Bela Pengadaan
Bela Pengadaan

Awareness Bela Pengadaan pada Webinar Online DPP ITAKI Sulwaesi Tenggara

Apa yang dibahas?

  • Riwayat : membahas soal mengapa Bela Pengadaan ini hadir, baru kemudian membahas Bela Pengadaan, siapa PELAKU Pengadaan dan Kemudian Implementasi Pelaksanaan
  • kritik Presiden RI Joko Widodo terkait katalog dan kesulitan UMK-Koperasi untuk hadir di PBJ Pemerintah : Cangkul saja harus impor, barang yang ada dalam Katalog masih banyak dominasi barang impor, UMK gimana?
  • Bela Pengadaan merupakan Bagian dari Program BANGGA BUATAN INDONESIA yang dilaunching 14 Mei 2020 lalu
  • berdasarkan Profil Pengadaan Nasional Postur anggaran Usaha Kecil (termasuk Mikro) adalah Rp124T dari pengadaan nasional 2020 yang bernilai Rp 1.16 triliyun artinya dalam rencana 10% di RUP, namun realisasinya baru tercatat di tender elektronik senilai pagu 15.2T saja atau setara dengan 1,13% sisanya tidak terdeteksi
  • Proses pengadaan di Bela Pengadaan adalah Pengadaan Langsung nanti akan kita bahas rinciannya
  • Bela Pengadaan pada tanggal 17 Agustus 2020 dirilis Bersama

     

  • Rilis BELA Pengadaan itu dilakukan Bersama Pasar Digital UMKM (semacam bela pengadaan buat BUMN/BUMD), dan Laman UKM
  • Bersatu bangkit Bela Pengadaan

    UMKM memiliki peran penting, Belanja Pengadaan juga berperan penting dalam ekonomi nasional

    Bela Pengadaan memiliki tujuan tujuan sebagai berikut

    Bila kita lihat Usaha Mikro dan Usaha Kecil saya garis bawahi menjadi fokus dalam Bela Pengadaan karena seperti yang kita ketahui Bersama UMK ini modalnya Kecil, kalau kondisi normal umum masyarakat & swasta turut menyokong perputaran usaha dari UMK, namun seiring dengan pandemic ini yang menjadi semakin menarik adalah belanja pemerintah, karena belanja pemerintah ini pasti dibayar (saya ngobrol sama pelaku usaha memang demikian, kalau sama swasta agak susah)

    Adapun belanja pemerintah ini berpengaruh signifikan dalam keadaan normal saja demikian apalagi dalam kondisi terpukul

  • Komoditas dalam Bela Pengadaan :-Angkutan

    -Makanan

    -Kurir

    -Atk

    -Suvenir

  • Tujuan dari Bela Pengadaan sebagaimana dilayar menghadirkan aplikasi untuk menggapai tujuan tersebut, karena emphasis nya adalah UMK maka pengadaan langsung barang/jasa dengan nilai paling banyak lima puluh juta rupiah saja
  • Bersatu bangkit Bela Pengadaan

    Pasal 1 angka 40 dan angka 41 :

    Angka 40 Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

    Angka 41 Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

    Kemudian yang dari beberapa kali sosialisasi berkaitan dalam Pasal 50 ayat (7)

  • Bela Pengadaan dibatasi hingga nilai paling banyak lima puluh juta karena memang hanya metode ini yang seacar regulasi dimungkinkan pembelian/pembayaran langsung kepada penyedia sebagaimana Pengadaan Barang/Jasa yang memenuhi kriteria Pasal 50 ayat (7) huruf a saja

    Dengan demikian bentuk kontraknya sebagaimana Pasal 27

  • Mengapa Bela Pengadaan tidak diwajibkan? Sesuai Surat Keputusan Kepala LKPP ada jenis kriteria sesuaikan dengan kemampuan kurasi, kalau tidak ada ya gunakan PLSE.

    Untuk lebih detil silahkan baca KEPUTUSAN maupun surat edaran dari LKPP

    Pada dasarnya tidak semua komoditas cocok untuk menggunakan Bela Pengadaan, pastikan optimasi yang termudah, memikirkan logikanya bisa menggunakan Pasal 4 (tujuan) dan pasal 5 (kebijakan /strategi) yang penting tidak melanggar prinsip dan kebijakan pengadaan, pertimbangkan saja optimaisasi

    Identifikasi mana yang cocok!

    Bela Pengadaan atau PLSE untuk mendukung UMKM? Ini yang tahu ya pelaku pengadaan masing-masing!

  • Bela Pengadaan adalah inovasi dasarnya adalah PerLKPP 19/2018 ! Dimana LKPP diberikan kewenangan untuk mengembangkan sistem untuk mengantisipasi perkembangan dan kebutuhan

    Kalau ditanya fungsinya yang mendekati dapat dikatakan dalam lingkup SPSE adalah Pemilihan Penyedia, alternatif, yang juga merupakan sistem pendukung untuk peran serta masyarakat termasuk di dalamnya swasta dalam rangka good governance yang mengedepankan transparansi.

    selama belum disebutkan sebagai Toko Daring Bela Pengadaan adalah proses Pemilihan Penyedia dengan Pengadaan Langsung, alternatif dari PLSE, dimana di dalamnya terdapat Pengelolaan Peran Serta Masyarakat untuk tata Kelola pemerintahan yang baik, dalam tata Kelola pemerintahan yang baik terdapat Good Governance yang berisikan pemerintah (gov), Private Sector (swasta), dan Masyarakat yang termasuk dalam sector swasta dimana perannya disini yang jadi fokus adalah UMK itu tadi

    PP 80/2019 PMSE Membuka peluang baru dan dalam hal ini ada perkembangan dan kebutuhan dari hadirnya PP Perdagangan melalui sistem elektronik ini!

  • PP 80/2019 berkaitan PMSEPPMSE Pada Bela Pengadaan memiliki tugas :

    a)Melakukan kurasi atas Pedagang (Merchant) terhadap pemenuhan syarat sebagai UMK;

    b)Melakukan kurasi atas komoditas yang disediakan Pedagang (Merchant)dan memberi tanda produksi dalam negeri;

    c)Melakukan pembinaan terhadapPedagang (Merchant);

    d)Mengembangkan sistem Marketplacesesuai dengan kebutuhan Bela Pengadaan;

    e)Menyimpan data transaksi Bela Pengadaan pada masing-masing Marketplace;

    f)Menyediakan fitur tanda bukti transaksi berupa receipt/bukti pembelian/bentuk lainnya sesuai dengan bisnis proses di masing-masing Marketplace

    ;g)Melaporkan secara berkala hasil transaksi Pengadaan Barang/Jasa melalui Marketplacekepada LKPP; dan

    h)Melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan

  • Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronikyang selanjutnya disingkat PPMSE adalah Pelaku Usaha penyedia sarana Komunikasi Elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan.

    Pedagang (merchant) adalah Pelaku Usaha yang melakukan PMSE baik dengan sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak PPMSE, atau Sistem Elektronik lainnya yang menyediakan sarana PMSE.

  • Pedagang (merchant) adalah Pelaku Usaha yang melakukan PMSE baik dengan sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak PPMSE, atau Sistem Elektronik lainnya yang menyediakan sarana PMSE.

    Pedagang (Merchant):

    a)Menyediakan barang/jasa sesuai dengan yang tercantum dalam situs websiteMarketplace;

    b)Menjamin paling sedikit mengenai keaslian/kebenaran, kelayakan pemanfaatan, legalitas barang/jasa yang ditransaksikan melalui Marketplacedan diserahkan kepada pembeli; dan

    c)Menindaklanjuti pesanan melalui Bela Pengadaan

  • Seperti halnya interface tiap PPMSE yang berbeda dan tidak seragam, dalam skema tampilan untuk bertransaksi juga bervariasi, termasuk cara membayarnya! namun minimal dalam BELA Pengadaan bisa menggunakan Kartu Kredit Pemerintah dan Transfer Bank
  • Berkaitan Pembayaran :1.Pembayaran, ini juga perlu Kerjasama dan penggerak dari berbagai sector khususnya Pemda, kalau K/L mungkin tidak terlalu kesulitan berarti karena memiliki Kartu Kredit Pemerintah, bisa menggunakan UP, bisa menggunakan virtual account atau Kerjasama dengan fintech seperti di tempat pak Muklis

    2.Perpajakan kalau menggunakan KKP maka tidak wajib pungut, namun ada tantangan dari Pajak Daerah, ini sebenarnya juga bisa di diskusikan lebih lanjut, khususnya Pajak Restoran ini nih…… biasanya daerah akan complain

    3.PPMSE melakukan kurasi dan pembinaan kepada para UMK sehingga bisa berkembang, dalam hal ini OPD yang merupakan leading sector di UMK bisa menggunakan Bela Pengadaan sebagai Langkah strategis, di sisi lain Pemda dalam hal ini BAGIAN KERJASAMA bisa melakukan Kerjasama untuk menghadirkan keberadaan PPMSE di wilayahnya, BILA SUDAH memiliki sistem sejenis tadi ada kosong kosong untuk PPMSE maka dapat diintegrasikan

    4.Dengan menggunakan bela pengadaan selain single sign on dengan satu akun LPSE Eksisting, sinkronisasi antara rencana transaksi dari sirup ke realisasi pengadaan akan semakin mudah dan report transaksi semakin akurat, sehingga kemungkinan tercatatnya nilai transaksi yang hanya tercatat Pemilihan Penyedia pada Tender/Seleksi/PLSE 15.2T (1.13% dari rencana di RUP) semakin representative data nya

Materi :

 

Pelaku Usaha
Sebelumnya Dasar Hukum Pemberian Kesempatan dalam Berkontrak
Selanjutnya Penghentian Penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di  Perangkat Daerah yang membidangi Perizinan/DPMPTSP seluruh Indonesia

Cek Juga

Memitigasi Risiko ketika terjadi Harga Timpang Sejak Merumuskan Rancangan Kontrak

Dalam proses penyusunan rancangan kontrak, menurut kami risiko harga timpang pada saat penawaran perlu dimitigasi. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: