Artikel ini merupakan lanjutan dari : tautan berikut Pada artikel tersebut diatas telah diperkenalkan bahwa : Monopoli = Permintaan (Demand) Banyak Pembeli + Penawaran (Supply) Satu Penjual; Monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau ...
SelengkapnyaChristian
Tes Statistik Bisnis 5 – Jurusan Administrasi Bisnis 2020-2021
Berkaitan dengan pembelajaran jarak jauh bagi Mahasiswa/Mahasiswi Politeknik Sendawar yang mengikuti kelas saya pada tahun ajar 2020-2021, setelah anda mempelajari modul 4 materi yang telah dibagikan sebelumnya, silahkan mengisi tes melalui formulir dari tautan sebagai berikut : TAUTAN UNTUK MEMULAI TES Waktu anda adalah 24 jam untuk mengisi, setelah dari ...
SelengkapnyaPersaingan Pasar
Dalam Pembentukan Harga, jumlah pembeli dan jumlah penjual berpengaruh pada pembentukan harga, pertemuan antara pembeli dan penjual disebut sebagai pasar, pasar sempat dibahas singkat dalam artikel e-Marketplace (dapat dibaca melalui tautan ini), harga akan dipengaruhi oleh kompetisi (berkaitan dengan kompetisi dan strategi pengadaan dapat dibaca pada artikel berikut : http://Artikel ...
SelengkapnyaTes Statistik Bisnis 4 – Jurusan Administrasi Bisnis 2020-2021
Berkaitan dengan pembelajaran jarak jauh bagi Mahasiswa/Mahasiswi Politeknik Sendawar yang mengikuti kelas saya pada tahun ajar 2020-2021, setelah anda mempelajari modul 3 materi yang telah dibagikan sebelumnya, silahkan mengisi tes melalui formulir dari tautan sebagai berikut : TAUTAN UNTUK MEMULAI TES Waktu anda adalah 24 jam untuk mengisi, setelah dari ...
SelengkapnyaBadan Usaha Milik Daerah
Terkait Badan Usaha Milik Daerah yang baru dibentuk, telah memiliki Peraturan Daerah pendiriannya, kemudian sudah memiliki Business Plan, namun Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah berkaitan dengan penyertaan modal masih sedang proses Apakah BUMD tersebut boleh sudah melaksanakan pengadaan barang/jasa hanya berdasarkan Perda pendirian dan rencana bisnis plannya? atau harus ...
SelengkapnyaCaveat Emptor atau Caveat Venditor?
Caveat Emptor adalah hal yang familiar bagi rekan-rekan yang memperhatikan Hukum Perlindungan Konsumen bahwa Pembeli harus berhati-hati dengan apa yang dibeli, artinya para pembeli menanggung risiko atas pembelian yang dilakukan, dengan kata lain apabila seorang pembeli melakukan kekeliruan dan tidak cermat dalam membeli maka risiko ditanggung dari pembeli. Risiko ditanggung ...
SelengkapnyaTes Statistik Bisnis 3 – Jurusan Administrasi Bisnis 2020-2021
Berkaitan dengan pembelajaran jarak jauh bagi Mahasiswa/Mahasiswi Politeknik Sendawar yang mengikuti kelas saya pada tahun ajar 2020-2021, setelah anda mempelajari modul 1 dan modul 2 materi yang telah dibagikan sebelumnya, silahkan mengisi tes melalui formulir dari tautan sebagai berikut : TAUTAN UNTUK MEMULAI TES Waktu anda adalah 24 jam untuk ...
SelengkapnyaReviu Buku : Buku Bacaan Wajib Pengadaan Barang/Jasa Penanganan Darurat By. Samsul Ramli
Buku dapat dipesan melalui e-Commerce : Klik disini untuk Membeli Sebagai pembaca setia buku, blog, dan penonton vlog Bapak Samsul Ramli secara pribadi terdapat kesenangan tersendiri ketika membaca buku “Bacaan Wajib Pengadaan Barang/Jasa Penanganan Keadaan Darurat” ini, dengan luar biasanya ditulis dengan gaya penulisan khas dengan spektrum sangat luas ...
SelengkapnyaTes Statistik Bisnis 2 – Jurusan Administrasi Bisnis 2020-2021
Berkaitan dengan pembelajaran jarak jauh, setelah anda mempelajari modul 2 materi yang telah dibagikan sebelumnya, silahkan mengisi tes melalui formulir dari tautan sebagai berikut : TAUTAN UNTUK MEMULAI TES Waktu anda adalah 24 jam untuk mengisi, setelah dari situ maka nilai anda akan diberikan nol! Tidak ada tawar menawar, karena ...
SelengkapnyaPelaku Usaha, Penyedia, dan Friendzoned
Pendahuluan Istilah Pelaku Usaha merupakan hal yang baru disebutkan dalam Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pada Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir kali dirubah dalam Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015, pada Pasal 1 angka 12 disebutkan Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan ...
Selengkapnya