kelas” secara konkrit kemudian hal ini diatur dalam
Peraturan Lembaga Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa.
.
- Teknologi: Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berbasis teknologi informasi, hal ini diatur sejak awal di pasal 1 angka 20 bahwa E-Marketplace Pengadaan Barang/Jasa adalah pasar elektronik yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintah. E-Marketplace PBJP ini berbeda dengan e-marketplace pada umumnya dan diatur lebih lanjut dalam Perpres 16/2018 dan masih berlaku hingga Perpres 12/2021.
- Value for money dan Value Procurement : Cukup jelas hal ini diatur dengan Tujuan, Kebijakan, prinsip, dan etika, selain itu penekanan proses Pengadaan bukan hanya sekedar pada proses Pemilihan Pengadaan, dengan demikian proses Pengadaan mulai Perencanaan, Persiapan, dan Pelaksanaan diatur dengan detil sejak era Perpres 16/2018, hal ini memicu perubahan paradigma yang signifikan dibandingkan era sebelumnya yang memang fokus pada proses pemilihan penyedia dengan porsi besar.
- Kepemimpinan Pengadaan : dihadirkannya UKPBJ sebagai Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Memang pemberlakuan aturan itu tidak semata-mata langsung mendapatkan hasil seketika saat diundangkan, perbaikan berkelanjutan merupakan hal yang esensial disini, dan tidak bisa dipungkiri bahwa apa yang terjadi di lapangan saat ini mungkin masih terlihat seperti itu-itu saja bila dilihat dari kerangka waktu jangka pendek, namun bila dilihat dalam kerangka waktu jangka panjang dan melihat bagaimana berubahnya proses pengadaan barang/jasa pemerintah 10 tahun yang lalu atau lebih jauh 20 tahun yang lalu, perbedaannya seharusnya dirasakan cukup signifikan.