Pendahuluan Kontrak merupakan dasar Pembayaran Barang/Jasa yang diterima berdasarkan Prestasi dari Pelaksana Swakelola / Penyedia. Dengan demikian maka pihak yang memastikan Efisiensi atas setiap rupiah yang dikeluarkan untuk Perolehan Barang/Jasa seharusnyabsudah jelas. Tapi Tapi… tapi kan, Pejabat Penandatangan Kontrak tidak selalu memilih Pelaku Usaha untuk menjadi Penyedia secara langsung, ada ...
SelengkapnyaChristian
Probity Advisor Wilayah Kalimantan Timur
Apa itu Probity Advisor? Sederhananya adalah orang yang melaksanakan Probity Advice, lebih lanjut bisa menonton/membaca artikel berikut : Procurement Probity Advice (Pro-PA) Meningkatkan Value for Money Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Peran Probity Advisor Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Saat ini di LKPP rekrutmen advisor LKPP yang dilaksanakan oleh Deputi IV adalah sebagai ...
SelengkapnyaPerubahan Kontrak Karena Pengguna Jasa
Pejabat Penandatangan Kontrak bisa saja dalam proses pembangunan di Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengalami spesifikasi yang kurang dan/atau malah tidak tersedia. Memerintahkan Penyedia mengerjakan penambahan tersebut tentunya tidak bisa hanya dengan perintah lisan saja. Seandainya Penyedia diperintah lisan saja apa yang perlu dilakukan? setidaknya bersurat resmi kepada PPK yang isinya : ...
SelengkapnyaMembahas Bela Pengadaan (Mudjisantosa Training & Consulting)
Khusus Kelas Khusus, belum bergabung? Daftar Kelas Khusus Mudjisantosa Traning & Consulting di : bit.ly/kelas-khusus Deskripsi Walau tidak seluruh Indonesia sudah dapat terjaring dengan cakupan jangkauan Pelayanan dari PPMSE yang terdaftar di Bela Pengadaan, namun keberadaan Bela Pengadaan perlu di sebarluaskan untuk dapat menjadi perhatian dan membentuk ekosistem perluasan jangkauan ...
SelengkapnyaBelanja Langsung (Bela) Pengadaan (Part 2)
Bela Pengadaan itu apa? Bela Pengadaan adalah aplikasi yang dikelola oleh LKPP melalui kerjasama dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) atau e-Marketplace. Aplikasi ini digunakan oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah untuk Pengadaan Langsung Barang / Jasa Produk Dalam Negeri melalui Usaha Mikro dan Kecil dengan nilai paling banyak lima puluh ...
SelengkapnyaKeluaran Kontrak Dirancang Seperti Apa?
Pengantar Pengadaan adalah pekerjaan yang dilakoni profesional dari berbagai bidang keilmuwan, walaupun di Pengadaan Publik ada pengaturan dalam bentuk Peraturan Perundangan, namun pelaksanaan pekerjaan sebuah barang/jasa bisa diukur dengan cara berbeda untuk diperhitungkan di kontrak. Contoh Jasa kebersihan dalam kontrak dapat diperjanjikan jasa dalam bentuk : personil dan management fee ...
SelengkapnyaJaminan Pelaksanaan Kontrak Payung
Pertanyaan Saya akan melakukan konsolidasi pengadaan dengan menggunakan skema konsolidasi berupa tender kontrak payung. Nanti saat kontrak tersebut ditandatangani, maka Jaminan Pelaksanaan Pada Kontrak Payung, dikenakan pada Kontrak Payung atau Kontrak Pelaksanaannya? Jawab : Ketentuan Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai berikut : Jaminan Pelaksanaan diatur dalam Pasal 33 Perpes 16/2018 Pasal ...
SelengkapnyaKriteria penggunaan Agen Pengadaan
Agen Pengadaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 16 Perpres 16/2018 adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan, dalam hal ini urgensi penggunaan Agen Pengadaan telah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ...
SelengkapnyaPengenaan Denda Keterlambatan
Pengantar Sanksi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur dalam : Pasal 78 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 Sanksi yang dikenakan dalam hal Pelaku Usaha telah menjadi Penyedia salah satunya adalah Denda Keterlambatan Denda Keterlambatan diatur dalam Pasal 78 ayat (4) huruf e Perpres 16 tahun 2018 Denda keterlambatan berfungsi untuk memotivasi ...
SelengkapnyaPeristiwa Kompensasi
Pengantar Dalam Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2018 pada Lampiran Halaman 103 berkaitan dengan Peristiwa Kompensasi disebutkan sebagai berikut : Apabila Pejabat Penandatangan Kontrak tidak dapat menyerahkan seluruh lokasi kerja sesuai kebutuhan Penyedia yang tercantum dalam rencana kerja untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak, maka Pejabat Penandatangan Kontrak menetapkan kondisi ini ...
Selengkapnya