Badan Usaha Milik Desa dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Apakah bisa jadi Penyelenggara Swakelola?

 

Jawabnya tidak, karena Badan Usaha Milik Desa itu seperti BUMN dan BUMD yang merupakan Pelaku Usaha.

 

Maka jawabannya tidak.

 

BUMDesa dapat menjadi Pelaku Usaha / Penyedia.

 

Demikian.

Sebelumnya Relevansi Jenis Kompetensi dengan Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Wujud Prinsip Pengadaan

Cek Juga

hambatan konsolidasi

Konsolidasi Pengadaan dan Soal Merek: Menjaga Kualitas Tanpa Terjebak Bias

Dalam praktik konsolidasi pengadaan barang/jasa, persoalan tidak pernah sesederhana menggabungkan paket. Konsolidasi hampir selalu melibatkan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?