Download : PER-08-MBU-12-2019
SelengkapnyaChristian
Uang Muka pada Pekerjaan Jasa Konsultansi
Ketentuan dalam Perpres PBJ, jasa konsultansi dapat diberikan uang muka sebesar maksimal 20%. Tentunya pembayaran uang muka tersebut wajib sesuai dengan peruntukannya, artinya diusulkan terlebih dahulu dan penetapan besaran uang muka yang dibayarkan perlu terdapat relevansi dengan pekerjaan (silahkan mendengarkan podcast : Pemberian Uang Muka pada kontrak melalui Penyedia Pada ...
SelengkapnyaPersyaratan Penyedia Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi Perorangan
Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2021, pelaku usaha perorangan memenuhi : Sertifikat Kompetensi Kerja yang masih berlaku; Memiliki pengalaman dengan nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% dari nilai HPS/Pagu Anggaran, dimana pekerjaan sejenis disini adalah pekerjaan yang memiliki kesamaan pekerjaan, ...
SelengkapnyaPengadaan Langsung untuk Pekerjaan Konstruksi
Pada Pekerjaan Konstruksi (fisik, tidak untuk dicampuradukkan dengan Jasa Konsultansi Konstruksi), penyedia dapat berasal dari Penyedia dengan Badan Usaha dan Penyedia Perorangan. Bagaimana Pengadaan Langsung berupa personil untuk pekerjaan konstruksi? yang dibayar adalah pekerjaan yang dapat dikerjakan personil perorangan tersebut, dengan demikian sifat pekerjaannya jelas sangat sederhana. Bagaimana tipe Penyedia ...
SelengkapnyaKembali soal lokasi pekerjaan yang berubah
Pada artikel sebelumnya (baca : Lokasi Pekerjaan Berganti saat Kontrak telah ditandatangani, bagaimana?), disitu saya memberikan solusi berupa penghentian kontrak tanpa kena sanksi sebagaimana didalam artikel tersebut saya menjelaskan dasar hukum tindakan tersebut. Lokasi yang biasanya tidak jadi dilakukan dan ditolak masyarakat tidak selamanya bisa dilakukan mediasi agar paket tersebut dapat ...
SelengkapnyaPeralatan Kesehatan Barang Impor terlambat, bagaimana?
Kontrak dengan Penyedia dari katalog melalui e-purchasing, sebanyak 2 unit, unit pertama diminta PPK segera tiba dan tepat waktu, tapi 1 unit lagi karena tidak tersedia stok, barang tersebut pengiriman dari benua Eropa, dan terlambat, bagaimana sikap yang harus diambil oleh PPK? Pertama, keputusan Pemberian Kesempatan atau Perpanjangan Waktu perlu dimaknai ...
SelengkapnyaMengapa Penting dilakukan Pembebasan Lahan sebelum Pekerjaan Konstruksi Dilakukan?
Saya pernah mendapat pertanyaan, semula pertanyaannya adalah terkait penganggaran dalam penyusunan DPA-SKPD, ada sebuah proses pengadaan pembangunan jalan, sebagai obyek masuk dalam Belanja Modal karena masa manfaatnya lebih dari 1 tahun anggaran, namun penanya meminta bagaimana caranya agar dapat dimasukan dalam belanja Barang/Jasa biasa? Saya bertanya balik, kenapa kok begitu? ...
SelengkapnyaPemenang mangkir dari SPP/SPMK, Apa yang harus dilakukan?
Setelah Penetapan Pemenang, PPK menetapkan SPPBJ, saat SPPBJ diterbitkan dilakukan penandatanganan kontrak, karena saat ini pandemi, maka berkontrak bisa dilakukan secara non-tatap muka atau desk to desk, cukup berkirim-kiriman dokumen, Jaminan Pelaksanaan yang diserahkan kemudian diklarifikasi, kemudian sebagaimana tahapan kontrak yang baik dilakukan rapat persiapan pelaksanaan kontrak atau untuk konstruksi dikenal ...
SelengkapnyaPercepatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui pemilihan Penyedia Dini
Pada Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu memperhatikan : Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PP 12/2019); Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021) Peraturan Lembaga ...
SelengkapnyaPengendalian Kontrak dan Penilaian Kinerja
Saat ini sudah hadir PerLKPP 4/2021 tentang Pembinaan Pelaku Pengadaan, peraturan tersebut bisa di download disini : Peraturan Lembaga Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Poin dari Peraturan tersebut adalah memberikan Pembinaan pada Pelaku usaha dalam 4 rupa, yaitu : Peningkatan Kapasitas Pelaku Usaha; Pemberian Dukungan; ...
Selengkapnya