Usulan Pengalaman Kerja Personel Pada Penawaran

Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 (Dapat di unduh disini) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr 14/2020) telah diatur pada pekerjaan konstruksi: Personil merupakan bagian dari Dokumen Penawaran Teknis; Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi ...

Selengkapnya

Klasifikasi dan Subklasifikasi Konstruksi

Dalam kaitannya terhadap Klasifikasi Bangunan Sipil, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor : 19/PRT/M/2014 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2011 Tentang Pembagian Subklasifikasi Dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi (Dapat di unduh disini), maka untuk Pekerjaan untuk bangunan sipil, Pengalaman yang dapat diklasifikasikan sebagai Bangunan Sipil, yaitu ...

Selengkapnya

Referensi Kerja dalam Evaluasi Konstruksi

Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 (Dapat di unduh disini) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr 14/2020) telah diatur bahwa Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pengguna jasa. Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar ...

Selengkapnya

Proporsi Leadfirm dalam KSO

Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 (Dapat di unduh disini) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr 14/2020) telah diatur pada Pasal 13 ayat (5) dengan ketentuan sebagai berikut : Leadfirm kerja sama operasi sebagaimana dimaksud dimana dalam Kerja Sama Operasi ...

Selengkapnya

Sisa Kemampuan Nyata

Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 (Dapat di unduh disini) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr 14/2020) telah diatur bahwa apabila dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku, Sisa Kemampuan Nyata diberlakukan dengan ketentuan : Peserta wajib menyampaikan laporan ...

Selengkapnya

Pengisian Data Kualifikasi

Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 (Dapat di unduh disini) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr 14/2020) telah diatur bahwa : Peserta berkewajiban untuk mengisi data kualifikasi melalui form isian elektronik data kualifikasi dalam aplikasi SPSE. Jika Form Isian Elektronik ...

Selengkapnya

Evaluasi Kemampuan Dasar

Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 (Dapat di unduh disini) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr 14/2020) telah diatur bahwa Kelompok Kerja Pemilihan menetapkan persyaratan kualifikasi dalam LDK yang salah satunya adalah Persyaratan Kemampuan Dasar. Persyaratan Kemampuan Dasar ketentuannya berlaku ...

Selengkapnya

Konversi Nilai Pekerjaan Sekarang (Present Value) Permenpupr 14/2020

Evaluasi Persyaratan Kemampuan Dasar (KD) berdasarkan Standar Dokumen Pengadaan dilakukan dengan beberapa ketentuan, salah satunya adalah dalam hal Nilai Pengalaman Pekerjaan yang di submit oleh pelaku usaha tidak mencukupi maka perlu dilakukan konversi nilai pekerjaan di masa lalu ke dalam Nilai Sekarang (Present Value). Dari sisi Matematika Keuangan, Present Value ...

Selengkapnya

Marketplace PBJP

Pendahuluan Marketplace dalam Oxford learner’s dictionary  merupakan tempat aktifitas berkompetisi antar pelaku usaha dengan pelaku usaha-pelaku usaha lainnya untuk melakukan jual dan beli barang, jasa, dan lain-lain. Pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018) disebutkan keberadaan Elektronik Marketplace atau lebih tepatnya disingkat E-Marketplace. Dalam ...

Selengkapnya

Reverse Auction dan Strategi Pengadaan

Pendahuluan Pemasukan Penawaran Berulang (reverse auction) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018), sebagaimana disebutkan di Pasal 1 angka 42 yang berbunyi “E-reverse Auction adalah metode penawaran harga secara berulang.” Merupakan sebuah pilihan dalam proses pemilihan penyedia. Mengapa saya sebutkan sebagai sebuah pilihan? Disebutkan ...

Selengkapnya
Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?