[scribd id=572347445 key=key-6wKT1mez7fX7jxocq06v mode=scroll] Download : https://www.scribd.com/document/572347445/konsolidasi-Perpres-Pengadaan-Barang-Jasa-Pemerintah Deskripsi Konsolidasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mencakup : Perpres 16/2018 Perpres 12/2021 oleh christiangamas.net
SelengkapnyaChristian
PEMBERIAN PENJELASAN DAN KRITERIA
Pemberian Penjelasan bukan ajang tawar menawar kriteria pelaku usaha, hal ini dikarenakan pemaketan “seharusnya” sudah direncanakan matang. Ada contoh kasus sbb : Selamat siang semua nya para suhu Izin mau bertanya pada persyaratan tender diminta KBLI 47612 – Perdagangan Eceran Hasil Pencetakan dan Penerbitan dengan Kualifikasi Usaha Kecil ada ...
SelengkapnyaPenambahan syarat kontraktual dalam rancangan kontrak
Saat ini untuk menegaskan kinerja kontrak yang diharapkan, pada dokumen rancangan kontrak yang merupakan salah satu bagian dari dokumen persiapan pemilihan sangat mungkin ditambahkan syarat syarat yang sifatnya kontraktual dan qajib diikuti oleh siapapun yang menang tender/seleksi/metode pemilihan lainnya. Hal ini dikarenakan tiap PPK perlu memperhatikan input, proses, output, dan ...
SelengkapnyaPajak berkeadilan dan proporsional
Kebijaksanaan Perekonomian bertumbuh itu harapan kita semua, meningkatkan kepercayaan masyarakat itu hal yang tidak kalah penting. Pajak pusat seperti PPN, pungutlah pada pelaku usaha PKP, jalankan UU secara berkeadilan, tidak semua pelaku usaha punya omzet milyaran dalam setahun hingga menjadi PKP dan dipungut PPN, bagi pelaku Usaha Non-PKP maka cukup ...
SelengkapnyaSolusi dan Konsultasi melalui Asosiasi Vendor Indonesia (Avendo)
Asosiasi Vendor Indonesia (AVENDO) memberikan konsultasi bagi para Pelaku Usaha, dasar hukum dari Pembinaan Pelaku Usaha adalah Peraturan LKPP Nomor 4 tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha. Para anggota dapat melakukan konsultasi dengan para pengurus AVENDO. Untuk bergabung dengan Asosiasi Vendor Indonesia, para Pelaku Usaha dapat bergabung melalui tautan : Member Area ...
SelengkapnyaTindak Lanjut Tender Cepat Gagal Era Perpres 12/2021
Perhatikan ketentuan berikut : Pasal 57 ayat (11) ini tidak melarang setelah beberapa kalo Tender Cepat Gagal ditindaklanjuti dengan Penunjukan Langsung, namun memberikan ruang bagi Tender Cepat untuk mempertimbangkan metode pemilihan penyedia pada pasal 38 ayat (1), memang salah satunya adalah Penunjukan Langsung. Sehingga pertimbangannya dilakukan dengan memberikan treatment berupa ...
SelengkapnyaSerah terima Pengadaan
Hasil Kontrak Pengadaan secara administrasi diterima oleh PPK dengan sebuah dokumen, dokumen tersebut bentuknya Berita Acara, Berita Acara ini hadir tiap barang/jasa selesai diterima. Untuk pekerjaan kompleks perlu dilampirkan Kertas Kerja Pemeriksaan, tapi untuk pekerjaan yang lebih simpel seperti Pengadaan makan minum rapat, laporan kegiatan rapat, daftar absensi, dan dilampirkan ...
SelengkapnyaMelakukan “Bridging” KBLI tahun terbaru dan KBLI tahun sebelumnya
Perlu dilakukan penjembatanan / bridging antara KBLI versi terbaru dengan KBLI versi sebelumnya, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) seiring dengan bertambahnya aktivitas ekonomi menimbulkan ragam kegiatan ekonomi baru yang diklasifikasikan berbeda, dengan demikian terdapat perubahan kode KBLI itu hal yang sangat mungkin terjadi. Karena terdapat KBLI yang berubah, maka terdapat publikasi ...
SelengkapnyaKegiatan Pembinaan : Pendampingan Pengadaan Barang/Jasa di Kampung (Kampung Tanah Mea Kec. Siluq Ngurai)
HPS untuk Pbj Dibawah 10 juta
Pagi pak, mau nanya, untuk Pengadaan barang/jasa dibwah 10jt kan td perlu HPS. utk jasa konsultan bagaimana , nnti bkin SPK nya lgsg sebut hps aja kah tnpa rinciannya biaya personil dan nonpersonilnya? Mksh Jawab : HPS memang tidak wajib disusun untuk PBJ nilai tersebut Tapi kalau diperlukan ya tetap ...
Selengkapnya