Masih terkait artikel : Siapakah yang berkewenangan menentukan pemilihan peggunaan klasifikasi SBU Badan Usaha untuk pemilihan penyedia? Pada dasarnya kriteria baik dalam bentuk Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia/Klasifikasi lainnya semacam SBU sudah ditentukan sejak awal untuk menakar kemampuan Pelaku Usaha yang memang mampu. Jadi bukan ujug-ujug muncul dari Pokmil. Petunjuk Teknis ...
SelengkapnyaChristian
Template Excel Perencanaan Pengadaan Melalui SIRUP
Klik Tulisan ini untuk unduh Form Perencanaan Pengadaan SIRUP
SelengkapnyaPenyederhanaan Birokrasi, Pelaku Keuangan Daerah, dan Pelaku Pengadaan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional (PermenPANRB 17/2021) mengatur pada tanggal 31 Desember 2021 dilakukan Penyetaraan Jabatan dari Pejabat Sttrktural menjadi Pejabat Fungsional. Saya termasuk orang yang dilantik dari 143.115 Pejabat Struktural Pemda Dilantik Jadi Fungsional, ...
SelengkapnyaKonsolidasi pengadaan jasa kebersihan menggunakan strategi kontrak payung (Daring) : 18 Januari 2022
Yth Sobat Kredibel, Sahabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Di Seluruh Indonesia Edisi ke-24 NGOPI “Ngobrol Pengalaman bersama IFPI” akan dilaksanakan pada 18 Januari 2022 Pukul 19.00 – 20.30 WIB mengambil tema Konsolidasi Jasa Kebersihan menggunakan Strategi Kontrak Payung dengan Narasumber Christian Gamas, ST.MM (UKPBJ Kutai Barat Prov Kaltim) dan Moderator ...
SelengkapnyaDaerah Bisa Lakukan Skema Pengadaan Dini Mulai Juli
Perhatikan ayat (3) Pasal 18 Perpres 12/2021 bunyinya : Perencanaan Pengadaan yang dananya bersumber dari APBD dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA Perangkat Daerah) setelah nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Kapan hal ini terlaksana? Bila memperhatikan isi ...
SelengkapnyaPemaketan Pengadaan dalam Perencanaan Pengadaan Melalui Penyedia
Pasal 18 ayat (7) Perpres PBJP menentukan cakupan perencanaan Pengadaan melalui penyedia adalah pada : a. penyusunanspesifikasiteknis/KAK; b. penyusunanperkiraanbiaya/RAB; c. pemaketan Pengadaan Barang/Jasa; d. KonsolidasiPengadaanBarang/Jasa;dan e. penyusunanbiayapendukung Kebanyakan yang terjadi di lapangan lebih kepada perkiraan biaya keluaran akhir, tidak jelas spesifikasi/KAK, dan lain-lain. Bagaimana bila mau membahas hal ini sejak ...
SelengkapnyaPPTK dan Fungsional Tertentu
Dalam PP 12/2019 disebutkan PPTK adalah Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Umum yang kriteria nya ditetapkan oleh Kepala Daerah. Secara kronologis aturan ini diundangkan dengan belum adanya rencana untuk menyederhanakan birokrasi dan belum menjadikan pengelolaan keuangan daerah pada pejabat fungsional. Setelah Pidato akan dilakukan penyederhanaan birokrasi di Kementerian/Lembaga, sepertinya memang ...
SelengkapnyaPenggunaan Pendapat Ahli Hukum Kontrak
Pada Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dalam Perpres 4/2015, ada ketentuan Pasal 86 ayat (4) yang bunyinya sebagai berikut : Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang kompleks dan/atau bernilai diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan setelah memperoleh pendapat ahli hukum Kontrak Ketentuan ini ...
SelengkapnyaKlasifikasi Pengadaan di Sektor Pemerintah
Pengadaan di Sektor Privat/Swasta/Bisnis memiliki Perbedaan dengan Pengadaan di Organisasi Pemerintah (Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), namun bila berfokus pada kesamaannya baik pada sektor privat maupun pada PBJP tujuan yang menjadi kebutuhan adalah sama, yaitu mendapatkan nilai uang atau yang dikenal juga sebagai value for money dari aktifitas/kegiatan pengadaan. Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ...
SelengkapnyaBela Pengadaan di Era Perpres 12/2021
Bela Pengadaan dulu/sebelum Perpres 12/2021 adalah program dengan SK Kepala LKPP dan SE Kepala LKPP, yang dulunya : Bahwa Bela Pengadaan dahulu merupakan sebuah program yang disusun berdasarkan : Pelaksanaan huruf a ayat (7) Pasal 50 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018) yang berbunyi ...
Selengkapnya